http://malaysfreecommunities.webs.com/allah%20muhammad.JPG

Sabtu, 10 November 2012

DZIKIR BERJAMA'AH

Dimaksud dengan Dzikir berjama’ah adalah menyebutkan nama Allah secara bersama-sama dalam satu Majelis. Oleh karena itu bagaimana kedudukan Dzikir berjama’ah dpat dilihat dari bagaimana pandangan Rasulullah SAW tentang Majelis Dzikir.
 لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا حَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ  
Artinya: “Tidaklah satu kaum duduk dalam satu Majelis berdzikir kepada Allah Azza Wajalla kecuali mereka akan diliputi Malaikat dan diselimuti rahmat, turun kepada mereka ketenangan serta Allah menyebut-nyebut mereka di hadapan para Malaikat yang ada di sisi-Nya”. (HR Muslim)
yang dapat dipahami secara langsung dari Hadis ini adalah bahwa Dzikir berjama’ah itu sangat dianjurkan karena akan mendatangkan banyak kemuliaan di sisi Allah.
 عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ خَرَجَ مُعَاوِيَةُ عَلَى حَلْقَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ مَا أَجْلَسَكُمْ قَالُوا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ قَالَ آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلَّا ذَاكَ قَالُوا وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلَّا ذَاكَ قَالَ أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ وَمَا كَانَ أَحَدٌ بِمَنْزِلَتِي مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَلَّ عَنْهُ حَدِيثًا مِنِّي وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ مَا أَجْلَسَكُمْ قَالُوا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَا هَدَانَا لِلْإِسْلَامِ وَمَنَّ بِهِ عَلَيْنَا قَالَ آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلَّا ذَاكَ قَالُوا وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلَّا ذَاكَ قَالَ أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ وَلَكِنَّهُ أَتَانِي جِبْرِيلُ فَأَخْبَرَنِي أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِي بِكُمْ الْمَلَائِكَةَ.رواه مسلم
Artinya: “Mu’awiyah keluar menuju satu riungan di Masjid. Ia bertanya kepada orang-orang: “Apa yang mendorong kalian duduk berkumpul di sini ?”. Mereka berkata: “Kami duduk di sini berdzikir kepada Allah”. Mu’awiyah bertanya lagi: “Benarkah tak ada yang mendorong kalian duduk di sini selain dzikrullah ?”. Mereka menjawab: “Demi Allah, tak ada yang mendorong kami duduk duduk di sini kecuali dzikrullah”. Mu’awiyah berkata: “Sungguh, aku tidak menyumpah kalian karena ragu-ragu, tetapi karena ada suatu kejadian pada Rasulullah SAW ketika beliau keluar tiba tiba mendapatkan sahabatnya duduk duduk dalam satu riungan. Rasulullah SAW bertanya: “Apakah yang mendorong kalian melakukan hal ini ?”. Mereaka menjawab: “kami duduk duduk bedzikir dan memuji Allah karena hidayah yang telah diberikan-Nya kepada kami sehingga kami memeluk Agama Islam”. Nabi kemudian bertanya: “Demi Allah kalian tidak duduk duduk selian karena itu ?”. Mereka menjawab: “Demi Allah kami tidak duduk duduk kecuali karena itu”. maka beliau SAW bersabda: “Aku menyumpah kalian bukan karena ragu-ragu, melainkan karena barusan Jibril datang kepadaku memberitahukan bahwa Allah Azza wajalla membanggakan kalian semua di hadapan para Malaikat-Nya”. (HR Muslim)
yang dapat dipahami dari Hadis ini adalah bahwa para sahabat Rasulullah SAW berkumpul dalam satu riungan berdzikir kepada Allah SWT.
 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ مِنْ حَدِيثِ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ.رواه الترمذي
Artinya: “Jika kalian melaluitaman taman Surga, singgahlah”. para sahabat bertanya: “Apakah yang dimaksud dengan taman taman Surga itu ?” Rasulullah SAW bersabda: “Riungan Dzikir”.(HR At Tirmidzi)
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: مر النبي صلى الله عليه وسلم بعبد الله  بن رواحة وهو يذكر اصحابه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم أما انكم الملأ الذين امر ني ربي ان اصبر معهم.ثم تلا هذه الاية واصبر نفسك مع الذين يدعون ربهم بالغداة و العشي الى قوله فرطا أما انه ما جلس عدتكم الا جلس معهم عدتهم من الملا ئكة ان سبحوا الله تعالى سبحوه وان حمدواالله حمدوه وان كبروا الله كبروه ثم يصعدون الى الرب جل ثناؤه وهو اعلم بهم فيقولون : يا ربنا عبادك سبحوك فسبحنا وحمدوك فحمدنا فيقول ربنا:يا ملائكتي أشهدكم أني قد غفرت لهم فيقولون فيهم فلان الخطاء. فيقول: هم القوم لا يشقى بهم جليسهم.رواه الطبراني
Artinya: Nabi Muhammad SAW melalui Abdullah bin Rawahah yang tengah mengingatkan para sahabatnya, maka bersabdalah Rasulullah SAW: “Sungguh, kalianlah orang-orang yang Allah perintahkan agar aku bersabar bersama mereka” Kemudian beliau membaca ayat: “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas”.(Al Kahfi:28). Sungguh, tidaklah sejumlah orang di antaramu duduk, melainkan duduk pula Malaikat sejumlah mereka, jika mereka bertasbih, Malaikat itu pun bertasbih. Jika mereka bertahmid, Malaikat pun bertahmid dan jika mereka bertakbir, Malaikat pun bertasbih bersama mereka. Setelah itu mereka naik menghadap Tuhan – dan Allah tahu itu – lalu berkata: “ya Tuhan kami, hamba hamba-Mu itu bertasbih kepada Engkau hingga kami pun turut bertasbih bersama mereka, mereka memuji Engkau hingga kami pun turut memuji bersama mereka”. Lalu Tuhan kita berfirman: “Wahai Malaikat-Ku, saksikanlah, sungguh Aku telah mengampuni dosa dosa mereka”. malaikat berkata: “Ya Tuhan kami, di tengah mereka ada seorang pendosa”. Allah berfirman: “Mereka adalah orang-orang yang tak akan celaka siapa pun yang bersamanya”.
Perhatikan kalimat: “Jika orang orang itu bertasbih, Malaikat pun ikut bertasbih, jika mereka bertahmid, Malaikat pun ikut bertahmid dan jika mereka bertakbir Malaikat pun ikut bertakbir..” ini dalil yang jelas menunjukkan bolehnya bahkan mulianya dzikir berjama’ah.  Telah diketahui bahwa Malaikat tidak pernah melakukan suatu perbuatan yang menyalahi aturan Allah, bahkan mereka dikenal sebagai makhluk yang paling patuh menjalankan Syari’at-Nya.  Ini menunjukkan bahwa dzikir berjama’ah bukanlah perkara yang melanggar Syari’at bahkan merupakan anjuran Syari’at.
Hadis Hadis seperti ini banyak jumlahnya. Semoga yang sedikit tidak mengurangi maknanya.
Kemudian, ketahuilah bahwasanya shalat disyari’atkan Allah kepada hamba-hamba-Nya sebagai sarana untuk berdzikir mengingat-Nya, sebagaimana difirmankan dalam Al Qur’an:
 إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي   
Artinya: “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku”. (Thaha:14).
Sementara itu Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan ummatnya melaksanakanshalat dengan berjama’ah. Ini – menurut pendapatku – adalah dalil yang paling kuat menunjukkan bolehnya dzikir berjama’ah.
Wallahu A’lam
HR Syarif Rahmat RA, SQ
PTIQ jakarta
PP Ummul Qura Pd cabe

