http://malaysfreecommunities.webs.com/allah%20muhammad.JPG

Sabtu, 29 Desember 2012

tahu diri lahhh

�Melalui �Forum ini saya ingin meluruskan mengenai bacaan iftitah pada shalat yang hampir semuanya seperti ini: ��Lasyarika lahu wabidzalika umirtu wa ana minal muslimin.� Yang benar dan seharusnya seperti dalam Q.S.6/162: ��.lasyarika lahu wabidzalika umirtu wa ana awalul muslimin.� Jadi siapa yang berani mengubah ayat ALLAH SWT yang terlanjur tersebar ke seluruh bumi ini dan siapa yang bertanggung jawab? Dari Isma�il-082125239619 (SMS 081807375707 Senin 2 April 2012)
�
Demikianlah seruan melalui SMS dari seseorang yang mengaku bernama Isma�il yang dikirimkan kepada kami beberapa hari lalu. Bersama ini kami sampaikan tanggapan kami ala kadarnya, semoga bermanfaat buat saudara-saudara kami kaum Muslimin Indonesia dan khususnya buat yang mengirimkannya. Ayat yang dituju itu selengkapnya adalah:
�
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ �. لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (الانعام:162-163)
�
Artinya: �Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (Al An�am: 162-163).
�
Ketahuilah bahwa ungkapan anda berkenaan ayat di atas sangat menyesatkan dan tidak akan keluar kecuali dari orang jahil yang tidak mengerti Al Qur�an dalam standar paling dasar. Yang demikian itu karena:
�
Pertama, anda menggunakan istilah Q.S.6/162 padahal istilah nomor surat itu tidak pernah ada pada zaman Rasulullah SAW, sahabatnya ataupun Ulama Salaf karena mereka menyebut Surat-Surat Al Qur�an itu dengan namanya, bukan nomor urutnya. Seharusnya anda menggunakan kata �Surat Al An�am� dan bukan angka 6. Itu artinya anda telah melakukan Bid�ah. Dan anda juga berhak bertanya kepada diri anda; siapa yang bertanggung jawab atas istilah tersebut? Demikian juga nomor ayat. Tetapi mengapa anda tidak menganggap bid�ah bahkan menggunakannya ?
�
Kedua, ayat yang anda sebutkan itu bukan ayat 162 melainkan ayat 162 dan 163. Apakah anda menganggap bahwa kedua ayat tersebut merupakan satu ayat? Tanyakan kepada diri anda siapakah yang bertanggung jawab atas perubahan nomor ayat tersebut ?
�
Ketiga, �kata perintah �قُلْ" (katakanlah) yang terdapat pada permulaan ayat ini adalah ditujukan hanya kepada Nabi Muhammad SAW seorang. Mudah-mudahan anda termasuk yang mengerti Bahasa Arab dasar ini. Kami berharap anda tahu bahwa setiap perintah di dalam Al Qur�an diberlakukan hanya kepada mukhathab-nya. Itu artinya perintah mengatakan �Inna Shalatii� dalam ayat ini khusus untuk Rasulullah SAW. Sementara anda melalui ungkapan anda memberlakukan khithab tersebut untuk kaum Muslimin secara umum. Ini merupakan kesalahan tersendiri.
�
Keempat, siapa pun tahu Nabi Muhammad SAW adalah �Awwalul Muslimin� (Orang Islam pertama) di ummat ini. Kami bertanya kepada anda: �Apakah anda orang yang pertama masuk Islam?�. Jika anda bukan orang pertama � dan hanya merupakan salah satu orang Islam � maka yang patut anda ucapkan adalah �Minal Muslimin� (termasuk orang Islam) bukan �Awwalul Muslimin�.
�
Kelima, ketika sebuah ayat yang berlaku secara khusus akan diberlakukan juga secara umum, maka akan terdapat ayat lain atau Hadis yang menyebutkannya. Kaitannya dengan penggunaan ayat di atas secara umum dalam Shalat terdapat sejumlah Hadis yang memberikan penjelasan. Al Imam Muslim, misalnya, meriwayatkan:
�
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا اسْتَفْتَحَ الصَّلاَةَ كَبَّرَ ثُمَّ قَالَ � وَجَّهْتُ وَجْهِى �. وَقَالَ � وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ �. (رواه مسلم)
�
Artinya: Rasulullah SAW itu apabila membuka Shalat bertakbir lalu membaca �Wajjahtu Wajhiya� dan membaca �Wa ana awwalul Muslimin� (HR Muslim)
�
عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ قَالَ � وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ ��....(رواه مسلم)
�
Artinya: Rasulullah SAW itu apabila menunaikan Shalat membaca �Wajjahtu�Wa ana minal Muslimin�� (HR Muslim)
�
Melalui dua Hadis Shahih ini diketahui bahwa Rasulullah SAW sendiri biasa membaca �Awwalul Muslimin� sebagaimana beliau juga biasa membaca �Minal Muslimin�. Adakah anda berani mengatakan bahwa beliau telah mengubah ayat Allah dan �perlu diluruskan� ? Bila satu ini saja anggapan yang ada dalam pikiran anda, maka anda berhak mendapatkan sebutan �kafir� menurut kesepakatan Ulama. Tetapi apakah dengan ucapan anda di atas anda sudah patut disebut Kafir ? Jika dilakukan atas dasar kebodohan � mudah-mudahan anda tidak malu mengakui � maka belumlah anda layak dinyatakan Kafir. Tetapi jika atas dasar pengingkaran, maka layaklah anda disebut demikian. Sedangkan jika anda menolak tashih Hadis oleh para Muhadditsin, maka sekurang-kurangnya anda sudah masuk dalam kategori penganut aliran sesat.
�
Keenam, anda telah salah tulis ketika menulis akhir ayat di atas dengan �wa ana awalul muslimin� padahal seharusnya �wa ana awwalul muslimin�� bertasydid huruf �wawu�. Ini sebenarnya tidak terlalu urgen, karena bisa jadi anda salah ketik. Tetapi masalahnya akan menjadi penting karena dilakukan oleh orang yang gemar mengkritk.
�
Ketujuh, melalui ungkapan anda di atas seolah-olah anda menganggap bahwa bacaan iftitah hanya ini saja, padahal bentuk bacaan di awwal shalat tersebut bukan hanya satu tetapi ada bentuk lainnya, yang diketahui oleh setiap muslim yang baru mempelajari Agama.
�
Setelah penjelasan ini, kami berharap anda segera bertaubat dan berhenti menjadi �Mujtahid Kesiangan�. Atau jika tidak, segera layangkan tanggapan anda agar setiap Muslim yang telah mendapat fitnah anda segara mengetahui duduk perkara sebenarnya. Dan tentu saja kami berharap anda �tinjau� kembali sambil belajar pula �menahan diri� dari menyalahkan kaum Muslimin. Ataukah anda mengira perbuatan anda itu bukan maksiat yang akan diminta pertanggung-jawaban di hari kiamat? Akhir kata kami mohon maaf bila terpaksa melakukan operasi besar karena dalam lambung itu ada tumor ganasnya. Hasbunallah.
�
Hasbunallah
�
KH Syarif Rahmat RA, SQ, MA

