http://malaysfreecommunities.webs.com/allah%20muhammad.JPG

Minggu, 02 Desember 2012

MENCARI JALAN SELAMAT


Beberapa waktu yang lalu dua orang tokoh PERSIS bertengkar. Pertengkaran terjadi gara-gara perbedaan menyikapi sebuah Hadis. Hadis yang dimaksud adalah:

عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ. رواه الامام مالك في الموطأ

Artinya: “Telah aku tinggalkan di tengah-tengah kamu dua perkara yang jika kamu berpegang kepada keduanya niscaya tidak akan tersesat selamanya; Kitabullah dan sunnah Nabi-Nya” (HR Malik)

Menurut ketua umum PERSIS Siddik Amin, Hadis tersebut jelas menegaskan bahwa pegangan ummat Islam itu hanya dua Al Qur’an dan Sunnah. Tetapi Amin Jamaluddin dari Jakarta ada ketentuan tambahan yaitu bahwa pemahaman Al Qur’an dan Sunnah itu harus sesuai dengan Ulama Salaf. Bagi Siddik Amin persyaratan ini dipandang sebagai intervensi terhadap “kemerdekaan” Al Qur’an dan Sunnah alias mengada-ada yang tidak ditetapkan Rasulullah SAW. Sementara bagi Amin Jamaludin dan Abdul Hakim bin Amir Abdat keharusan berpegang kepada pemahaman Salaf itu karena mereka dianggap sebagai pemegang “otoritas” penafsirannya. Persoalan ini belum diselesaikan hingga Ketua umum PERSIS itu berpulang ke rahmatullah. (Bagi yang ingin mengetahui lebih detil masalah ini lihat majalah-majalah PERSIS dan buku tulisan Abdul hakim bin Amir Abdat berjudul Al Masa’il pada volume 8).

Menurut analisa kami pertengkaran itu terjadi karena kurang luasnya analisa terhadap masalah yang dibicarakan. Mereka mengambil satu Hadis tetapi mengabaikan yang lainnya. Sepengetahuan kami ada beberapa penjelasan Rasulullah SAW yang memberikan jaminan keselamatan bagi Ummatnya selain dengan berpegang kepada Al Qur’an dan As Sunnah atau Hadis. Artinya, barangsiapa menempuh jalan melalui salah satu dari yang beliau pesankan, niscaya akan mendapatkan keselamatan. Pesan-pesan beliau – selain dalam Hadis di atas -- itu antara lain:

Mengikuti Ahlul Bait.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّتِهِ يَوْمَ عَرَفَةَ وَهُوَ عَلَى نَاقَتِهِ الْقَصْوَاءِ يَخْطُبُ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوا كِتَابَ اللَّهِ وَعِتْرَتِي أَهْلَ بَيْتِي. رواه الترمذي

Artinya: Jabir bin Abdillah berkata: Aku melihat Rasulullah SAW pada saat menunaikan ibadah Haji – ketika beliau berada di atas untanya yang bernama Al Qashwa – berkhutbah. Aku mendengar ketika itu beliau bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku telah tinggalkan di tengah-tengah kamu (dua hal) yang jika kamu berpegang teguh kepada keduanya niscaya tidak akan tersesat selamanya, yaitu Kitabullah dan keluargaku” (HR At Tirmidzi).

Mengikuti Abu Bakar dan Umar.

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ. رواه احمد و الترمذي

Artinya: “Berpegang teguhlah kamu sekalian dengan dua orang sesudah aku yaitu Abu Bakar dan Umar” (HR Ahmad dan At Tirmidzi).

Mengikuti kebijakan Khualafa Rasyidin.

عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا بَعْدَ صَلَاةِ الْغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ فَقَالَ رَجُلٌ إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

Artinya: Pada suatu hari Rasulullah SAW memberikan nasehat kepada kami dengan nasehat yang sangat mendalam hingga menyebabkan air mata berlinang dan hati bergetar. Lalu seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, sepertinya ini adalah nasehat perpisahan, lalu apakah yang engkau pesankan kepada kami wahai Rasulullah ?” Rasulullah SAW bersabda: “Aku wasiatkan kepadamu agar bertaqwa kepada Allah, mendengarkan dan menta’ati pemimpinnya sekalipun ia seorang hamba sahaya bangsa Habasyah. Karena sesungguhnya siapa yang hidup sepeninggalku akan menyaksikan banyak pertentangan. Oleh karena itu hindarilah perkara-perkara yang diada-adakan karena yang demikian itu adalah kesesatan. Barangsiapa yang mendapatkan hal tersebut, hendaklah ia berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah Khulafa Rasyidin yang mendapat petunjuk gigitlah ia dengan gigi gerahammu” (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).

Mengikuti salah seorang sahabat Rasulullah SAW.

سعيد بن المسيب - رحمه الله - : أن عمرَ بنَ الخطاب قال : سمعتُ رسولَ الله -صلى الله عليه وسلم- يقول : « سألتُ رَبِّي عن اختلافِ أصحابي من بَعدي؟ فأوحى إِليَّ : يا محمدُ ، إِنَّ أصحابَكَ عندي بمنزلة النجوم في السماء، بعضُها أقوى من بعض ، ولكلّ نُور، فمن أخذ بشيء مما هم عليه من اختلافهم فهو عندي على هُدى ». اخرجه الديلمي

Artinya: Rasulullah SAW bersabda: “Aku bertanya kepada Tuhanku tentang perselisihan para sahabatku setelahku nanti, maka Allah mewahyukan kepadaku: “Hai Muhammad, sesungguhnya para sahabatmu itu di sisi-Ku bagaikan bintang-bintang di langit sebagian mereka lebih kuat (terang) dari yang lainnya akan tetapi semuanya memiliki cahaya. Oleh karena itu barangsiapa yang mengambil menempuh salah satu jalan yang mereka perselisihkan itu, maka di sisi-Ku ia berada dalam petunjuk” . (HR Ad Dailami. Hadis ini dinyatakan Maudhu’ oleh Al Muhaddits Al Ghumari).

Hadis ini kami kemukakan – meskipun maudhu’ – karena sejalan dan mempermudah pemahaman terhadap firman Allah:

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (التوبة:100)

Artinya: Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar” (At Taubah:100).