BENTUK SHALAT TARAWIH

Ada 2 bentuk Shalat Tarawih yang pernah dilakukan kaum Muslimin generasi Awwal:
1.       Tarawih Rasulullah SAW.
·         Waktu pelaksanaan setelah lewat tengah malam. Berdasarkan keterangan Hadis:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ بِتُّ عِنْدَ خَالَتِى مَيْمُونَةَ ، فَتَحَدَّثَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مَعَ أَهْلِهِ سَاعَةً ثُمَّ رَقَدَ ، فَلَمَّا كَانَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ قَعَدَ فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ ( إِنَّ فِى خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِى الأَلْبَابِ ) ، ثُمَّ قَامَ فَتَوَضَّأَ وَاسْتَنَّ ، فَصَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، ثُمَّ أَذَّنَ بِلاَلٌ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى الصُّبْحَ . (رواه البخاريومسلم)
Artinya: Ibnu Abbas berkata:Aku menginap di rumah sepupuku Maimunah. Rasulullah SAW bercakap-cakap sejenak dengan keluarganya lalu tidur. Ketika sampai waktu sepertiga malam terakhir, beliau duduk memandang ke langit dan membaca ayat “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal” (Ali Imran:193),kemudian beliau berwudhu dan menggosok gigi alu menunaikan Shalat sebanyak sebelas raka’at. Kemudian ketika Bilal mengumandangkan adzan beliau pun segera shalat 2 raka’at kemudian keluar rumah menuju Masjid dan Shalat Subuh. (HR Al Bukhari dan Muslim)
·         Dilakukan sebanyak sebanyak 11 Raka’at dengan bersalam tiap 2 raka’at. Berdasarkan Hadis:
عَنْ أَبِى سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِى رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ قَالَ « تَنَامُ عَيْنِى وَلاَ يَنَامُ قَلْبِى » . (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman bertanya kepada Aisyah RA: “Bagaimanakah Shalat Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan ?”. Aisyah menjawab: “Baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan Rasulullah SAW tidak pernah menambah dari 11 Raka’at. Beliau mula mula Shalat empat raka’at, engkau jangan tanya bagus dan panjangnya raka’at raka’at itu, kemudian Shalat empat raka’at, engkau jangan tanya bagus dan panjangnya raka’at raka’at itu dan kemudian shalat tiga raka’at. Aku (Aisyah)  bertanya: “Ya Rasulullah, adakah engkau tidur sebelum berwitir ?”. Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku terpejam, namun tidak dengan hatiku”. (HR Al Bukhari dan Muslim).
Sebagian orang menyangka bahwa 4-4 dalam Hadis ini adalah bersalam pada setiap 4 raka’at. dan berwitir. Pendapat ini sangat lemah karena 2 alasan:
Alasan pertama, adanya penjelasan Aisyah bahwa Rasulullah SAW mengerjakannya 2-2.  Abu Dawud meriwayatkan:
عَنْ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى أَنْ يَنْصَدِعَ الْفَجْرُ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ مِنْ كُلِّ ثِنْتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ وَيَمْكُثُ فِى سُجُودِهِ قَدْرَ مَا يَقْرَأُ أَحَدُكُمْ خَمْسِينَ آيَةً قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ رَأْسَهُ فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ بِالأُولَى مِنْ صَلاَةِ الْفَجْرِ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ. (رواه ابو داود)
Artinya: Aisyah berkata: Rasulullah SAW itu biasanya setelah selesai Shalat Isya sampai terbit fajar menunaikan Shalat sebanyak 11 raka’at dengan bersalam pada setiap 2 raka’at dan berwitir dengan 1 raka’at. Beliau diam dalam sujudnya itu sekira-kira seseorang di antara kamu membaca 50 ayat Al Qur’an sebelum mengangkat kepalanya. Apabila Mu’adzdzin selesai mengumandangkan adzan awwal shalat subuh, beliau bangun menunaikan shalat 2 raka’at ringan kemudian berbaring pada sisi sebelah kanan sampai datang mu’adzdzin berikutnya. (HR Abu Dawud)
Berdasarkan Hadis ini dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan 4-4 itu bukan 4 raka’at satu salam, akan tetapi istirahat pada setiap 4 raka’at. Setelah penjelasan Aisyah ini maka gugurlah seluruh penafsiran terhadap Hadis 4-4 yang dilakukan orang-orang setelahnya, karena yang mengatakan tentu lebih berhak untuk menjelaskan apa maksud ucapannya itu.
Alasan kedua, sesuai dengan ketetapan Rasulullah SAW. Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan Hadis bersumber dari Ibnu Umar:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى » . (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang Shalat malam, maka Rasulullah SAW menjawab: “Shalat malam itu dua-dua. Jika seseorang di antara kamu khawatir kesubuhan, hendaklah ia segera menutup dengan witir satu raka’at guna mengganjilkan Shalat yang telah ditunaikannya” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Setelah ketetapan Rasulullah SAW ini, tidak ada alasan bagi kaum Muslimin untuk menyalahinya dengan – misalnya – mengerjakannya 4 raka’at 1 salam.
·         Pada setiap Raka’at membaca ayat Al Qur’an sangat panjang
Pada Hadis di atas disebutkan bahwa Shalat malam Rasulullah SAW itu sangat bagus dan bacaannya pun sangat panjang. Sekedar menggambarkan seperti apa panjangnya Shalat Rasulullah SAW perhatikan Hadis berikut:
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ فَقُلْتُ يَرْكَعُ عِنْدَ الْمِائَةِ. ثُمَّ مَضَى فَقُلْتُ يُصَلِّى بِهَا فِى رَكْعَةٍ فَمَضَى فَقُلْتُ يَرْكَعُ بِهَا. ثُمَّ افْتَتَحَ النِّسَاءَ فَقَرَأَهَا ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ فَقَرَأَهَا يَقْرَأُ مُتَرَسِّلاً إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيحٌ سَبَّحَ وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ ثُمَّ رَكَعَ فَجَعَلَ يَقُولُ « سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ ». فَكَانَ رُكُوعُهُ نَحْوًا مِنْ قِيَامِهِ ثُمَّ قَالَ « سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ». ثُمَّ قَامَ طَوِيلاً قَرِيبًا مِمَّا رَكَعَ ثُمَّ سَجَدَ فَقَالَ « سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى ». فَكَانَ سُجُودُهُ قَرِيبًا مِنْ قِيَامِهِ.   (رواه مسلم)
Artinya: Hudzaifah berkata:Pasa suatu malam aku  Shalat bersama Nabi SAW. Beliau membuka bacaannya (setelah Al Fatihah, pen) dengan Surat Al Baqarah. Aku mengira beliau akan ruku’ padaayat ke 100 tetapi masih saja dilanjutkan. Aku mengira beliau akan akan menghabiskan Surat Al Baqarah itu dalam satu raka’at tetapi ternyata beliau melanjutkan. Kemudian beliau mulai membaca surat An Nisa dan membacanya hingga selsesai lalu membaca surat Ali Imran dan membacanya dengan pelan-pelan. Bila melalui ayat yang menyebutkan tasbih, beliau pun bertasbih. Bila melalui ayat tentang permintaan (do’a) beliau pun meminta dan bila melalui ayat tentang permohonan perlindungan berliau memohon perlindungan. Kemudian beliau ruku’ dengan membaca “Subhana Rabbiyal Azhim” di mana panjang ruku’nya hampir sama dengan beridrinya. Kemudian beliau mengucapkan “Sami’allahu Liman Hamidah” lalu berdiri lama seperti saat ruku’nya. Kemudian sujud dan membaca “Subhana Rabbiyal A’la’” dengan sujud yang hampir sama panjangnya dengan berdirinya. (HR Muslim).