hukuman berlapis


إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (المائدة:33)
 
Artinya: “Sesungguhnya ganjaran bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan  bersilang atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu untuk menghinakan mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang berat”. (Al Ma’idah: 33)
 
Yang namanya perampok itu biasanya menakut-nakuti, merampas harta dan bahkan ada yang membunuh korbannya. Menurut  mayoritas Ulama termasuk Al Imam Asy Syafi’i Rahimahullah – yang dianut kaum Muslimin Indonesia – sanksi bagi orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini adalah dirinci sebagai berikut:
a.      Apabila ia hanya membunuh dengan tidak mengambil harta, maka hukumannya adalah dibunuh. Ketentuan ini sejalan dengan ayat lain yang menyebutkan bahwa pembunuh harus dibunuh. Allah berfirman:
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (البقرة:178)
 
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula), yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih”. (Al Baqarah: 178)
 
b.       Apabila membunuh dan merampas harta korbannya, maka hukumannya adalah disalib dan dibunuh. Penambahan hukuman salib – yaitu dengan memaku tangan dan kakinya – adalah karena ia melakukan pencurian seraya mengancam. Sebagaimana diketahui pencurian itu hukumannya dipotong tangan sebagaimana firman Allah:
 
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (المائدة:38)
Artinya: “Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Al Ma’idah: 38).
 