Mengikuti para Ulama (Mujtahid)

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ يَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَاءِ وَالأَرْضِ حَتَّى الْحِيتَانِ فِى الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ إِنَّ الْعُلَمَاءَ هُمْ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ إِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ. رواه ابو داود والترمذي وابن ماجة)

Artinya: “Barangsiapa yang menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke Surga. Sesungguhnya para Malaikat menghamparkan sayapnya bagi pencari ilmu karena rela kepadanya, dan sesungguhnya orang yang mencari ilmu itu dimohonkan ampun oleh yang dilangit dan di bumi sampai ikan-ikan di air. Dan sesungguhnya kelebihan orang alim dibandingkan seorang ahli ibadah itu bagaikan kelebihan bulan purnama dibandingkan bintang-bintang. Sesungguhnya para Ulama adalah para ahli waris Nabi-nabi dan sesungguhnya para Nabi itu tidak mewariskan dinar maupun dirham tetapi mereka mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang mengambilnya berarti telah mengambil keuntungan yang besar” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Yang dimaksud dengan Ulama tentu saja Ulama yang oleh kaum Muslimin dinyatakan sebagai Mujtahid, bukan setiap orang yang dinyatakan Ulama oleh sebuah kelompok apalagi kelompok kecil. Dalam sebuah Hadis diceritakan:

عَنْ أُنَاسٍ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ « كَيْفَ تَقْضِى إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ ». قَالَ أَقْضِى بِكِتَابِ اللَّهِ. قَالَ « فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ».قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. قَالَ « فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلاَ فِى كِتَابِ اللَّهِ ». قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِى وَلاَ آلُو. فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَدْرَهُ وَقَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِى رَسُولَ اللَّهِ ». اخرجه احمد وابوداود

Artinya: Ketika Rasulullah SAW hendak mengutus Mu’adz ke Yaman beliau bertanya: “bagaimana engkau akan memutuskan bila suatu ketika diajukan kepadamu sebuah persoalan?” Mu’adz menjawab: “Aku akan memutuskan dengan Kitabullah”. Rasul bertanya lagi: “Bila tidak engkau dapatkan dalam Kitabullah ?”. Mu’adz menjawab: “Aku akan memutuskan berdasarkan Sunnah Rasulullah”. Rasul bertanya lagi: “Jika tidak engkau dapatkan dalam Sunnah Rasulullah dan Kitabullah ?”. Mu’adz menjawab: “Aku akan berijtihad (mengerahkan) kemampuan akalku dan aku tidak akan ragu-ragu”. Rasululah SAW kemudian menepuk dada Mu’adz seraya bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah memmberikan taufiq kepada utusan Rasul-Nya kepada sesuatu yang membuat puas Rasulullah” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Mengikuti Mayoritas Ummat Islam.

أنس بن مالك يقول سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول إِنَّ أُمَّتِيْ لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ . فَإِذَا رَأَيْتُمُ اخْتِلَافًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ. رواه ابن ماجة

Artinya: “Sesungguhnya ummatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan. Oleh karena itu apabila kamu menyaksikan perselisihan, hendaklah kamu mengikuti kelompok yang teranyak mayoritas” (HR Ibnu Majah).

Rasanya kami tidak perlu memberikan interpretasi lebih jauh terhadap Hadis-Hadis di atas, silahkan kita dapat memahaminya sendiri. Telah terbukti Hadis “Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya” menelan banyak korban. Berapa juta manusia telah ditetapkan sebagai sesat dan ahli bid’ah oleh para pengedar Hadis ini. Bukan Hadisnya yang salah melainkan para pedagangnya yang miskin bahan. Seandainya saja mereka mau membuka kembali kitab-kitab Hadis – dan bukan hanya mengutip dari kitab kelompoknya – niscaya akan lapang dadalah mereka dan akan tentramlah ummat dibuatnya. Tetapi masalahnya memang terkadang kita ini miskin tetapi ingin berbelanja di Super Market. Besar pasak daripada tiang. Kasihan!.

Hasbunallah.
H. Syarif Rahmat RA

SEKITAR DZIKIR BERZAMA'AH 2


وَاَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ سَلَفًا وَخَلَفًا عَلَى اسْتِحْبَابِ الذِّكْرِ جَمَاعَةً فِي الْمَسَاجِدِ وَغَيْرِهَا.

Artinya: “Para Ulama Salaf maupun Khalaf sepakat atas Sunnatnya dzikir berjama’ah baik di dalam Masjid-masjid maupun di tempat lainnya”.

Demikianlah ungkapan Al Imam Asy Syekh Abdul Wahhab Asy Sya’rani dalam kitabnya Al Anwar Al Qudsiyah. Pernyataan ini dipercaya dan diikuti kaum Muslimin seluruh dunia karena yang mengucapkannya adalah seorang Ulama yang ahli di bidang perbandingan Madzhab yang sangat mengetahui adanya kesepakatan dan perbedaan di antara para Ulama. Tetapi dibagian lain ada pula sekelompok Ulama – yaitu penganut Wahhabi – yang menganggap bahwa dzikir berjama’ah itu Bid’ah. Sebagai misal adalah ucapan Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz:

وَأَمَّا أَدَاءُ هَذَا الذِّكْرِ جَمَاعَةً فَهَذَا بِدْعَةٌ؛ لِأَنَّ الرَّسُوْلَ عليه الصلاة والسلام وَأَصْحَابَهُ لَمْ يَكُوْنُوْا يَفْعَلُوْنَ هَذَا، بَلْ كُلُّ مُصَلِّيٍ يَقُوْلُ الذِّكْرَ وَحْدَهُ لَكِنَّهُمْ يَجْهَرُوْنَ.

Artinya: “Adapun mengerjakan dzikir tersebut secara berjama’ah adalah bid’ah karena Rasulullah SAW dan para sahabatnya tidak pernah mengerjakanya. Setiap orang yang selesai Shalat berdzikir sendiri-sendiri tetapi dengan suara keras” (Lihat Fatwa Wa Maqalat Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz).

Lalu manakah di antara keduanya yang benar?. Kalau kita membuka Al Qur’an dan Kitab-Kitab Hadits kita akan menemukan beberapa dalil yang baik secara jelas maupun isyarat menunjukkan terpujinya berdzikir secara berjama’ah. Sebagai misal adalah firman Allah:

وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا (الكهف:28)

Artinya: “Dan Bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan keadaannya itu melewati batas” (Al Kahfi:28).