Dalam sebuah Hadis disebutkan:
عَنْ أَبِى وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ - رضى الله عنه - قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - لَيْلَةً ، فَلَمْ يَزَلْ قَائِمًا حَتَّى هَمَمْتُ بِأَمْرِ سَوْءٍ . قُلْنَا وَمَا هَمَمْتَ قَالَ هَمَمْتَ أَنْ أَقْعُدَ وَأَذَرَ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Abdullah berkata; “Pada suatu malam aku shalat bersama Rasulullah SAW.beliau terus saja berdiri sampai sampai aku sempat punya angan-angan”. Kami bertanya: “Angan-angan  apa?”. Abdullah menjawab: “Aku waktu itu berangan-angan mau duduk dan membiarkan beliau shalat sendirian” (HR Al Bukhari dan Muslim)
·         Pada setiap 4 raka’at beliau beristirahat agak panjang. 
Ini berdasarkan Hadis  yang menyebutkan:
عَنْ أَبِى سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِى رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ قَالَ « تَنَامُ عَيْنِى وَلاَ يَنَامُ قَلْبِى » . (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman bertanya kepada Aisyah RA: “Bagaimanakah Shalat Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan ?”. Aisyah menjawab: “Baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan Rasulullah SAW tidak pernah menambah dari 11 Raka’at. Beliau mula mula Shalat empat raka’at, engkau jangan tanya bagus dan panjangnya raka’at raka’at itu, kemudian Shalat empat raka’at, engkau jangan tanya bagus dan panjangnya raka’at raka’at itu dan kemudian shalat tiga raka’at. Aku (Aisyah)  bertanya: “Ya Rasulullah, adakah engkau tidur sebelum berwitir ?”. Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku terpejam, namun tidak dengan hatiku”. (HR Al Bukhari dan Muslim).
Ini jika diasumsikan bahwa beliau tidak membedakan bulan Ramadhan dan bukan Ramadhan. Sebagian Ulama menyimpulkan bahwa yang dilakukan Rasulullah SAW itu bukan termasuk Tarawih karena telah diketahui Shalat tarawih tidak dilakukan di luar Ramadhan. Logika pun akan mengatakan “tidak mungkin” Rasulullah SAW mengerjakan ibadah di bulan Ramadhan sama dengan di luar Ramadhan. Kalau di luar Ramadhan beliau Shalat malam sebanyak 11 raka’at, maka pada bulan Ramadhan mestinya lebih dari itu. Jika tidak, untuk apakah Rasulullah SAW menyatakan: “Barangsiapa menunaikan Qiyamullail bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan keridhoan Allah, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR Al Bukhari dan Muslim). Itu sebabnya para Ulama Mujtahid tidak ada yang menggunakan Hadis 11 Raka’at sebagai dalil Shalat Tarawih. Wallahu A’lam.
1.       Tarawih Sahabat Rasulullah SAW.
Tarawih yang berjalan hingga hari ini di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah dilaksanakan selepas waktu Isya sebanyak 20 raka’at bersalam setiap 2 raka’at ditambah dengan 3 raka’at Witir (2-1). Amaliah ini telah berjalan sejak lebih dari 1000 tahun lamanya. Persoalannya adalah; sejak kapan Tarawih model ini dilakukan?. Menurut keterangan beberapa Hadis dikatakan bahwa tarawih model tersebut merupakan prakarsa Umar Ibn Al Khattab Khalifah kedua Rasulullah SAW. Laporan  ini diterima dan diamalkan (artinya; diterima sebagai informasi yg benar) oleh para Huffazh dan ahli Hadis. Namun belakangan Hadis ini dilemahkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Belakangan tadh’if Albani dibantah oleh Syekh Anshori.
Kalaulah benar Hadis tersebut dha’if – seperti kata Albani – maka muncul pertanyaan baru: Siapakah yang mula mula mengadakan Tarawih seperti itu?. Bila tidak diketemukan sumber rujukannya, maka logika paling sehat akan mengatakan bahwa amaliah tersebut telah ada sejak zaman Rasulullah SAW, karena telah diketahui di dua Masjid suci tersebut belum pernah “libur” Tarawih semenjak mula disyari’atkannya. Kesinambungan amaliah – menurut para Ulamaseperti Ibnul Qayyim Al Jauziyah  – cukup menjadi dasar akan keabsahannya meskipun tidak ada Hadis Shahih yang mendasarinya. Sebaliknya, bila ada satu-dua Hadis Shahih, namun menyalahi amaliah kaum Muslimin Madinah yang sudah berjalan, maka Hadis tersebut –menurut Imam Malik Rahimahullah – harus ditolak. Mengapa?. Karena, sebagaimana dikatakan Rabi’ah, “Seribu dari seribu lebih aku sukai daripada satu dari satu” (Lihat Atsar Al Hadits Asy Syarif Fi Ikhtilaf Al A’immah Al Fuqaha karya Syekh Muhammad Awwamah halaman 85). Artinya, amaliah yang sudah dilakukan dari generasi ke generasi oleh ribuan orang lebih patut dipercaya dari sekedar informasi tulisan atau ucapan yang disampaikan oleh perorangan. Begitulah tentang Tarawih ini; sejak dulu ribuan kaum Muslimin mengerjakannya 23 raka’at, sementara dalam kitab Hadis terdapat  satu dua orang melaporkan berbeda dari itu, maka laporan itu lebih layak diabaikan ketimbang amaliah lamanya yang ditinggalkan. Itulah sebabnya Al Imam Asy Syafi’i Rahimahullah dan lainnya menetapkan bahwa Shalat Tarawih itu 23 raka’at dengan alasan itu yang didapati nya di tengan kaum Muslimin. Dan atas dasar itu pula ditetapkan bahwa yang 11 Raka’at itu tidak ada kaitannya dengan Tarawih.
2.       Tarawih Model Mutakhir.
Tarawih ini dilaksanakan selepas Shalat Isya sebanyak 11 raka’at dengan bacaan surat surat pendek. Itu artinya, baik Jumlah maupun bacaannya tidak ada yang mengikuti salah satu dari dua Sunnah; Sunnah Rasulullah SAW dan Sunnah Khulafa Rasyidin.  Sebabnya jelas, Jika hendak mengikuti Sunnah Rasulullah SAW, maka Shalatnya mulai jam 02.00 pagi sebanyak 11 raka’at dan setiap raka’at dibaca minimal 50 ayat. Jika hendak mengikuti Sunnah Khalifah Umar bin Khattab dan amaliah Ulama Salaf, maka Shalatnya ba’da Isyasebanyak 23 raka’at dengan bacaan surat surat pendek.
Jadi Sunnah siapakah yang kini kita kerjakan?. Bagaimanapun, Alhamdu Lillah kita masih diberi kekuatan, keinginan dan kemauan untuk menghidupkan bulan suci Ramadhan dengan beribadah. Semoga Allah menerima pengabdian kita dan mengampuni kesalahan kita, Amin.  Hasbunallah
Syarif Rahmat RA