Adapun pada ayat ini tidak diberlakukan pemotongan tangan karena si pelaku akan dibunuh.
 
c.       Apabila hanya mengambil harta dan tidak membunuh, maka hukumannya adalah dipotong tangan dan kakinya secara bersilang. 
 
Dalam kasus Tabrakan Maut yang terjadi di dekat Tugu Pak Tani Senin 23 Januari lalu itu diketahui bahwa:
 
Pertama, bahwa pengemudi kendaraan bernama Afriani Susanti (29 tahun) telah mengakibatkan hilangnya nyawa 9 orang. Dari sisi ini ia dapat dijerat hukuman pembunuhan yaitu Qishash, dibunuh.
 
Kedua, bahwa pengemudi kendaraan diketahui telah mengkonsumsi Narkoba bersama beberapa orang rekan lainnya. Dari sisi ini pelaku dikenai sanksi dengan cambukan sebanyak 40 kali.
 
Berdasarkan hal ini sebenarnya mudah –bagi orang beriman– menetapkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada si pengemudi kendaraan. Memang ada masalah hingga di sini; apakah peristiwa tersebut dapat dikategorikan “Pembunuhan Sengaja” ataukah “Pembunuhan Tidak Disengaja” ? Tetapi dengan kondisi mabuknya dan keukeuh menyetir, maka si pengemudi lebih tepat dikategorikan “Sengaja” terlebih ia tidak memiliki SIM, yang itu artinya ia tidak dibenarkan mengemudi kendaraan.
 
Adalah menarik sejumlah penegak Hukum mengatakan bahwa pengemudi yang telah mematikan 9 orang itu diancam hukuman (hanya) 6 tahun penjara. Bandingkan dengan pencuri Sendal Japit yang diancam hukuman hingga 5 tahun penjara. Wajar bila KH Sa’id Agil Sieroj agak berang dan mengatakan: “Hukuman yang layak bagi pecandu Narkoba adalah potong kedua tangan dan kakinya”. Ada yang patut dicermati dari komentar sejumlah petinggi Negeri ini. Seorang Irjen mengatakan: “Ban depan sebelah kiri Daihatsu Xenia kempes sehingga mobil oleng ke kiri”. Dan seorang lagi seorang Kombes mengatakan: “Hukuman tersangka bisa lebih dari Enam tahun, tergantung hakim”. (Lihat halaman pertama HU Republika Edisi Rabu 25 Januari 2012). Kalimat pertama mudah-mudahan tidak dimaksudkan untuk meringankan hukum dan kalimat kedua semoga tak diarahkan agar tak ada penambahan hukum.  
 
Dan yang lebih menarik adalah sikap pelaku yang tidak menampakkan rasa bersalah setelah membuat orang mati di jalanan itu. Apakah ini cerminan dari rasa aman karena ada orang yang bersedia  “mengamankan” perjalanan hukumnya? Kita lihat saja sambil berdo’a; semoga para penegak Hukum diberi keimananan dan keberanian. Hasbunallah.
 