Ayat ini dikomentari oleh seorang penulis Wahhabi dari Saudi Arabia Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Ar Rajihi dalam lembaran Da’wahnya yang dbagikan kepada para Jama’ah Haji:

فَقَدْ اَمَرَ اللهُ نَبِيَّهُ اَنْ يَجْلِسَ مَعَ الذَّاكِرِيْنَ لِلّهِ الْحَامِدِيْنَ الْمُهَلِّلِيْنَ الْمُكَبِّرِيْنَ وَاَنْ يَُصْبِرَ نَفْسَهُ مَعَ الْجُلُوْسِ مَعَهُمْ. وَهَذِهِ الْاَيَةُ نَزَلَتْ فِيْ اَشْرَافِ قُرَيْشٍ حِيْنَ طَلَبُوْا مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم اَنْ يَجْلِسَ مَعَهُمْ وَحْدَهُ وَلَا يُجَالِسَهُمْ بِضُعَفَاءِ اَصْحَابِهِ كَبِلَالٍ وَعَمَّارٍ وَصُهَيْبٍ وَخَبَّابٍ وَابْنِ مَسْعُوْدٍ فَنَهَاهُ اللهُ عَنْ ذَلِكَ.

Artinya: Dalam ayat ini jelas Allah telah memerintahkan kepada Nabi-Nya agar duduk bersama orang-orang yang mengingat Allah yaitu orang-orang yang bertahmid, bertahlil dan bertakbir dan agar supaya beliau menyabarkan dirinya untuk tetap duduk bersama mereka. Ayat ini turun berkenaan dengan para pemuka Quraisy ketika meminta kepada Nabi SAW agar beliau duduk bersama mereka tanpa melibatkan para sahabatnya yang lemah-lemah seperti Bilal, Ammar, Shuaib, Khabbab dan Ibnu Mas’ud, maka Allah melarang beliau melakukannya. (Lihat Fadhl Majalis Adz Dzikr karya Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar Rajihi terbitan Markaz Khidmat Al Mutabarri’in Riyad Saudi Arabia).

لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ. (رواه مسلم)

Artinya: “Tidaklah satu kaum duduk berdzikir kepada Allah ‘Azza Wajalla’ kecuali mereka akan diliputi oleh para Malaikat, dipenuhi rahmat Allah, ketenangan akan turun kepada mereka dan Allah menyebut-nyebut mereka di hadapan (Malaikat) yang ada di hadapan-Nya” (HR Muslim).

Kalimat “Satu kaum duduk” menunjukkan dengan jelas bahwa mereka berjama’ah. Apakah kita akan menduga bahwa mereka sebagian berdzikir dan sebagian lain menonton?.

Dalam sebuah Hadits disebutkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « إِنَّ لِلَّهِ مَلاَئِكَةً يَطُوفُونَ فِى الطُّرُقِ ، يَلْتَمِسُونَ أَهْلَ الذِّكْرِ ، فَإِذَا وَجَدُوا قَوْمًا يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إِلَى حَاجَتِكُمْ . قَالَ فَيَحُفُّونَهُمْ بِأَجْنِحَتِهِمْ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا . قَالَ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهْوَ أَعْلَمُ مِنْهُمْ مَا يَقُولُ عِبَادِى قَالُوا يَقُولُونَ يُسَبِّحُونَكَ ، وَيُكَبِّرُونَكَ ، وَيَحْمَدُونَكَ وَيُمَجِّدُونَكَ .قَالَ فَيَقُولُ هَلْ رَأَوْنِى قَالَ فَيَقُولُونَ لاَ وَاللَّهِ مَا رَأَوْكَ . قَالَ فَيَقُولُ وَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِى قَالَ يَقُولُونَ لَوْ رَأَوْكَ كَانُوا أَشَدَّ لَكَ عِبَادَةً ، وَأَشَدَّ لَكَ تَمْجِيدًا ، وَأَكْثَرَ لَكَ تَسْبِيحًا . قَالَ يَقُولُ فَمَا يَسْأَلُونِى قَالَ يَسْأَلُونَكَ الْجَنَّةَ . قَالَ يَقُولُ وَهَلْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُونَ لاَ وَاللَّهِ يَا رَبِّ مَا رَأَوْهَا . قَالَ يَقُولُ فَكَيْفَ لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُونَ لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا كَانُوا أَشَدَّ عَلَيْهَا حِرْصًا ، وَأَشَدَّ لَهَا طَلَبًا ، وَأَعْظَمَ فِيهَا رَغْبَةً . قَالَ فَمِمَّ يَتَعَوَّذُونَ قَالَ يَقُولُونَ مِنَ النَّارِ . قَالَ يَقُولُ وَهَلْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُونَ لاَ وَاللَّهِ مَا رَأَوْهَا . قَالَ يَقُولُ فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُونَ لَوْ رَأَوْهَا كَانُوا أَشَدَّ مِنْهَا فِرَارًا ، وَأَشَدَّ لَهَا مَخَافَةً . قَالَ فَيَقُولُ فَأُشْهِدُكُمْ أَنِّى قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ . قَالَ يَقُولُ مَلَكٌ مِنَ الْمَلاَئِكَةِ فِيهِمْ فُلاَنٌ لَيْسَ مِنْهُمْ إِنَّمَا جَاءَ لِحَاجَةٍ . قَالَ هُمُ الْجُلَسَاءُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ » . ) رواه البخاري (