Kamis, 08 November 2012

IMAM BUKHARI SESAT ?

Kaum Muslimin seluruh dunia sepakat bahwa sebaik-baik kitab setelah Al Qur’an adalah kitab Hadis karya Al Imam Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il Al Bukhari atau Al Imam Al Bukhari yang lazim disebut dengan Shahih Al Bukhari atau Shahih Bukhari. Hal itu mengingat ketelitian dan ketatnya persyaratan yang ditetapkan oleh Al Bukhari dalam menyeleksi Hadis.  Tetapi tahukah kita kalau ternyata Al Imam Al Bukhari dimasukkan ke dalam aliran sesat oleh satu golongan?. Berikut penjelasannya.
Telah diketahui bahwa Al Qur’an adalah Firman Allah bukan makhluk. Ini menurut kesepakatan Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Tetapi ketika berbicara tentang penulisan Mushaf Al Qur’an dan pembacaan Al Qur’an yang telah menggunakan suara dan lisan manusia, apakah hal tersebut juga bukan makhluk?. Di sinilah persoalan baru muncul. Bagi Imam Ahmad bin Hanbal, membicarakan masalah ini tidak ada artinya. Oleh karena itu ia cenderung tidak melanjutkan pembahasan. Beliau hanya mengatakan “Al Qur’an Kalamullah bukan Makhluk”. Tetapi Al Imam Al Bukhari cenderung “melayani” tema kedua. Menurutnya, Al Qur’an adalah firman Allah dan bukan makhluk. Tetapi pengucapan lafazh lafazh Al Qur’an menggunakan mulut dan terdengar suaranya adalah makhluk. Mengapa? Karena lidah, suara, huruf dan bahasa Arab adalah makhluk, bukan Tuhan. Nah, untuk mempertahankan Aqidahnya ini Al Imam Al Bukhari menyusun sebuah kitab berjudul “Khalqu Af’al Al Ibad” yang berarti  “Penciptaan perbuatan hamba” atau “kemakhlukan perbuatan hamba”. Bila kita renungkan kedua Ulama besar ini (Imam Ahmad dan Imam Bukhari) tidak ada masalah dan kedua mereka benar adanya.
Tetapi belakangan terdapat sekelompok orang penganut dari satu aliran yang bertindak gegabah sehingga dengan mudahnya mengatakan:  
اهل الجاهلية يتفاوتون في التكذيب بايات الله... ومنهم من يقول ان القران مخلوق لفظه ومعناه او ان الفاظه مخلوقة دون معناه كالاشاعرة. وهذا تكذيب بالقران. فمن قال ان القران مخلوق لفظه ومعناه كما تقول الجهمية او قال ان لفظه مخلوق واما معناه فمن الله فهذا ايضا كفر. الا ان يكون متأولا فيكةن ضلالا لان القران كلام الله عز وجل لفظه ومعناه حروفه ومعانيه كله كلا م  الله سبحانه وتعالى. ليس كلام الله الحروف دون المعاني ولا المعاني دون الحروف
Artinya: “Orang orang Jahiliyah itu bertingkat tingkat pengingkarannya terhadap ayat-ayat Allah….Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk baik lafazh maupun maknanya atau mengatakan “Lafazh lafazh Al Qur’an itu makhluk sedangkan maknanya bukan makhluk seperti pendapat Ulama Asy’ariyyah. Ini adalah pendustaan terhadap Al Qur’an. Oleh karena itu barangsiapa berpendapat bahwa Al Qur’an itu baik lafazhnya maupun maknanya itu makhluk – sebagaimana pendapat kaum Jahmiyah – atau berpendpat bahwa lafazh Al Qur’an itu makhluk sedangkan maknanya itu dari sisi Allah, ini pun kekufuran, kecuali jika pelakunya itu seorang Muqallid atau menta’wilkan, maka itu hanyalah kesesatan (bukan kekufuran, pen) karena Al Qur’an itu firman Allah Azza Wajalla baik lafazhnya, maknanya, hurufnya maupun maknanya, semuanya firman Allah Subhanahu Wata’ala. Kalamullah itu bukan hanya hurufnya saja bukan pula maknanya saja”. (Lihat Syarh Masa’il Al Jahiliyah ditulis oleh Syekh Shalih Fauzan bin Abdullah Al Fauzan  halaman 170).
Dari ungkapannya ini jelas bahwa penulis ingin mengatakan Kafirnya orang yang menganggap bahwa suara bacaan dan tulisan Al Qur’an itu makhluk. Dengan kaidahnya ini maka Al Imam Al Bukhari dan para
Ulama yang mengikuti atau sepaham dengannya adalah Kafir keluar dari Islam. Adakah si Penulis berkebangsaan Saudi Arabia ini memperhitungkan dampak tulisannya itu ?.
Masalah lain yang menjadi perbincangan Ulama adalah masalah Ta’wil ayat ayat Mutasyabihat. Masalah ini sebenarnya masalah Furu’ Al Aqidah yang tidak membawa konsekwensi kemusliman dan kekufuran seseorang. Artinya, kaum Muslimin yang melakukan ta’wil – yaitu mayoritas Ulama – ataupun yang tidak melakukannya – seperti Ibnu Taimiyah, Muhammad bin Abdul Wahhab  dan kaum Wahhabi – keduanya tidak boleh dikafirkan, sebab hal itu hanya merupakan sebuah upaya memahami pesan ayat atau Hadis yang disandarkan kepada daya serap manusia. Tetapi belakangan ini sekelompok orang bertindak secara ekstrim dengan menisbatkan kesesatan kepada mayoritas Ummat Islam yang acapkali melakukan Ta’wil.
Di antara Ulama yang setuju dengan Ta’wil adalah Al Imam Al Bukhari. Itu sebabnya dalam Shahihnya beliau Rahimahullah mencantumkan pemahaman model ini. Sebagai missal ketika membicarakan firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Qashash ayat 88: (Tulisan 2)
 كل شيئ هالك الا وجهه (القصص:88)
Artinya: “Segala sesuatu akan binasa kecuali wajah-Nya” (Al Qashash:88)
Berkenaan ayat ini Al Bukhari mencantumkan dalam Shahihnya:   
كل شيئ هالك الا وجهه. الا ملكه. ويقال الا ما اريد به وجه الله
Artinya: “Segala sesuatu akan  binasa kecuali wajah-Nya”, maksudnya adalah “Kecuali kekuasaan-Nya. Dan ada pendapat lain yang mengatakan “Kecuali yang ditujukan untuk mendapatkan balasan Allah”. (Lihat Shahih Al Bukhari Juz 3 halaman 171).
Apa yang dilakukan Al Bukhari di atas jelas merupakan Ta’wil terhadap firman Allah. Ini berarti Akidah Imam Al Bukhari sama dengan Akidah mayoritas Ummat Islam.
Ketika sudah jelas adanya Ta’wil Al Bukhari ini, seorang Ulama Wahhabi Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albani, konon pernah berkomentar:  
هذا لايقولها مسلم مؤمن
“Ini tidak akan dilakukan oleh seorang pun Muslim yang benar benar beriman”.
Pada kesempatan lain ia mengatakan:
ننزه الامام البخاري ان يؤول هذه الاية وهو امام في الحديث و في الصفات وهو سلفي العقيدة والحمد لله
“Kita membersihkan Al Imam Al Bukhari dari menta’wilkan ayat ini karena ia adalah seorang Imam dalam bidang Hadis dan Shifat Shifat Allah dan dia itu berakidah Salaf. Segala puji bagi Allah” (Lihat kitabnya Fatawa Syekh Albani halaman 523 via tabyin Dhalalat Al Albani halaman 47).
Dua hal dapat kita petik dari ucapan Albani ini; Pertama, ia mengingkari adanya teks tersebut dalam Shahih Al Bukhari. Padahal dalam cetakan mana pun Shahih Al Bukhari mencantumkan kalimat Ta’wil ini.   
Apakah ada kaitannya antara fakta seperti ini dengan upaya Albani membuat “Ringkasan” kitab kitab Hadis termasuk “Mukhtashar Shahih Al Bukhari” (Ringkasan Shahih Al Bukhari) ?. Wallahu A’lam.
Kedua, Albani menisbatkan kata “sesat” kepada orang yang menta’wilkan ayat ayat mutasyabihat. Dan dari pemikiran ini dapat disimpulkan bahwa – berdasarkan kaidah Albani – berarti  Al Imam Al Bukhari adalah penganut “aliran sesat”. Banyak orang yang secara tidak sadar mengikuti Akidah ini karena menganggap bahwa segala yang dating dari Timur Tengah khususnya Kerajaan keluarga Saud adalah kebenaran. Mereka tidak tahu bahwa aliran yang ada saat ini di negeri tersebut, baru ada sekitar tiga abad yang lalu. Bagi orang-orang yang hidup setelah keduanya  tentu dipersilahkan  memilih dengan pikiran jernih; manakah di antara Al Imam Al Bukhari (Wafat tahun 256 H) yang bermadzhab Syafi’i dalam bidang Fiqh itu dan Syekh Albani (wafat tahun 1420 H bertepatan dengan tahun 1999) yang bermadzhab Wahhabi itu yang lebih layak dianugerahi gelar “sesat” ?. alangkah baiknya bila kita terbiasa menahan diri dari segala ucapan yang hanya akan merusakkan persaudaraan. Kalaulah tiodak dimulai, niscaya kami tidak akan menampilkan apa pun yang saat ini kami kemukakan. Hasbunallah.
Syarif Rahmat RA