Syarif Rahmat

jalan surga

Pintu Surga itu ada 8 (delapan) buah, tetapi jalan menuju kepadanya amat banyak. Demikian pula Neraka, pintunya hanya ada 7 (tujuh) buah, tetapi jalan yang mengarah ke sana tak terhingga jumlahnya. Ada kalanya orang masuk Surga melalui jalan besar ada pula yang memasukinya melalui jalan kecil yang jauh dari dugaan manusia. Maka jangalah engkau memandang rendah terhadap sebuah kebajikan betapa pun kecilnya ia. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ ، فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ ، فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ بِى ، فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ ، ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ ، فَسَقَى الْكَلْبَ ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى الْبَهَائِمِ أَجْرًا . فَقَالَ « فِى كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ » . (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Suatu ketika seorang laki-laki berjalan di suatu jalan, ia ditimpa kehausan yang sangat berat. Ia lalu mendapatkan sebuah sumur lalu turun dan meneguk airnya kemudian keluar. tiba-tiba ada seekor anjing yang menjulurkan lidahnya menjilat jilat tanah karena kehausan. Orang tadi berkata (dalam hatinya, red): “Rasa haus telah menimpa anjing ini sebagaimana yang menimpaku tadi”. Ia pun kemudian turun kembali ke sumur, lalu memenuhi sepatunya dengan air dan membawanya ke atas lalu memberikannya minum kepada anjing. Allah pun berterimakasihkepada orang itu lalu mengampuninya”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah pada seekor bitanang ternak ada pahalanya bagi kami?”. Rasulullah SAW bersabda: “Pada setiap hati yang basah ada pahalanya”. (HR Al Bukhari dan Muslim).
Lihatlah, hanya karena memberi minum seekor anjing, seseorang mendapatkan ampunan Tuhan. Dan dalam riwayat Ibnu Hibban dikatakan: “Allah pun memasukkannya ke dalam Surga”. Lihatlah, kalau dengan “menyantuni” seekor anjing sajaorang dapat masuk Surga, bagaimana pula jika yang engkau santuni adalah anak manusia. Orang dapat masuk Neraka karena dosa besar yang dilakukannya, dapat pula ia memasukinya melalui dosa yang tak diperhitungkannya. Karenanya janganlah menganggap ringan akibat perbuatan dosa sekecil apa pun ia di matanya.
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ » . (رواه البخاري و مسلم)
Artinya: “Ada seorang wanita yang disiksa karena seekor kucing yang dikurungnya sampai mati. Maka wanita itu pun masuk Neraka karena kucing itu. Ia tidak memberinya makan dan minum, bahkan ia menahannya. Ia pun bahkan tidak membiarkannya memakan rerumputan di bumi”. (HR Al Bukhari dan Muslim).
Perhatikan bagaimana menyakiti seekor kucing saja dapat mengantarkan orang ke dalam Neraka. Bagaimana pula jika yang engkau sakiti adalah anak manusia?. Bagaimana pula jika manusia itu ada seorang Muslim yang dinyatakan Al Qur’an sebagai “saudara” bagimu?. Ketahuilah, sesungguhnya seseorang layak disebut sebagai Muslim sejati manakala lidah dan tangannya tak melukai hati saudaranya. Ucapan dan perbuatannya tak menyakiti sesamanya.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو - رضى الله عنهما - عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ » . (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Seorang Muslim adalah dia yang orang-orang Islam selamat dari lidah dan tangannya”. (HR Al Bukhari dan Muslim). Makna Hadis ini sangat dalam. Seseorang patut disebut Muslim sejati jika mulut dan tangannya tak menyakiti Muslim lainnya.
Dan Seseorang tidak patut disebut Muslim kecuali jika lidah dan tangannya turut menyelamatkan Muslim lainnya dari kesusahannya. Seorang Muslim adalah pribadi yang peduli dengan Muslim lainnya. Tetapi hari ini kebencian dan permusuhan antar sesama kaum Muslimin lebih besar ketimbang permusuhan mereka dengan orang-orang yang berlainan Agama. Penyebabnya karena kekurang mengertian terhadap ajaran Agamanya. Ketegangan terjadi di mana mana hanya karena perbedaan mereka dalam masalah Qunut, Tarawih, Tahlilan, Dzikir berjama’ah, Do’a berjama’ah dan sejenisnya. Padahal para Ulama yang melahirkan keragaman Fatwa dalam masalah masalah tersebut masih dapat dudk bersama, bertegur sapa bahkan saling mendo’akan satu dengan yang lain. Lalu bagaimana orang-orang awwam dengan mudahnya menisbatkan kesesatan kepada yang mengikuti para Ulama itu?.
Sungguh, kini kita tak lagi dapat menikmati ibadah Shalat saat berada di Masjid yang bukan di samping rumah kita karena takut kita berbeda dari mereka. Padahal katanya, Masjid Masjid itu pun dibuat karena dan untuk menyembah Tuhan pencipta kita.
Hasbunallah.
Syarif Rahmat RA

Itikaf


Apakah I’tikaf bisa dilakukan di Mushallah dan di rumah? 
 
Allah SWT berfirman:
 
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ (البقرة:187)
 
Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa” (Al Baqarah:187).
 