Artinya: “Sesungguhnya Allah mempunyai beberapa orang Malaikat yang pekerjaannya berkeliling di jalan-jalan mencari ahli dzikir. Apabila mereka mendapatkan satu kaum yang sedang berdzikir kepada Allah, mereka berseru: “Silahkan raih apa yang menjadi kebutuhan kalian”. Lalu mereka menghamparkan sayapnya kepada para ahli dzikir itu hingga terbentang sampai ke langit dunia. Lalu Tuhan mereka bertanya kepada mereka – padahal Dia mengetahui tentang mereka: “Apakah yang dikatakan hamba-hamba-Ku itu?”. Para Malaikat menjawab: “Mereka bertasbih, bertakbir, bertahmid dan bertamyid (me-Mahasucikan Engkau, me-Mahabesarkan Engkau, memuji Engkau dan menyanjung Engkau)”. Allah bertanya lagi: “Adakah mereka melihat Aku?”. Kata Malaikat: “Mereka tidak melihat-Mu”. Allah berfirman: “Bagaimanakah sekiranya mereka melihat Aku?”. Malaikat menjawab: “Sekiranya mereka melihat Engkau niscaya akan lebih bersemangat lagi memuji dan menyanjung-Mu serta akan lebih banyak beribadah kepada-Mu”. Allah berfirman: “Apakah yang mereka minta?”. kata Malaikat: “Mereka meminta Surga”. Allah berfirman: “Apakah mereka melihatnya?”. Kata Malikat: “Tidak, mereka tidak melihatnya”. Allah berfirman: “Bagaimanakah jika mereka melihatnya?”. Malaikat berkata: “Sekiranmya mereka melihat Surga itu, niscaya mereka akan lebih bersemangat lagi memintanya”. Allah berfirman: “Lalu dari apakah mereka memohon perlindungan?”. Para Malaikat menjawab: “Mereka memohon perlindungan dari api neraka”. Allah berfirman: “Adakah mereka melihatnya?”. Malaikat menjawab: “Tidak, mereka tidak melihatnya”. Allah befirman: “Bagaimanakah sekiranya mereka melihat neraka itu?”. Para Malaikat menjawab: Sekiranya mereka melihatnya, niscaya mereka akan lebih kuat berlari dan lebih takut kepadanya”. Allah kemudian berfirman: “Wahai para Malaikat-Ku, saksikanlah, Aku kini telah mengampuni dosa-dosa mereka”. Seorang Malaikat bertanya: “Ya Allah, di antara mereka ada seseorang yang datang ke tempat itu hanya untuk satu keperluan (tidak dzikir, pen)”. Allah berfirman: “Mereka adalah teman-teman duduk yang siapa saja duduk bersamanya tidak akan merugi” (HR Al Bukhari).

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ خَرَجَ مُعَاوِيَةُ عَلَى حَلْقَةٍ فِى الْمَسْجِدِ فَقَالَ مَا أَجْلَسَكُمْ قَالُوا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ.قَالَ آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ قَالُوا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ.قَالَ آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ قَالُوا وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ. قَالَ أَمَا إِنِّى لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ وَمَا كَانَ أَحَدٌ بِمَنْزِلَتِى مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَقَلَّ عَنْهُ حَدِيثًا مِنِّى وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ « مَا أَجْلَسَكُمْ ». قَالُوا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَا هَدَانَا لِلإِسْلاَمِ وَمَنَّ بِهِ عَلَيْنَا. قَالَ « آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ ». قَالُوا وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ. قَالَ « أَمَا إِنِّى لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ وَلَكِنَّهُ أَتَانِى جِبْرِيلُ فَأَخْبَرَنِى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى بِكُمُ الْمَلاَئِكَةَ ». )رواه مسلم(
Artinya: Mu’awiyah keluar mendapatkan sebuah riungan di dalam Masjid lalu bertanya: “Apa yang mendorong kalian duduk berkumpul di sini?” Mereka menjawab: “Kami berdzikir kepada Allah”. Mu’awiyah berkata lagi: “Sungguhkah kalian berkumpul hanya untuk itu?”. Mereka menjawab: “Demi Allah kami berkumpul hanya untuk itu”. Mu’awiyah berkata: “Sesungguhnya aku meminta kalian bersumpah bukan karena menuduh yang bukan-bukan. Dan tidak ada seorangpun yang memiliki kedudukan serupa dengan aku di hadapan Rasulullah SAW yang lebih sedikit Haditsnya dibandingkan aku. Sungguh suatu ketika Rasulullah SAW keluar menemui para sahabatnya dalam satu riungan lalu beliau bersabda: “Apa yang mendorong kalian duduk berkumpul di sini?” Mereka menjawab: “Kami berdzikir kepada Allah”. Rasulullah SAW bertanya lagi: “Sungguhkah kalian berkumpul hanya untuk itu?”. Mereka menjawab: “Demi Allah kami berkumpul hanya untuk itu”. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya aku meminta kalian bersumpah bukan karena menuduh yang bukan-bukan. Tetapi Jibril baru saja datang kepadaku memberitahukan bahwa Allah ‘Azza Wajalla’ membanggakan kalian di hadapan Malaikat-Nya” (HR Muslim).
Siapa pun membaca dalil-dalil ini serta dalil-dalil lain semisal yang sangat banyak dengan pikiran jernih dan bersih akan berkesimpulan bahwa dzikir berjama’ah itu disyari’atkan. Itulah sebabnya para Ulama Ahlus Sunnah seperti An Nawawi dan Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqallani serta lainnya bersepakat bahwa berdzikir secara berjama’ah – baik selepas Shalat maupun di kesempatan lainnya – adalah disyari’atkan atau disunnahkan. bahwa ada di antara kita yang tidak suka dan menganggap hal itu bid’ah – meskipun jelas salahnya – tidak perlu menjadi sarana permusuhan. Dan mereka yang berstatus sebagai “pengikut” jangan sekali-kali memposisikan diri sebagai Ulama. bagi orang-orang seperti ini lebih baik diam sambil mengamalkan apa yang diikutinya. Bagi kaum Muslimin Indonesia karena sejak dulu berdzikir berjama’ah setelah Shalat, lanjutkan saja tidak perlu ragu-ragu hanya karena pendapat sekelompok orang yang mencelanya. Kata pepatah “Anjing menggonggong kafilah berlalu”. Pun sebaliknya, bagi kaum Wahhabi tidak perlu berubah hanya karena orang-orang yang menudingnya. Hasbunallah.
H. Syarif Rahmat RA

SELANGKAH LEBIH MAJU

Salah satu pangkal keributan antara kaum Muslimin beraliran Sunni tradisional dengan kelompok yang menamakan diri pembaharu adalah masalah mengangkat tangan dalam berdo’a, di mana kelompok pertama selalu mengangkat tangan sedangkan kelompok kedua menganggapnya bid’ah. Tetapi beberapa waktu yang lalu masalah ini ditanyakan kembali oleh warga Muhammadiyah kepada lembaga fatwanya, Majelis Tarjih Muhammadiyah. Selengkapnya tanya-jawab itu sebagai berikut:

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Menurut Paham Muhammadiyah di daerah saya, bahwa dalam berdoa tidak dianjurkan mengangkat tangan. Ketika berada di daerah lain, teman-teman saya banyak yang mengangkat tangan ketika berdoa, dan ketika saya membaca majalah lain (Suara Muhammadiyah) justru menganjurkannya. Pertanyaan saya adalah bagaimana sebenarnya tentang mengangkat tangan ketika berdoa menurut Muhammadiyah? (Pertanyaan Dari: Yoeny Wahyu Hidayatie, SE., KTAM 853174, Nasyi’ah di Harjo Barat Tersono Batang (disidangkan pada Jum’at, 8 Shaffar 1429 H / 15 Februari 2008 M)

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan bahwa Muhammadiyah telah menyusun buku Tuntunan Dzikir dan Doa menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah yang diterbitkan oleh Penerbit Suara Muhammadiyah. Tuntunan Dzikir dan Doa tersebut merupakan keputusan Muhammadiyah dalam Musyawarah Tarjih ke-25 di Jakarta tahun 2000. Dengan adanya keputusan tersebut yang diwujudkan dalam sebuah buku diharapkan buku tersebut menjadi pedoman dan tuntunan dalam berdzikir dan berdoa bagi warga Muhammadiyah dan orang-orang yang sepaham dengan Muhammadiyah.