BERDO’A SETELAH SHALAT


Di seluruh dunia kaum Muslimin senantiasa memanjatkan do’a ketika selesai menunaikan Shalat. Biasanya mereka mengangkat kedua tangannya kemudian mengusap muka setelahnya. Tetapi belakangan terdapat sekelompok orang yang ketika selesai Shalat langsung pergi. Sebagiannya lagi tetap duduk tetapi setelah itu pergi juga tanpa berdo’a terlebih dahulu. Teman-teman mempertanyakan masalah ini. Berikut penjelasan kami sekedar yang kami ketahui, semoga bermanfaat bagi yg memerlukannya.
Ketahuilah bahwa faham anti do’a setelah shalat fardu itu dimulai pada abad ke 8 melalui fatwa Ulama besar bermadzhab Hanbali, Ibnu Taimiyah. Fatwa ini didasarkan atas pemahaman bahwa Hadis Hadis berkenaan dengan do’a “di belakang Shalat” adalah di akhir Shalat sebelum Salam. Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:
  الْأَحَادِيثُ الْمَعْرُوفَةُ فِي الصِّحَاحِ وَالسُّنَنِ وَالْمَسَانِدِ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي دُبُرِ صَلَاتِهِ قَبْلَ الْخُرُوجِ مِنْهَا وَكَانَ يَأْمُرُ أَصْحَابَهُ بِذَلِكَ وَيُعَلِّمُهُمْ ذَلِكَ وَلَمْ يَنْقُلْ أَحَدٌ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا صَلَّى بِالنَّاسِ يَدْعُو بَعْدَ الْخُرُوجِ مِنْ الصَّلَاةِ هُوَ وَالْمَأْمُومُونَ جَمِيعًا لَا فِي الْفَجْرِ وَلَا فِي الْعَصْرِ وَلَا فِي غَيْرِهِمَا مِنْ الصَّلَوَاتِ بَلْ قَدْ ثَبَتَ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَسْتَقْبِلُ أَصْحَابَهُ وَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيُعَلِّمُهُمْ ذِكْرَ اللَّهِ عَقِيبَ الْخُرُوجِ مِنْ الصَّلَاةِ . فَفِي الصَّحِيحِ { أَنَّهُ كَانَ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ يَسْتَغْفِرُ ثَلَاثًا وَيَقُولُ : اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْك السَّلَامُ تَبَارَكْت يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ }  …. فَهَذَا هُوَ الَّذِي مَضَتْ بِهِ سُنَّةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ مُنَاسِبٌ لِأَنَّ الْمُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ . فَدُعَاؤُهُ لَهُ وَمَسْأَلَتُهُ إيَّاهُ وَهُوَ يُنَاجِيهِ أَوْلَى بِهِ مِنْ مَسْأَلَتِهِ وَدُعَائِهِ بَعْدَ انْصِرَافِهِ عَنْهُ .  … (باب قراءة المعوذتين دبر كل صلاة)
Artinya: Hadis Hadis yang dikenal dalam kitab kitab Shahih, Sunan dan Musnad Musnad menunjukkan bahwa Nabi SAW itu biasa berdo’a “dubura Kulli Shalatin” (di belakang setiap shalat) sebelum keluar dari Shalatnya. Beliau   menganjurkan dan mengajarkan hal itu kepada para sahabatnya. Tidak ada stu pun di antara sahabat yang menceritakan bahwa Nabi SAW apabila mengerjakan Shalat lalu berdo’a setelah selesai daripadanya, tidak beliau tidak pula para ma’mumnya baik shalat subuh, shalat ashar maupun shalat lainnya. Bakan telah tetap keterangan menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menghadap Kiblat dan berdzikir kepada Allah dan mengajarkan dzikir itu kepada mereka setelah keluar dari shalat. Dalam Shahih disebutkan bahwasanya beliau apabila selesai dari shalatnya membaca istighfar  tiga kali lalu mengucapkan Allahumma antas salam, waminkassalam, tabarakta ya dzal jalali wal ikram”. Inilah sunnah Rasulullah SAW yang telah berjalan dan itulah yg sesuai karena seorang yang Shalat itu tengah menyeru Tuhannya. Oleh karena itu berdo’a dan memohon kepada-Nya pada saat menyeru-Nya itu lebih utama daripada memohon dan berdo’a kepada-Nya setelah selesai darinya. 
Fatwa ini – seperti  biasanya – diikuti  oleh muridnya, Ibnul Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah yang menulis:
وأما الدعاء بعد السلام من الصلاة مستقبل القبلة أو المأمومين فلم يكن ذلك من هديه صلى الله عليه و سلم أصلا ولا روي عنه بإسناد صحيح ولا حسن
Artinya: Adapun berdo’a setelah salam dari Shalat menghadap Qiblat atau menghadap para Ma’mum, maka hal itu tidak terdapat sumbernya dari  petunjuk Rasulullah SAW tidak pula terdapat Hadis yang diriwayatkan dari beliau dengan isnad Shahih ataupun Hasan.
Kehadiran fatwa ini menghebohkan kaum Muslimin sehingga sejumlah Ulama di seluruh dunia bangkit melakukan bantahan. Di antara mereka yang membantah adalah Al HafizhAl Imam Ibnu Hajar Al Asqallani Rahimahullah sebagaimana dikatakan dalam kitabnya Fathul Bari Syarah Shahih Al Bukhari:
قلت وما ادعاه من النفي مطلقا مردود فقد ثبت عن معاذ بن جبل ان النبي صلى الله عليه و سلم قال له يا معاذ اني والله لاحبك فلا تدع دبر كل صلاة ان تقول اللهم اعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك أخرجه أبو داود والنسائي وصححه بن حبان والحاكم وحديث أبي بكرة في قول اللهم اني أعوذ بك من الكفر والفقر وعذاب القبر كان النبي صلى الله عليه و سلم يدعو بهن دبر كل صلاة أخرجه احمد والترمذي والنسائي وصححه الحاكم وحديث سعد الاتي في باب التعوذ من البخل قريبا فإن في بعض طرقه المطلوب وحديث زيد بن أرقم سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يدعو في دبر كل صلاة اللهم ربنا ورب كل شيء الحديث أخرجه أبو داود والنسائي وحديث صهيب رفعه كان يقول إذا انصرف من الصلاة اللهم اصلح لي ديني الحديث أخرجه النسائي وصححه بن حبان وغير ذلك فان قيل المراد بدبر كل صلاة قرب اخرها وهو التشهد قلنا قد ورد الأمر بالذكر دبر كل صلاة والمراد به بعد السلام إجماعا فكذا هذا حتى يثبت ما يخالفه
Artinya: Klaimnya yang menegasikan do’a selepas Shalat secara mutlak tertolak karena telah tsabit Hadis bersumber dari Mu’adz bin Jabal bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda:
يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ ». فَقَالَ « أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ».
(hai Mu’adz, demi Allah, sungguh aku mencintaimu”. Lalu beliau bersabda lagi: “Aku berpesan kepadamu, wahai Mu’adz, janganlah sekali-kali engkau meninggalkan do’a setelah shalat, ucapkanlah “Ya Allah, tolonglah aku agar dapat mengingat-Mu, berterimakasih kepada-Mu dan melakukan sebaik-baik penghambaan kepada-Mu” (HR Abu dawud dan An Nasa’i serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim). Dan Hadis Abu Bakrah di mana Nabi SAW membaca di belakang Shalatnya:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ
“Ya Allah, sungguh aku berlindung kepada-Mua dari kekufuran, kefakiran dan siksa kubur” Diriwayatkan oleh  Ahmad, At Tirmidzi dan An Nasa’i dan dishahihkan oleh Al Hakim.....dan Hadis Shuhaib yang dimarfu’kannya dimana dikatakan bahwa Rasulullah SAW apabila telah selesai dari Shalatnya membaca:
اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِي دِينِي
“Ya Allah pwerbaikilah untukku agamaku..” dst yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Dan Hadis-Hadis lainnya. Jika dikatakan bahwa yang dituju dengan “dubura kulli Shaltin” (di belakang setiap Shalat) adalah menjelang akhir shalat yaitu pada saat tasyahhud, maka kami katakan (itu tidak tepat sebab, pen) telah terdapat perintah untuk berdzikir “dubura Kulli Shatin” (di belakang setiap Shalat) dan yang dituju adalah setelah salam menurut kesepakatan Ulama. maka yang dituju dengan “dubura kulli Shalatin” (di belakang setiap Shalat) berkenaan dengan do’a pun harus dipahami  seperti itu juga (setelah salam) selama tidak ada dalil yang menyalahinya.
Setelah penjelasan Al Hafizh ini nampaknya para Ulama Wahhabi yang mengikuti Ibnu taimiyah agak sedikit kebingungan, maka mereka mengeluarkan Fatwa lagi yang isinya adalah:
والمتأمل في هذه المسألة يتبين له: أن ما قيد بدبر الصلاة إن كان ذكراً فهو بعدها، وإن كان دعاء فهو في آخرها. (رقم 570 الذكر الجماعي)
Artinya: Orang yang merenungkan masalah ini akan nampak padanya bahwa yang dituju dengan “di belakang shalat” jika berupa dzikir, maka maksudnya setelah selesai Shalat. Namun jika berupa do’a, maka maksudnya adalah di akhir shalat (tasyahhud, pen).
Menurut analisa kami pendapat yang meniadakan do’a (atau melarang berdo’a) selepas Shalat tidaklah dapat dibenarkan, karena:
Pertama, sesungguhnya semua ibadah baik itu shalat maupun lainnya merupakan pengabdian yang masuk dalam firman Allah “Iyyaka Na’budu” yang diperintahkan Allah.  Sedangkan berdo’a setelahnya merupakan pelaksanaan dari “Iyyaka Nasta’in”. Memanjatkan do’a setelah menunaikan perintah Allah adalah wujud pengamalan ayat ini. Sedangakn melarang memanjatkan do’a setelah beribadah (termasuk Shalat) adalah justru menyalahinya.
Kedua, Rasulullah SAW biasa berdo’a setelah Shalat sebagaimana disebutkan Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqallani Rahimahullah di atas.Selain Hadis di atas terdapat Hdis lain di antaranya:
مُحَمَّدُ بن أَبِي يَحْيَى، قَالَ: رَأْيَتُ عَبْدَ اللَّهِ بن الزُّبَيْرِ، وَرَأَى رَجُلًا رَافِعًا يَدَيْهِ يَدْعُو قَبْلَ أَنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ، فَلَمَّا فَرَغَ مِنْهَا، قَالَ:"إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَرْفَعُ يَدَيْهِ، حَتَّى يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ". (رواه الطبراني في الكبير)
Artinya: Muhammad bin Yahya berkata: Aku pernah melihat Abdullah bin Az Zubair ketika melihat seseorang berdo’a mengangkat kedua tangannya sebelum selesai shalatnya. Ketika telah selesai, Abdullah bin Az Zubair berkata:”Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak pernah mengangkat tangannya sebelum  selesai Shalatnya” (HR Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir)
Hadis ini dinyatakan dalam Majma’ Az Zawa’id dengan:
رواه الطبراني ورجاله رجال الصحيح غير عمار بن خالد الواسطي وهو ثقة.
Artinya: Hadis ini diriwayatkan oleh Ath Thabarani. Rijal Hadis ini adalahRijal Hadis Shahih kecuali Ammar bin Khalid dan dia ini Tsiqat (kredibel).
Ketiga, sekiranya berdo’a setelah shalat tidak dibenarkan dengan alasan di dalam Shalat lebih utama, maka akan tidak baik pula berdo’a sebelum shalat. Padahal Rasulullah SAW biasa berdo’a sebelum Shalat sebagaimana yang beliau lakukan pada Shalat Istisqa.
Keempat, bila do’a setelah Shalat dilarang – dan hanya dibenarkan di dalam Shalat – ini akan sangat berbahaya, sebab akan melahirkan faham tidak ada do’a di luar Shalat secara mutlak. Padahal Rasulullah SAW biasa berdo’a di mana dan kapan saja sebagaimana telah diketahui secara umum.
Kelima,  setiap orang memiliki keinginan tersendiri yang berbeda dari lainnya. sementara Shalat telah ditentukan segala bacaan dan do’anya.  Benar, dalam shalat itu pun dianjurkan agar kita memperbanyak do’a di luar yg telah baku. Tetapi jika memakan waktu yg panjang akan lebih baik dilakukan saat shalat menyendiri. Kesempatan itu adalah di luar shalatnya bersama Imam.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan siapa pun. Tetapi adalah kewajiban setiap orang yg mengetahui untuk meyakinkan saudaranya akan kebenaran amaliahnya. Setelah itu, terserah masing masing hendak ikut yang mana. Hasbunallah.
Syarif Rahmat RA