Ayat ini masih berkaitan dengan perintah puasa di bulan Ramadhan. Dari sini sebagian Ulama berpendapat bahwa I’tikaf itu hanya disyari’atkan pada bulan Ramadhan. Namun pendapat ini tidak dipakai mayoritas Ulama karena bertentangan dengan amaliah Rasulullah SAW, keluarganya dan sahabatnya yang biasa melakukan I’tikaf di luar Ramadhan. Para Ulama pun berbeda pendapat tentang I’tikaf di luar Masjidi Haram dan Masjid Nabawi sebab kenyataannya Rasulullah SAW tiodakpernah beri’tikaf pada selain keduanya. Tetapi mayoritas ulama memperbolehkan I’tikaf di luar keduanya karena ayat sendiri mengatakan “Fil Masajid” yang artinya “Di beberapa Masjid’ yang menunjukkan Masjid mana saja.
 
Demikian pula tentang Mushalla. Ketahuilah bahwa Mushalla yang ada sekarang ini jika merujut ke masa lalu adalah juga Msjid hanya saja bukan Jami’. Nah, apakah hukum Masjid ini disamakan dengan jami’?. Sebagian Ulama berpendapat bahwa I’tikaf hanya dibenarkan di Masjid Jami’ yaitu yang biasa digunakan Shalat Jum’at. oleh karena itu Mushalla sebagaimana yang lazim di negeri kita tidak dapatdigunakan untuk I’tikaf. Namun pendapat yang lain mengatakan bahwa I’tikaf dibenarkan di Mushalla atau Masjid bukan Jami’ sebab ayat Al Qur’an di atas tidak membatasi kata Masjid dengan jami’. Wallahu A’lam.

sedekah untuk orang meninggal dunia

 Gimana dengan hadis putusnya amalan setelah wafat kecuali 3 hal di situ tidak dijelaskan sedekah pada orang meninggal. karena ada Ulama yang melarang sedekah terhadap orang yang meninggal dengan dalil hadis tersebut. 
 
 memberikan sedekah dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal dunia adalah Sunnah berdasarkan Hadis:
 
عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - إِنَّ أُمِّى افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا ، وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ ، أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ ، تَصَدَّقْ عَنْهَا » .(رواه البخاري ومسلم)
 
Artinya: Aisyah menceritakan bahwa ada seorang laki-laki yang datang menghadap Rasulullah SAW lalu bertanya: “Wahai rasulullah, ibuku meninggal dunia tiba-tiba. Aku kira bila sempat berbicara tentulah ia akan bersedekah. Apakah aku bersedekah atas nama dia?”. Rasulullah SAW bersabda: “Ya, bersedekahlah atas namanya” (HR Al Bukhari dan Muslim).
 
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ - رضى الله عنهم - أَخَا بَنِى سَاعِدَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ ، فَأَتَى النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، فَهَلْ يَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا . (رواه البخاري)
 
Artinya: Bahwasanya Ibunda Sa’ad bin Ubadah RA seorang keluarga Bani Sa’idah meninggal dunia ketika Sa’ad tidak ada di tempat. Ia pun bertanya kepada Rasulullah SAW: “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia pada saat aku tidak di sampingnya. Apakah ada sesuatu yang dapat aku sedekahkan atas nama dia?” Rasulullah SAW bersabda: “Ya”. Sa’ad berkata: “Aku persaksikan kepada engkau, sungguh aku punya sebidang kebun, kini aku sedekahkan atas nama ibuku” (HR Al Bukhari dan Muslim).
 
Selanjutnya berkenaan dengan Hadis yang anda tanyakan, baiklah kita kutipkan selengkapnya:
 
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ ».(رواه مسلم)
 
Artinya: “Bila manusia meninggal dunia, maka terputuslah darinya amalnya kecuali dari tiga amal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendo’akannya” (HR Muslim).
 
Tentang Hadis ini baiklah kita perhatikan:
 
Pertama, yang mengatakan “Terputusnya amal manusia setelah kematiannya kecuali 3 perkara” adalah Rasulullah SAW, yang mengatakan bahwa “Sedekah dapat sampai kepada orang yang telah meninggal dunia” juga Rasulullah SAW. Adalah tidak mungkin Rasulullah SAW mengucapkan kata-kata yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya. Yang mungkin terjadi adalah adanya manusia yang tidak tahu cara memahami keduanya atau hanya tahu salah satunya lalu menyimpulkannya.
 