Dalam buku tersebut dijelaskan tentang apa yang saudara tanyakan yang terletak dalam bagian "Adab Berdoa". Menurut Muhammadiyah bahwa dalam berdoa ada empat adab yang perlu diperhatikan, yaitu;

1. Memulai berdoa dengan memuji Allah dan bershalawat atas Nabi Muhammad saw. Hal ini didasarkan pada riwayat Fudhalah bin Ubaid. Rasulullah saw bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ اللهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ لْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لْيَدْعُ بَعْدُ بِمَا شَاءَ. [رواه الترمذى]

Artinya: “Apabila salah seorang di antaramu berdoa, hendaklah ia memulai dengan mengagungkan dan memuji Tuhan yang Maha Agung dan Maha Perkasa, kemudian bershalawat untuk Nabi saw, setelah itu berdoa dengan doa yang dikehendaki.” [HR. at-Tirmidzi]

2. Dalam berdoa hendaklah dengan merendahkan diri dan dengan suara perlahan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur'an surat al-A'raf (7): 55:

اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَ خُفْيَةً إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

Artinya: “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas".

3. Ketika akan mengakhiri doa hendaklah menutup dengan hamdalah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur'an surat Yunus (10): 10:

... وَءَاخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Artinya: “... dan penutup doa mereka adalah “al-hamdulillahi Rabbil-‘aalamiin”.”

4. Ketika berdoa dianjurkan dengan mengangkat tangan. Anjuran ini didasarkan pada hadits berikut ini:

حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ سَلْمَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ رَبَّكُمْ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ أَنْ يَرْفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ فَيَرُدَّهُمَا صِفْرًا أَوْ قَالَ خَائِبَتَيْنِ (رواه ابن ماجه: الدعاء: رفع اليدين فى الدعاء)

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Bisyrin Bakar bin Khalafin, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Adiyyi dari Ja'far ibnu Maimun dari Abu Utsman ra dari Salman dari Nabi saw beliau bersabda: Sesungguhnya Tuhanmu adalah "sangat malu" lagi Maha Pemurah, Dia merasa malu kepada hamba-Nya yang menengadahkan kedua tangannya kepada-Nya, kemudian ditolak-Nya sama sekali atau sia-sia." [HR. Ibnu Majah dan at-Tirmidzi]

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Kitab ad-Du'a, Bab Raf'u al-Yadain fi ad-Du'a dan diriwayatkan pula oleh at-Tirmidzi dalam Kitab ad-Da'awaat 'an Rasulillah, Bab fi Du'a an-Naby. Imam al-Hafidz Abil Ali Muhammad Abdurrahman bin Abdur Rahim al-Kafury dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarh Jami' at-Tirmidzi menjelaskan bahwa hadits tersebut menunjukkan dianjurkannya mengangat tangan ketika berdo'a, dan hadits yang menunjukkan hal tersebut jumlahnya cukup banyak.

Adapun permasalahan yang saudara tanyakan juga telah dijawab oleh Tim Fatwa pada tahun 2003, dan untuk lebih jelasnya kami akan kutipkan ringkasan dari jawaban permasalahan sebagai berikut;

1. Hadits-hadits yang menjelaskan bahwa Nabi saw mengangkat tangan ketika berdoa baik ketika melaksanakan haji atau lainnya, di antaranya:

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا كَانَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الدُّنْيَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ ثُمَّ يُكَبِّرُ عَلَى أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ ثُمَّ يَتَقَدَّمُ فَيُسْهِلُ فَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قِيَامًا طَوِيلاً فَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الْوُسْطَى كَذَلِكَ فَيَأْخُذُ ذَاتَ الشِّمَالِ فَيُسْهِلُ وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قِيَامًا طَوِيلاً فَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ يَرْمِي الْجَمْرَةَ ذَاتَ الْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ الْوَادِي وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا وَيَقُولُ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ [رواه البخاري، كتاب الحج، ج:1، ص:198]

Artinya: “Diceritakan dari Salim bin ‘Abdillah; bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar ra, melempar jamrah yang dekat (pertama) dengan tujuh kerikil sambil bertakbir pada akhir setiap lemparan kerikil, lalu maju di tempat yang datar dan berdiri lama dengan menghadap ke qiblat, lalu berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya, lalu melempar jamrah wustha (tengah) sebagaimana (melempar jamrah pertama), lalu mengambil arah kiri di tempat yang datar dan berdiri lama dengan menghadap qiblat, lalu berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya, lalu melempar jamrah ‘aqabah (yang terakhir) dari arah lembah dan tidak berhenti, dan berkatalah ‘Abdullah Ibnu ‘Umar: ‘Demikianlah saya melihat Rasulullah mengerjakannya’.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy, Kitab al-Hajj, bab mengangkat kedua tangan, I:198]

Hadits-hadits yang menjelaskan bahwa Nabi mengangkat kedua tangannya ketika berdoa jumlahnya cukup banyak seperti dalam kitab Shahih al-Bukhari, Kitab al-Jum'ah, Bab Raf'ul-Yadain, Shahih al-Bukhari, kitab al-Hajj, Jilid 1 hal. 198, kitab Shahih Muslim Kitab shalat al-Istisqa, kitab Manasik al-Hajj dan kitab Sunan at-Tirmidzi.