MEMAHAMI LAFAZH AL QUR’AN

Salah satu keindahan bahasa Arab adalah bahwa setiap kata yang memiliki kesamaan etimologi pada umumnya memiliki unsur kesamaan dalam maknanya. Kata “nahr” misalnya, menurut asalnya berarti “mengalir”. Kata ini dipergunakan untuk:
·         Dalam arti  “sungai” seperti dalam ayat:
وَبَشِّرِ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ (البقرة:25)
Artinya: “Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang  mengalir “Anhar”  (sungai-sungai) di bawahnya ....” (Al Baqarah:25).
·         Dalam arti “siang hari” seperti dalam ayat:
تُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ (ال عمران:27)
Artinya: “Engkau masukkan malam ke dalam “nahar” (siang) dan Engkau masukkan “nahar” (siang) ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. dan Engkau beri rezki siapa yang Engkau kehendaki tanpa hisab (batas)" (Ali Imran:27).
·         Dalam arti “menghardik” seperti dalam ayat:
وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ (الضحى:10)
Artinya: “Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya” (Adh Dhuha:10).
Sungai dinamakan Nahr (mengalir) karena  memang sungai merupakan tempat mengalirnya air. Siang hari dinamakan nahar karena pada saat tersebut mengalir sinar matahari. Untuk menghardik digunakan kata nahr karena orang yang menghardik biasanya darah pelakunya mengalir dan orang yang dihardiknya pun akan pergi bergerak menghindarinya.
Adapun makhluk manusia di dalam Al Qur’an disebut dengan beberapa sebutan.
·         Manusia pertama disebut dengan Adam yang berasal dari kata Adim Al Ardh (اديم الارض) yang bermakna “Kulit tanah”. Sebagaimana dalam ayat:
وَعَلَّمَ آَدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَؤُلَاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (البقرة:31)
Artinya: “Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, Kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!" (Al Baqarah:31)
·         Sekali waktu ia disebut dengan Basyar yang berarti kulit sebagaimana dalam ayat:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَرًا مِنْ صَلْصَالٍ مِنْ حَمَإٍ مَسْنُونٍ (الحجر:28)
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku akan menciptakan “basyar” (seorang manusia) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk” (Al Hijr:28)
·         Sekali waktu ia disebut dengan Al Insan yang terambil dari kata An Nisyan (berarti lupa) atau Al Unsu (berarti jinak)
هَلْ أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا (الانسان:1)
Artinya: “Bukankah telah datang atas “Insan” (manusia) satu waktu dari masa, sedang dia ketika itu belum merupakan sesuatu yang dapat disebut?” (Al Insan:1)
Manusia pertama dinamakan dengan Adam yang berarti kulit tanah menunjukkan bahwa ia tercipta dari tanah. Dinamakan dengan basyar yang berarti kulit menunjukkan bahwa makhluk ini adalah makhluk kasar bukan halus seperti Jin dan Malaikat. Sedangkan dinamakan dengan Insan yang berarti lupa karena makhluk ini memiliki sifat lupa. Ada juga yang menisbatkan kata Insan kepada kata Al Uns yang berarti “jinak” karena manusialah makhluk yang memiliki kecenderungan untuk jinak kepada Penciptanya.
Adapun isteri manusia pertama dinamakan dengan “Hawwa” (حواء) yang berasal dari kata “Hayyun”  (حيّ) berati hidup. Yang demikian itu karena ia tercipta dari makhluk hidup yang tak lain dari Adam itu sendiri. Seorang anak dalam bahasa arab disebut dengan Walad (ولد) yang berarti lahir atau Maulud  (مولود) yang berarti “dilahirkan”, sedangkan seorang ayah dinamakan Walid (والد) yang berarti “laki-laki yang melahirkan” dan ibu dinamakan Walidah (والدة) yang berarti “wanita yang melahirkan”. Ketiga kata kata tersebut memiliki akar kata yang sama yaitu “wiladah” yang berarti kelahiran. Jadi ikatan antara anak, ayah dan ibu adalah adanya ikatan ketiganya dalam masalah kelahiran. Untuk menyebut kata “Timur” Al Qur’an menggunakan lafazh “Masyriq” yang berarti “tempat terbit” dan untuk menyebut “Barat” digunakan kata “Maghrib” yang berarti “tempat terbenam”. Untuk menyebut “Plasenta” Al Qur’an menggunakan kata “Al ‘Alaq” yang secara kebahasaan berarti “menempel, bergantung atau terkait”. Dari sini para dokter akan mengetahui kadar kesehatan satu janin itu sangat ditentukan oleh sejauh mana kekuatan atau kelengketan plasenta ke dalam dinding rahim seorang ibu. 
Kesederhanaan bahasa asli Al Qur’an ini justru mengandung nilai-nilai ilmu pengetahuan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Melalui lafazh-lafazhnya tersembunyi banyak makna. Dengan mengetahui akar dari suatu kata seorang memungkinkan untuk mengeksplore sejumlah pesan dan memecahkan persoalan.
Sebagai misal adalah munculnya satu aliran yang berpendapat bahwa Kurban pada hari Raya Idul Adha tidak harus dengan memotong hewan karena yang dituju adalah mengorbankan sebagian harta. Oleh karena itu, menurut aliran ini, uang Kurban dapat saja dialihkan untuk pembangunan Pesantren. Pendapat ini dianggap sebagai sebuah kemajuan oleh sekelompok orang yang tidak mengetahui asal-usulnya. Tetapi sebenarnya fatwa tersebut menyesatkan dan kesesatannya baru diketahui manakala kita kembali kepada kata perintah yang terdapat dalam ayat tersebut. Sebagaimana dapat dilihat bahwa perintah dalam ayat tersebut menggunakan kata “Wanhar” (وانحر). Kata ini berasal dari kata “Nahara” yang dalam bahasa Arab berarti “bagian paling atas dari dada” yang tak lain dari leher. Oleh karena itu perintah “berkurban” dalam ayat ini artinya adalah perintah “memotong binatang di bagian leher”. Manakala seseorang menyerahkan uang digunakan untuk membangun Pesantren, itu belum berkurban dan tidak sah menamakannya dengan Kurban.  Wallahu A’lam
H. Syarif Rahmat RA