Kedua, Bagi yang membacanya dengan sabar dan tekun niscaya akan mengetahui bahwa yang dikatakan “Terputus” alias “tidak bertambah” adalah amalan dia sendiri. Kalimat In qatha’a amaluhu artinya adalah “Terputus amal orang yang mati”. Jadi, orang mati tidak lagi mendapatkan pahala dari pekerjaannya sendiri. Selanjutnya Rasulullah SAW mengecualikan tiga hal sebagaimana bagian belakang Hadis. Yang 3 perkara itu adalah amal dia sendiri yang meskipun sudah meninggal dunia masih mendatangkan pahala. Jadi, Hadis ini tidak ada kaitan dengan orang lain.
 
Ketiga,  Adapun amaliah orang lain adalah sebagaimana disebutkan dalam Hadis sedekah di atas. Sekiranya orang lain tidak dapat memberikan manfaat kepada si mayit, maka semua do’a, istighfar dan shalat jenazah tidak ada manfaatnya untuk orang yang telah meninggal dunia. Inilah ajaran Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Sedangkan apa yang anda kutip itu adalah ajaran aliran Muktazilah. Wallahu A’lam.
 
 
KH Syarif Rahmat RA, SQ, MA

Minggu, 02 Desember 2012

tidak gampang


وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا (الاسراء:36)

Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (Al Isra:36).

Suatu ketika terjadi diskusi antara Al Imam Abu Hanifah (Wafat tahun 150 H) dan Al Imam Al Auza’i (Wafat tahun 168 H). Al Auza’i memulai pembicaraan: “Mengapa kalian tidak mengangkat tangan kalian ketika hendak ruku’ dan ketika bangkit daripadanya?”. Abu Hanfiah menjawab: “Karena tidak ada satu pun Hadis Shahih dari Rasulullah SAW yang menunjukkan hal tersebut”. Al Auza’i: “Bagaimana tidak ada Hadis Shahih padahal telah menceritakan kepadaku Az Zuhri dari Salim dari Ayahnya, Abdullah bin Umar ibn Al Khattab bahwasanya Rasulullah SAW itu mengangkat kedua tangannya sebatas pundak ketika memulai Shalat, ketika ruku’ dan ketika bangkit daripadanya?”. Abu Hanifah menjawab: “Dan telah menceritakan kepadaku Hammad dari Ibrahim An Nakha’i dari ‘Alqamah dan Al Aswad (keduanya) dari Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah SAW tidaklah mengangkat kedua tangannya kecuali ketika memulai Shalat dan tidak mengulanginya lagi pada bagian lain”. Al Auza’i berkata: “Saya katakan bahwa saya meriwayatkan dari Az Zuhri dari Salim bin Abdullah, lalu anda katakan bahwa anda meriwayatkan dari Hammad dari Ibrahim?”. Al Imam Abu Hanifah kemudian berkata: “Hammad itu lebih faqih dari Az Zuhri, Ibrahim An Nakha’i itu lebih Faqih dari Salim dan Alqamah tidak lebih rendah Fiqhnya daripada Ibnu Umar dan sekalipun Ibnu Umar itu pernah menjadi sahabat Nabi dan keutamaan bersahabat, Al Aswad pun memiliki keutamaan dan Abdullah bin Mas’ud itu Abdullah”. Mendengar jawaban ini Al Auza’i pun diam. (Lihat yang ada Syarh Musnad Al Imam Abu Hanifah karya Al Imam Mula Ali Qari halaman 35 via Atsar Al Khilaf Al Fiqhi Fi Al Qawa’id Al Mukhtalaf Fiha karya Doktor Mahmud Isma’il halaman 123-124).