2. Hadits-hadits yang menerangkan bahwa Nabi berdoa tidak mengangkat tangan, di antaranya;

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ وَعَبْدُ اْلأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلاَّ فِي اْلاِسْتِسْقَاءِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ [رواه مسلم، كتاب صلاة الاستسقاء، نمرة: 5/895]

Artinya: “Diceritakan kepada kami oleh Muhammad bin al-Musanna, diceritakan kepada kami oleh Ibnu Abi ‘Adiy dan ‘Abdul A’la dari Sa’id, dari Qatadah, dari Anas, bahwa Nabi saw tidak mengangkat kedua tangannya sedikit pun ketia berdoa, kecuali dalam istisqa’ (mohon air hujan) hingga terlihat putihnya kedua ketiaknya.” [Diriwayatkan oleh Muslim, kitab Shalat al-Istisqa,No 5/895]

Dari kedua hadits tersebut, di kalangan ulama ada dua pendapat, Pertama - Jumhur Ulama - menyatakan bahwa Nabi saw mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, dan Kedua, - sebagian ulama lagi - menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya, kecuali hanya pada waktu istisqa saja. Dan kedua dalil tersebut tampak adanya ta’arud (pertentangan). Karena pada dalil-dalil tersebut tampak adanya ta’arud, maka untuk mengambil keputusan perlu menggunakan metode al-jam’u wa at-taufiq (mengumpulkan dan mengkompromikan) antara kedua dalil yang tampak bertentangan.

Al-Qasthalaniy ketika mensyarah hadits al-Bukhariy tentang mengangkat kedua tangan ketika berdoa, mengatakan bahwa mengangkat kedua tangan adalah sunnah, berdasarkan hadits-hadits tersebut. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya sedikit pun ketika berdoa, kecuali pada waktu istisqa’ (mohon hujan), dia menjelaskan bahwa yang ditiadakan ialah sifat khusus, yaitu al-mubalaghah fi ar-raf’i (melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), bukan mengangkat tangan pada umumnya. Artinya, bahwa Nabi saw ketika berdoa juga mengangkat tangan, tetapi tidak setinggi ketika berdoa dalam istisqa’. (al-Qasthalaniy, Syarh al-Bukhariy, IV:68).

As-Shan’aniy, dalam kitabnya Subulus-Salam menjelaskan; bahwa hadits-hadits tentang mengangkat tangan, menunjukkan bahwa mengangkat kedua tangan ketika berdoa adalah mustahabb, dan hadits-hadits yang memerintahkan agar mengangkat kedua tangan ketika berdoa jumlahnya cukup banyak. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, kecuali hanya ketika dalam istisqa’, dia menjelaskan bahwa yang dimaksudkannya ialah al-mubalaghah fi ar-raf’i (melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), yaitu mengangkat kedua tangannya dengan amat tinggi, dan yang demikian itu tidaklah terjadi kecuali ketika berdoa dalam istisqa’. Dengan demikian, maka jelaslah bahwa dua kelompok hadits tersebut tidaklah bertentangan (ta’arud), sebab kedua kelompok hadits tersebut masih dapat ditaufiqkan (dikompromikan).

Kesimpulan :
Mengangkat kedua tangan ketika berdoa adalah sunnah atau mustahabb, dan tidak perlu mengangkat tinggi-tinggi, kecuali pada waktu berdoa istisqa’. Adapun maksud dari hadits Anas yang menunjukkan bahwa Nabi saw ketika berdoa tidak mengangkat kedua tanganya kecuali dalam shalat istisqa’ adalah tidak berlebih-lebihan dalam mengangkat tangan. Dengan demikian jelaslah bahwa dalam berdoa kita dianjurkan untuk mengangkat tangan yang tidak berlebih-lebihan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Dengan ini kami mengucapkan Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
Al Faqir Syarif Rahmat RA

KETIKA RASULULLAH SAW BERZIARAH

Teman-teman kami Jama’ah Masjid Al Muhajirin Cimone Mas Permai Tangerang menanyakan apakah Rasulullah SAW pernah ziarah ke Makam ibunya sebab menurut keterangan ibunda beliau itu wafat dalam keadaan Kafir. Berikut yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

Al Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ زَارَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ. )رواه مسلم (

Artinya: Nabi Muhammad SAW berziarah ke makam ibunya lalu menangis yang menyebabkan orang-orang di sekelilingnya menangis pula. Lalu beliau bersabda: “Aku meminta izin kepada Tuhanku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, tetapi tidak diizinkna. Dan aku memohon izin untuk mengunjungi kuburannya, maka Dia memberi izin kepadaku. Oleh karena itu berziarahlah sebab ziarah itu dapat mengingatkan kepada kematian”. (HR Muslim).

Hadis ini memberikan penjelasan bahwa:

Pertama, Rasulullah SAW berziarah ke makam ibundanya. Sebagaimana diketahui bahwa ibunda Rasulullah SAW itu bukanlah seorang Muslimah (setidaknya menurut yang dapat dipahami dari teks Hadis ini). Akan tetapi Allah mengizinkan beliau untuk menziarahinya. Ini menjadi landasan hukum bahwa berziarah ke kuburan orang Kafir tidaklah dilarang. Dengan demikian pertanyaan dari Al Muhajirin terjawab sudah. Semoga dianggap cukup.

Kedua, Rasulullah SAW pada kesempatan itu menganjurkan ummatnya untuk melakukan ziarah kubur karena merupakan alat untuk menyadarkan hati manusia akan datangnya kematian. Suatu amaliah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW disertai penyebutan hikmahnya menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah Sunnah. Apabila telah diketahui bahwa ziarah kubur itu merupakan keta’atan yang berhukum Sunnah, maka ketika seseorang bernadzar akan berziarah kubur, maka ia wajib memenuhinya ketika yang dinadzarinya itu tercapai. Ini berbeda dengan fatwa Ibnu Taimiyah yang melarang orang bernadzar untuk Ziarah ke kubur Rasulullah SAW. Menurutnya menyengaja Ziarah Kubur Rasulullah SAW hanya dibenarkan manakala disertai dengan Ziarah ke Masjid Nabawi. Memang sulit dibayangkan ada manusia yang datang menziarahi kubur Rasulullah SAW tetapi tidak memasuki Masjidnya, pun sebaliknya rasanya belum pernah ada manusia beriman yang sampai di Masjid Nabawi tidak dilanjutkan dengan Ziarah ke kubur beliau. Tetapi itulah jalan pikiran manusia terkadang tidak mudah kita mencernanya dan tidak tahu pula ke mana arahnya.