Selasa, 06 November 2012

perbuatan siapa??

Penting untuk diingat bahwa upaya menistakan Rasulullah SAW sudah berulangkali dilakukan. Pada masa kekhilafahan Turki Utsmani pernah ada dua orang Yahudi yang bermaksud mencuri jasad Rasulullah SAW. Mereka menyamar seperti layaknya orang Arab dan berpakaian Arab. Namun Allah memberikan petunjuk kepada Khalifah melalui mimpi tentang kedua orang itu. Dalam mimpinya itu disebutkan bahwa Rasulullah SAW meminta tolong kepada Khalifah tentang adanya orang yang berniat jahat dengan menyebutkan semua tanda-tanda keduanya. Akhirnya dengan izin Allah kedua penjahat itu pun ditangkap dan dibunuh. Ya Allah, limpahkanlah Shalawat dan Salam kepada junjungan kami nabi Muhammad SAW beserta segenap keluarga dan sahabatnya semenjak hari ini hingga akhir dunia.

sejak sekitar 3 abad lalu munculnya madzhab Wahhabi, Kerajaan ini telah menghancurkan ribuan situs Sejarah Islam. Tempat lahir Rasulullah SAW di Makkah Al Mukarromah dibuldozer diratakan dengan tanah kemudian didirikan di atasnya Perpustakaan. Korban terakhir adalah Sumur Zamzam. Sekitar tahun 2000-an sumur yang telah ada sejak zaman nabi Ibrahim ini ditutup rapat sehingga tidak dapat lagi disaksikan oleh kaum Muslimin.
Tersiar kabar bahwa pemerintah Kerajaan Keluarga Sa’ud (Saudi Aabia) bermaksud menghancurkan Kuburan Rasulullah SAW. Kerajaan bermadzhab Wahhabi yang telah sejak lebih kurang 3 abad menghancurkan ribuan Situs Islam itu konon hendak memperlebar kawasan masjid Nabawi agar mampu menampung Jama’ah lebih banyak. Situs Monitor Indonesia 29 Oktober melaporkan:

“Pemerintah Kerajaan Saudi berencana menghancurkan makam Nabi Muhammad SAW yang terletak di Masjid Nabawi, Madinah. Seperti dikutip laman Fars New Agency yang dilansir kabar 24, senin (29/10/2012) rencana tersebut dimotori Mufti Besar Arab Saudi, Abdul Aziz Al-Syekh. Penghancuran makam Rasulullah SAW itu merupakan bagian dari rencana pemerintah Arab Saudi yang akan menghancurkan seluruh situs bersejarah Islam termasuk Masjid Nabawi dan 3 Masjid lainnya yang merupakan masjid tertua di dunia. Sebagai gantinya, pemerintah Arab Saudi merencanakan pengembangan proyek ekspansi yang bernilai multi miliar poundsterling, sebuah rencana yang dinilai mengejutkan ummat muslim di dunia. Bahkan rencana penghancuran masjid Nabawi di Madinah, tempat di mana makam Nabi Muhammad SAW dimakamkan, akan dimulai bulan depan seusai musim Haji. Kemudian di atas tanah situs paling bersejarah tersebut pemerintah Saudi akan membangun gedung terbesar di dunia yang bisa menampung 1,6 juta orang.”

“Raja Arab Saudi Abdullah memang enggan melestarikan warisan arkeologi paling suci bagi dunia Islam tersebut. Karuan saja langkahnya itu, sudah mendorong kemarahan ummat Islam. Pengembangan Masjid Nabawi sebagian besar nantinya akan mengambil bagian sayap barat dari masjid. Dalam sayap itu terdapat makam dua khalifah sekaligus sahabat nabi Muhammad SAW, yaitu Abu Bakar Siddik dan Umar bin Khatab RA.” Demikian Situs Monitor Indonesia melaporkan.

Bila benar apa yang dilaporkan situs ini, maka sepatutnya kaum Muslimin seluruh dunia berjihad menyelamatkan kehormatan Nabinya. Kalau hanya dibuat kartun saja, ummat Islam marah, lalu bagaimana pula bila kuburan suci itu benar-benar dihancurkan? Kalaupun hanya bangunannya saja, bukankah itu telah mengganggu kehormatan Rasulullah SAW? bukankah orang beriman sejak zaman sahabat senantiasa menundukkan kepala merendahkan diri saat memasuki kawasan di mana jasad agung itu terbaring? Bahkan, dalam satu keterangan disebutkan bahwa Imam Malik ketika menaiki kuda akan segera turun dan berjalan kaki ketika memasuki kota Madinah. Di manakah adabnya manusia yang berani menginjakkan kakinya dan menghantamkan peralatan bangunannya di atas baginda?. Ya Allah, selamatkanlah Jasad suci Nabi kami dan hancurkanlah setiap orang yang akan menghinakannya, Allahumma Amiin.

Akhirnya kita bertanya-tanya; siapakah gerangan di balik penghancuran situs yang diagungkan para Ulama Salaf dan kaum Muslimin itu? Motifasi apakah nian yang mendasarinya? Belum cukupkah mereka menghinakan Ka’bah dengan bangunan hotel-hotel megah dan jam dinding raksasa? Hasbunallah

Semua orang tahu Fir’aun adalah seburuk-buruknya manusia yang pernah hidup di muka bumi. Dialah diktator yang pernah memproklamirkan dirinya sebagai Tuhan seru sekalian alam. Sudah pada tempatnya, jika kemudian Allah menghinakannya dengan menenggelamkannya di laut merah. Tetapi mengapa justru jasad Fir’aun dipertahankan hingga kini? Allah punya alasan;

فَالْيَوْمَ نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنْ خَلْفَكَ آَيَةً وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ عَنْ آَيَاتِنَا لَغَافِلُونَ (يونس:92)

Artinya: “Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan Sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan kami” (Yunus: 92).

Terjemahan ini menurut kami kurang tepat dan akan lebih tepat bila ayat itu diartikan dengan:

Artinya: “Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu agar menjadi bukti bagi orang-orang yang datang sesudahmu. Dan Sesungguhnya kebanyakan dari manusia “Melalaikan bukti bukti” Kami” (Yunus: 92).

Menurut ayat ini diabadikannya jasad Fir’aun adalah agar generasi di belakangnya memiliki bukti akan keberadaannya dan berbagai peristiwa yang menyertainya. Sekiranya tubuh Fir’aun hancur, niscaya banyak orang yang mengingkarinya sebab kebanyakan manusia itu kurang peduli dengan bukti-bukti sejarah.