Dari percakapan di atas nampak bahwa kedua Ulama Salaf tersebut berbeda pendapat bukan karena tidak mengetahui dalilnya atau tidak menerima dalil yang ditetapkan Shahih oleh yang lainnya. Sanad yang dikemukakan oleh Al Auza’i di dalam istilah Musthalah Hadis dikenal sebagai sanad yang ‘Ali (tinggi). Artinya dari sisi kekuatan informatifnya Hadis ini berada pada tingkatan yang sangat kuat, selain Shahih juga memiliki ranking papan atas. Abu Hanifah Rahimahullah bukan tidak tahu itu tetapi sebagai Mujtahid Mutlaq beliau memiliki kaidah sendiri. Salah satu kaidah yang beliau pegangi adalah bahwa riwayat yang dibawa oleh seorang Faqih lebih diutamakan ketimbang orang selainnya. Telah diketahui secara umum bahwa para Rawi yang diambil Riwayatnya oleh Abu Hanifah (Hammad, Ibrahim An Nakha’i, Alqamah, Al Aswad dan Ibnu Mas’ud) selain dikenal sebagai ahli Hadis juga ahli Fiqh. Sedangkan para rawi dalam sanad Al Auza’i (Az Zuhri, Salim dan Ibnu Umar) dianggap tidak lebih Faqih dari mereka. Dari sini Abu Hanifah menilai ada sisi lebih yang dimiliki para Rawi Hadisnya sehingga beliau mengambil apa yang mereka riwayatkan yaitu tidak mengangkat tangan selain pada takbiratul Ihram.

Seringkali orang yang baru mempelajari Agama menggampangkan masalah. Akibatnya fatal, baru menemukan satu-dua Hadis sudah berani menilai dan menyalahkan pendapat Ulama. Inilah yang belakangan ini mengemuka di Indonesia seiring datangnya aliran tertentu yang dibawa anak-anak tamatan S-1 dari salah satu kerajaan di Timur Tengah. Setiap hari mereka selalu mengemukakan kata “Salafus Shalih” atau “Hadis Shahih” dan sejenisnya untuk memproklamirkan diri di hadapan Ummat Islam bahwa aliran inilah yang benar dan yang lain sesat karena – kata mereka – menyalahi Al Qur’an dan As Sunnah. mereka begitu mudah mengambil kesimpulan berdasarkan kesimpulan guru-gurunya tanpa mempedulikan adanya pendapat Ulama lain yang bisa jadi lebih kuat dari pendapatnya. Contoh lain yang dapat dijadikan pelajaran adalah sebuah Hadis:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ .رواه البخاري ومسلم

Artinya: Ibnu Abbas berkata bahwasanya Rasulullah SAW menikahi Maimunah ketika beliau dalam keadaan ihram. (HR Al Bukhari dan Muslim).

Hadis ini Shahih diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim. Dan berpegang kepadanya sejumlah Ulama berpendapat bahwa menikah pada waktu ihram adalah boleh. Di antara yang berpendapat seperti itu adalah Al Imam Abu Hanifah Rahimahullah. Tetapi mayoritas Ulama berpendapat bahwa melangsungkan pernikahan pada waktu Ihram adalah Haram. Dalil mereka adalah sebuah Hadis:

عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ حَلاَلٌ.رواه ابو داود والترمذي

Artinya: Maimunah berkata bahwasanya Rasulullah SAW itu menikahinya ketika beliau dalam keadaan halal. (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).

Mungkin kita akan bertanya kepada mayoritas Ulama seperti pertanyaan Al Auza’i kepada Abu Hanifah: “Mengapa para Ulama mengambil Hadis riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi dan mengabaikan riwayat Al Bukhari dan Muslim ?. Bila kita membuka kitab-kitab mereka maka kita akan mendapatkan jawaban: “Dimenangkannya riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi atas riwayat Al Bukhari dan Muslim dalam masalah ini adalah karena sumber berita keduanya adalah Maimunah orang yang dinikahi Rasulullah SAW, sedangkan Al Bukhari dan Muslim menerimanya dari Ibnu Abbas, bukan pelaku. Oleh karena itu informasi yang dilaporkan oleh pelaku lebih patut diterima ketimbang yang dilaporkan orang lain. Bila masalah ini disampaikan kepada orang-orang awwam – yang tahunya hanya bahwa Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim merupakan dua kitab Hadis paling tinggi kualitasnya – pasti akan menyimpulkan bahwa Rasulullah SAW menikahi Maimunah dalam keadaan Ihram dan oleh karena itu dalam keadaan berpakaian Ihram (baik saat Haji atau Umrah) orang boleh melangsungkan pernikahan. Apakah dengan fatwanya itu kita akan mengatakan bahwa mayoritas Ulama telah tersesat dan melakukan bid’ah?.