Ketiga, dalam Hadis disebutkan bahwa ketika berziarah kubur, Rasulullah SAW menangis bahkan tangisan beliau diikuti para sahabatnya. Ini menjadi dalil bahwa menangis di kuburan tidaklah dilarang. Kandungan ini sekaligus menolak fatwa Wahhabi yang melarang kaum Muslimin menangis di kuburan Rasulullah SAW dan peringatan bagi para polisi Kerajaan Keluarga Saud yang mengusir atau mencambuk para peziarah yang menangis di makam beliau.

Keempat, bahwa seorang Muslim dilarang memohonkan ampun bagi orang-orang Kafir. Dengan demikian ketika seorang Muslim berziarah ke kuburan yang bukan Muslim, haram hukumnya memohonkan ampun dan membacakan do’a untuknya. Al Qur’an menegaskan hal ini dalam rangkaian ayatnya:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ (التوبة:113-114)

Artinya: “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun”. (At Taubah:113-114).

Pada ayat lain ditegaskan pula:

وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ (التوبة:84)

Artinya: “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik” (At Taubah:84).

Demikian semoga bermanfaat khusunya bagi Jama’ah Masjid Al Muhajirin dan umumnya bagi kita semua, Amin. Wallahu A’lam.

H. Syarif Rahmat RA

MELURUSKAN JALAN PIKIRAN


Pada umumnya para Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah menetapkan bahwa para sahabat Rasulullah SAW adalah adil, kredibel dan segala amal perbuatannya layak dijadikan tuntunan. (Dikecualikan dalam hal ini adalah ada persoalan-persoalan yang menyangkut perseteruan di antara mereka). Dari sini dapat dipetik beberapa konsekuensi antara lain:

1. Apabila terdapat sebuah Hadis berupa sabda Nabi SAW menyebutkan tentang disyari’atkannya suatu amaliah kemudian para sahabat mengerjakannya, maka amaliah tersebutt menjadi tuntunan bagi ummatnya dan yang menyalahinya dianggap sebagai sebuah kesesatan. Akan tetapi menjadi lain masalahnya manakala ada seorang “Mujtahid” yang memiliki pemahaman lain, meskipun pemahaman tersebut lebih baik dihindari karena menyalahi praktek para sahabat Rasulullah SAW yang tentu saja lebih mengerti daripada orang-orang sesudahnya.

Sebagai misal adalah Hadis:

لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Artinya: “Tidaklah satu kaum duduk di satu majelis untuk berdzikir kepada Allah kecuali Malaikat akan meliputi mereka, rahmat Allah akan menyelimuti mereka, ketenangan akan turun kepada mereka dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di hadapan Malaikat yang ada di sisi-Nya” (HR Muslim pada bab Al Ijtima’ Ala Tilawatil Qur’an Wa ‘Ala Adz Dzikri, berkumpul untuk membaca Al Qur’an dan Dzikir).

Berpijak kepada pesan ini – dan pesan-pesan lain yang disampaikan Rasulullah SAW – maka para sahabat biasa berkumpul berdzikir bersama. Sebuah Hadis menyebutkan:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ خَرَجَ مُعَاوِيَةُ عَلَى حَلْقَةٍ فِى الْمَسْجِدِ فَقَالَ مَا أَجْلَسَكُمْ قَالُوا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ.قَالَ آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ قَالُوا وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ. قَالَ أَمَا إِنِّى لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ وَمَا كَانَ أَحَدٌ بِمَنْزِلَتِى مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَقَلَّ عَنْهُ حَدِيثًا مِنِّى وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ « مَا أَجْلَسَكُمْ ». قَالُوا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَا هَدَانَا لِلإِسْلاَمِ وَمَنَّ بِهِ عَلَيْنَا. قَالَ « آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ ». قَالُوا وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ. قَالَ « أَمَا إِنِّى لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ وَلَكِنَّهُ أَتَانِى جِبْرِيلُ فَأَخْبَرَنِى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى بِكُمُ الْمَلاَئِكَةَ ». (رواه مسلم)

Artinya: Suatu hari Mu’awiyah menemui riungan orang-orang dalam Masjid. Ia bertanya: “Apakah yang mendorong kalian berkumpul seperti ini?”. Mereka berkata: “Kami berdzikir kepada Allah” Mu’awiyah bertanya lagi: “Demi Allah hanya untuk itu kalian duduk-duduk di sini?”. Mereka menjawab: “Demi Allah tidak ada yang mendorong kami duduk di sini kecuali itu”. Mu’awiyah berkata: “Sungguh, aku meminta kalian bersumpah itu bukan karena menuduh yang bukan-bukan. Dan tidak ada seorang pun di antara kamu yang lebih sedikit menceritakan tentang Rasulullah SAW dibandingkan aku. Pada suatu hari beliau keluar menemui para sahabatnya yang duduk membentuk lingkaran, lalu bertanya kepada mereka: “Apakah yang mendorong kalian berkumpul seperti ini?”. Mereka berkata: “Kami berdzikir kepada Allah serta memuji-Nya karena Dia telah memberi petunjuk dan memberi nikmat kami hingga kami memeluk agama Islam” Rasulullah SAW bertanya lagi: “Demi Allah hanya untuk itu kalian duduk-duduk di sini?”. Mereka menjawab: “Demi Allah tidak ada yang mendorong kami duduk di sini kecuali itu”. Rasulullah SAW kemudian bersabda berkata: “Sungguh, aku meminta kalian bersumpah itu bukan karena menuduh yang bukan-bukan. Akan tetapi baru saja Jibril datang kepadaku mengabarkan bahwa Allah membanggakan kalian di hadapan para Malaikat-Nya” (HR Muslim).

Atas dasar ini maka para Ulama sepakat bahwa berdzikir berjama’ah itu Sunnat hukumnya, sebagaimana dikatakan Al Imam Abdul Wahhab Asy Sya’rani (W 972 H) dalam kitabnya Al Anwar Al Qudsiyah:

وَاَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ سَلَفًا وَخَلَفًا عَلَى اسْتِحْبَابِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى جَمَاعَةً فِي الْمَسَاجِدِ وَغَيْرِهَا مِنْ غَيِِْرِ نَكِيْرٍ اِلَّا اِنْ شَوَّشَ ذِكْرُهُمْ عَلَى ناَئمِ ٍاَوْ مُصَلٍّ اَوْ قَارِئٍ اَوْ نَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا هُوَ مُقَرَّرٌ فِيْ كُتُبِ الْفِقْهِ.