Tidak sisa-sia pula Allah melestarikan Maqam Ibrahim. Manfaat itu baru dirasakan belakangan ketika orang-orang Ahlul Kitab keukeuh (baca: tetap pendirian) menganggap Baitul Maqdis lebih tua dari Ka’bah. Allah pun berfirman:

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ .فِيهِ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ... (ال عمران:96-97)

Artinya: “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Di sana terdapat beberapa bukti yang jelas yaitu Maqam Ibrahim…….” (Ali Imran: 96-97)

Sekiranya situs Maqam Ibrahim dibiarkan hancur, niscaya akan diterimalah klaim Ahlul Kitab yang menganggap Baitul Maqdis lebih tua dari Baitullah. Segala puji bagi Allah.

Kini Baitullah merupakan bangunan terendah di antara bangunan milik Kerajaan Keluarga Saud yang ada di sekelilingnya. Kini nama-nama yahudi penuh mengepung Rumah Suci Kiblat Ummat Islam itu. Di sana berdiri dengan megahnya gedung-gedung dengan nama-nama berhala Zionis di kota Makkah; Sheraton, Hilton, Iblis, Hyatt, Pizza Hut, Starbuck dan lainnya. Mana Akidahmu, Wahai Ulama yang gemar mengkafirkan Ummat Islam? Mana lidah lancangmu itu berhadapan dengan musuh-musuh Islam? Ataukah kalian dilahirkan hanya untuk membenci kaum Muslimin yang bertawassul, memperingati Maulid Nabi dan dzikir Berjama’ah?

berhati hati dalam memahami hadist

sewaktu berbincang ada yang mengatakan bahwa apabila terjadi dua hari raya idul fitri atau idul adha yang bertepatan dengan hari jum'at maka tidak perlu diadakan shalat jum'at.dan mereka berpegang dengan hadist berikut ini:

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِى رَمْلَةَ الشَّامِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَجُلاً سَأَلَ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ هَلْ شَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

Artinya: Iyas bin Abu Ramlah Asy Syami berkata: Aku mendengar ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Zaid bin Arqam: “Apakah engkau pernah menyaksikan dua hari raya berkumpul di satu hari bersama Rasulullah SAW ?”. Zaid menjawab: “Ya, pernah”. Orang itu bertanya lagi: “Bagaimana beliau mengerjakannya?”. Zaid menjawab: “Beliau menunaikan Shalat Hari Raya kemudian memberikan dispensasi untuk shalat Jum’atnya. Beliau bersabda: “Siapa yang mau shalat Jum’at silahkan” (HR Ibnu Majah).

Berpegang kepada Hadis ini ada sementara orang yang mengatakan bahwa apabila Idul Fitri atau Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at maka tidak perlu diadakan Shalat Jum’at. pendapat ini tentu saja tidak dapat diterima karena:

Pertama, sabda ini ditujukan khusus kepada orang-orang yang jauh dari pusat kota di mana Masjid Rasulullah SAW berada. Dalam riwayat lain disebutkan:

أخبرنا الربيع قال : أخبرنا الشافعي قال : أخبرنا إبراهيم بن محمد قال : أخبرنا إبراهيم بن عقبة عن عمر بن عبد العزيز قال : اجتمع عيدان على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال : من أحب أن يجلس من أهل العالية فليجلس في غير حرج (رواه الشافعي)

Artinya: Pernah berkumpul dua hari raya pada masa Rasulullah SAW, maka beliau bersabda: “Siapa di antara penduduk perkampungan yang mau tetap duduk di Masjid hingga Jum’atan, silahkan tetapi tidak harus” (HR Asy Syafi’i dalam Al Umm).

Inilah kebijakan yang diterapkan oleh Khalifah Utsman bin Affan ketika beliau menjabat sebagai Khalifah sebagaimana diriwayatkan:

قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَجَاءَ فَصَلَّى ثُمَّ انْصَرَفَ فَخَطَبَ وَقَالَ إِنَّهُ قَدْ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْ أَهْلِ الْعَالِيَةِ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ فَلْيَنْتَظِرْهَا وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ (رواه الامام مالك)

Artinya: Abu Ubaid berkata: “Aku menyaksikan hari raya bersama Utsman bin Affan. Beliau datang lalu shalat dan kemudian berkhutbah. Dalam khutbahnya itu antara lain ia berkata: “Sesungguhnya pada hari ini telah berkumpul dua hari raya. Oleh karena itu, siapa di antara penduduk kampung yang ingin menunggu hingga Jum’atan silahkan menunggu. Dan siapa yang akan pulang pun silahkan aku telah mengizinkan” (HR Malik).

Sudah diketahui bahwa aturan atau dalil yang ditujukan kepada kelompok khusus tidak diberlakukan kepada kelompok lain. Oleh karena itu, izin tidak mengikuti Shalat Jum’at yang bertepatan dengan Hari Raya (Idul Fitri atau Idul Adha) adalah Khusus bagi penduduk perkampungan yang jauh dari pusat kota. Itu pun harus dipahami dengan kondisi saat itu di mana masjid Rasulullah SAW jauh dari tempat mereka tinggal. Adapun masa ini masjid sangat banyak, maka illat diperbolehkannya tidak mengikuti Shalat Jum’at sudah tidak ada lagi. Maka apabila di masa ini ada orang yang – berdalih dengan Hadis di atas – untuk tidak mengikuti Shalat Jum’at, dapat dikatakan salah jalan.

Kedua, yang dikatakan dalam Hadis adalah kebolehan tidak mengikuti Jum’atan bagi orang yang perkampungannya jauh dari Masjid Jami’ yang berada di pusat Kota. Itu mengandung arti ibadah Jum’at harus tetap diadakan. Karenanya, manakala ada satu Masjid yang – dengan alasan Hadis di atas – meliburkan ibadah Jum’at, maka dapat dikatakan menyesatkan. Al Imam Asy Syafi’i Rahimahullah mengatakan:

وإذا كان يوم الفطر يوم الجمعة صلى الإمام العيد حين تحل الصلاة ثم أذن لمن حضره من غير أهل المصر في أن ينصرفوا إن شاءوا إلى أهليهم ولا يعودون إلى الجمعة والاختيار لهم أن يقيموا حتى يجمعوا أو يعودوا بعد انصرافهم إن قدروا حتى يجمعوا وإن لم يفعلوا فلا حرج إن شاء الله تعالى قال الشافعي : ولا يجوز هذا لأحد من أهل المصر أن يدعوا أن يجمعوا إلا من عذر يجوز لهم به ترك الجمعة وإن كان يوم عيد

Artinya: “Apabila Hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, maka hendaknya Imam menunaikan Shalat hari raya kemudian mempersilahkan kepada para hadirin yang datang dari luar kota bila hendak pulang ke keluarganya dan tidak harus kembali lagi untuk menunaikan shalat Jum’at. Namun yang lebih baik adalah mereka menunggu hingga selesai Jum’atan atau jika mampu kembali lagi ke Masjid setelah pulangnya untuk menunaikan ibadah Jum’at. Kalaupun mereka tidak kembali lagi itu tidak ada masalah. Asy Syafi’i berkata: “Dan bagi orang perkotaan tidak dibenarkan meninggalkan Jum’at meskipun bertepatan dengan hari Raya kecuali ada udzur yang membolehkan mereka meninggalkan Jum’at (all umm)

mengenai mempelajari Al-Qur'an atau hadist hendaknya kita bertanya kepada ahlinya agar tidak keliru dalam memahaminya yang banyak terjadi akhir-akhir ini,seperti yang dikatakan imam Ahmad bin hambal
;
Berkata Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah : Aku bertanya pada bapakku : “Ada seorang lelaki yang memiliki kitab-kitab mushannaf, di dalam kitab tersebut ada perkataan Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam, para sahabat dan tabi’in, akan tetapi ia tidak meliliki ilmu untuk bisa mengetahui hadits yang lemah yang matruk dan tidak pula bisa membedakan hadits yang kuat dari yang lemah, maka bolehkah mengamalkan sesuai dengan apa yang dia inginkan dan memilih sekehendaknya lantas ia berfatwa dan mengamalkannya?”
Beliau menjawab : “Tidaklah boleh mengamalkannya sehingga ia bertanya dari apa yang ia ambil, maka hendaknya ia beramal di atas perkara yang shahih dan hendaknya ia bertanya tentang yang demikian itu kepada ahli ilmu” (lihat i’lamul muwaqi’in 4/179)