Artinya: Para Ulama baik Salaf maupun Khalaf telah sepakat (Ijma’) atas sunnahnya dzikir berjama’ah baik di Masjid-Masjid ataupun di tempat lainnya tanpa ada seorang Ulama pun yang mengingkarinya kecuali jika dzikir mereka itu mengganggu orang yang tidur, orang yang shalat atau orang yang sedang membaca Al Qur’an sebagaimana dikemukakan dalam kitab-kitab Fiqh (Lihat Kitab Al Anwar Al Qudsiyyah halaman 31)

2. Bila terdapat sebuah Hadis Qauli (Sabda Nabi SAW) yang menyebutkan tentang disyari’atkannya suatu amaliah, namun tidak diketemukan Hadis Fi’li (perbuatan) yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW melakukannya, maka orang yang berpikiran sehat akan melakukannya karena yakin bahwa Rasulullah SAW pun melakukannya sebab tidak mungkin beliau melanggar kata-katanya. Atau kalaupun beliau tidak melakukannya itu semata disebabkan ada yang menyebabkannya. Barang siapa menganggap bahwa amal perbuatan tersebut tidak disyari’atkan dengan dalih Rasul tidak melakukannya, maka ia telah melakukan tuduhan keji kepada Rasulullah SAW. (Justru dalam pikiranku, periwayatan sabda Nabi tersebut bisa jadi dikemukakan oleh sahabat pada saat ada di antara mereka yang yang melakukannya). Sebagai misal dapat dikemukakan sebuah Hadis tentang berdo’a berjama’ah:

لا يَجْتَمِعُ مَلأٌ فَيَدْعُو بَعْضُهُمْ وَيُؤَمِّنُ سَائِرُهُمْ إِلا أَجَابَهُمُ اللَّهُ "

Artinya: “Tidaklah satu kelompok manusia berkumpul lalu salah seorang di antara mereka memanjatkan do’a dan yang lain mengaminkannya, kecuali Allah memperkenankan do’a mereka itu” (HR Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir. Dalam Majma’ Az Zawa’id dikatakan bahwa Rijal Hadis ini adalah Rijal Shahih kecuali Ibnu Lahi’ah dan orang ini Hasan Hadisnya).

Bila kita mencari dalam kitab-kitab Hadis sebuah keterangan yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW sengaja mengumpulkan orang lalu melakukan hal tersebut, niscaya kita tidak akan menemukannya. Tetapi apakah patut kita mengatakan Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah melakukannya dan oleh sebab itu kita menetapkan bahwa perbuatan tersebut bid’ah?. Adalah menarik bahwa Hadis tersebut dikemukakan oleh Habib bin Maslamah Al Fihri – seorang yang mustajab do’anya – ketika bersama-sama dengan pasukan kaum Muslimin. Ini berarti ketika itu do’a bersama sedang dikerjakan oleh kaum Muslimin kalangan sahabat Rasulullah SAW.

Sejumlah Hadis bahkan mengisyaratkan beliau SAW pernah dan biasa berdo’a berjama’ah meskipun oleh penyusun kitab Hadis tidak dijuduli dengan “Do’a berjama’ah” (Dan ini yang dijadikan alasan kelompok anti do’a berjama’ah). Sebagai misal Hadis bersumber dari Anas bin Malik yang melaporkan:

أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ الْعِيَالُ هَلَكَ النَّاسُ . فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَدَيْهِ يَدْعُو ، وَرَفَعَ النَّاسُ أَيْدِيَهُمْ مَعَهُ يَدْعُونَ ، قَالَ فَمَا خَرَجْنَا مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى مُطِرْنَا ، فَمَا زِلْنَا نُمْطَرُ حَتَّى كَانَتِ الْجُمُعَةُ الأُخْرَى ، فَأَتَى الرَّجُلُ إِلَى نَبِىِّ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، بَشِقَ الْمُسَافِرُ ، وَمُنِعَ الطَّرِيقُ . (رواه البخاري ومسلم(

Artinya: Seorang laki-laki perkampungan datang menghadap Rasulullah SAW pada hari Jum’at lalu berkata: “Wahai Rasulullah, telah binasa keluarga dan masyarakat”. Maka Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya dan orang-orang pun mengangkat kedua tangan mereka berdo’a bersama Rasulullah SAW. (Kata sahabat selanjutnya) “Belum lagi kami keluar dari Masjid hujan telah turun dan hujan terus turun kepada kami sampai Jum’at berikutnya. Laki-laki itu pun datang lagi menghadap Nabi SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, kami kesulitan untuk berpergian dan jalan kami terhambat karena hujan....” (HR Al Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu di seluruh dunia kaum Muslimin senantiasa berdo’a berjama’ah baik dalam Shalat ketika membaca Al Fatihah, ketika Qunut atau kesempatan lainnya termasuk di kuburan sebagaimana dikatakan Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, ketua komisi Fatwa Kerajaan Keluarga Sa’ud (Saudi Arabia):

قَدْ دَلَّتِ السُّنَّةُ الثَّابِتَةُ عَنِ الرَّسُوْلِ صلى الله عليه وسلم عَلَى شَرْعِيَةِ الدُّعَاءِ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الدَّفْنِ, فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ وَقَالَ: اِسْتَغْفِرُوْا لِأًَخِيْكُمْ وَاسْاَلُوْالَهُ التَّثْبِيْتَ فَاِنَّهُ الْاَنَ يُسْئَلُ.لَاحَرَجَ فِيْ اَنْ يَدْعُوَ وَاحِدٌ وَيُؤَمِّنُ السَّامِعُوْنَ اَوْ يَدْعُوَ كُلُّ وَاحِدٍ بِنَفْسِهِ لِلْمَيِّتِ..وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ

Artinya: Sunnah Rasul SAW yang kuat menunjukkan disyari'atkannya berdo'a untuk mayit setelah penguburannya. Nabi SAW biasanya apabila selesai menguburkan mayit berdiri dekat kuburan dan bersabda: "Mohonkanlah ampun bagi saudaramu ini dan mintakanlah ketetapan hati karena sekarang ia akan ditanya". Dan tidak mengapa jika salah seorang memanjatkan do'a lalu para pendengarnya mengaminkannya atau masing-masing orang berdo'a untuk si Mayit. Wallahu Waliyyut taufiq" (Lihat Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Syekh Bin Baz pada Juz 13 halaman 205).

Dan manakala ada orang yang mengharuskan adanya dalil lain sebagai penopang kesunnahanya berdo’a berjama’ah – selain Hadis di atas –, sesungguhnya hal tersebut terlalu mengada-ada.

H. Syarif Rahmat RA