Seperti ini pula pandangan para Ulama sekitar Qunut dalam Shalat Subuh. Sebagian mereka menganggapnya tidak Sunnah dengan alasan bahwa yang namanya Qunut itu hanya dilakukan Rasulullah SAW selama satu bulan berkenaan dengan perang dibunuhnya para Qurra di dekat sumur Ma’unah. Ini dijelaskan dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim:

عَاصِمٌ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ الْقُنُوتِ . فَقَالَ قَدْ كَانَ الْقُنُوتُ . قُلْتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَهُ . قَالَ فَإِنَّ فُلاَنًا أَخْبَرَنِى عَنْكَ أَنَّكَ قُلْتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ . فَقَالَ كَذَبَ ، إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا - أُرَاهُ - كَانَ بَعَثَ قَوْمًا يُقَالُ لَهُمُ الْقُرَّاءُ زُهَاءَ سَبْعِينَ رَجُلاً إِلَى قَوْمٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ دُونَ أُولَئِكَ ، وَكَانَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَهْدٌ فَقَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - شَهْرًا يَدْعُو عَلَيْهِمْ .رواه البخاري ومسلم

Artinya: Ashim berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang Qunut dan ia mengatakan bahwa Qunut pernah dilakukan. Aku berkata: “Sebelum ruku’ ataukah sesudahnya?”. Anas menjawab: “Sebelum ruku’”. Aku katakan: “Sesungguhnya si Anu mengatakan kepadaku bahwa engkau mengatakan Qunut itu sesudah ruku’”. Anas berkata: “Bohong, Rasulullah SAW Qunut setelah ruku’ itu hanya satu bulan, yang aku tahu beliau pernah mengutus sejumlah sekitar tujuh puluh orang Qari kepada segolongan orang Musyrik – yang sebelumnya pernah ada janji antara mereka dengan Rasulullah SAW – maka Rasulullah SAW pun berqunut selama satu bulan mengutuk mereka”. (HR Al Bukhari dan Muslim).

Tetapi Al Imam Asy Syafi’i Rahimahullah dan yang sependapat dengan beliau menetapkan bahwa Qunut Subuh disunnahkan. Mereka mendasarkan pendapatnya itu kepada sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Ad Daraqutni, Abdurrazzaq, Abu Nu’aim, Ahmad, Al Baihaqi dan Al Hakim dan ia menshahihkannya:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى قَاتِلِي أَصْحَابِهِ بِبِئْرِ مَعُونَةَ ثُمَّ تَرَكَ ، فَأَمَّا الصُّبْحُ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا .

Artinya: Anas berkata: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW itu berqunut selama satu bulan mengutuk orang-orang yang membunuh para sahabatnya dalam peristiwa di sumur Ma’unah kemudian beliau menghentikannya. Adapun pada Shalat Subuh beliau senantiasa membaca Qunut sampai meninggal dunia” (HR Ad Daraqutni, Abu Nu’aim, Al Baihaqi, Ahmad dan Al Hakim).

Yang jadi masalah adalah mengapa Al Imam Asy Syafi’i mengambil Hadis yang disebut belakangan ini dan mengabaikan Hadis sebagaimana diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim?. (Kalimat ini kami gunakan sekedar untuk mengingtakan, Al Imam Asy Syafi’i itu hidup jauh sebelum Al Bukhari. Jadi kalau pun menggunakan Hadis serupa namun bukan mengutip dari keduanya). Ketahuilah bahwa Asy Syafi’i bukan tidak mengetahui Hadis tersebut, akan tetapi menurut kaidahnya bahwa satu Hadis yang memiliki dua pesan dipandang lebih patut diamalkan dibanding yang hanya berisi satu pesan. Sebagaimana terlihat, Hadis pertama hanya menyebutkan bahwa Rasulullah SAW qunut selama satu bulan dalam rangka mengutuk orang-orang musyrik. Sedangkan Hadis kedua di samping menyebutkan sebagaimana pada Hadis pertama ditambah dengan pernyataan Anas – yang merupakan sumber berita – “Adapun pada Shalat Subuh beliau SAW senantiasa membaca Qunut sampai meninggal dunia”. Dari sinilah kemudian disimpulkan oleh Asy Syafi’i bahwa Qunut Rasulullah SAW itu ada dua macam; Qunut Ratibah dan Qunut Nazilah. Yang beliau lakukan hanya satu bulan adalah Qunut Nazilah (mengutuk orang-orang Kafir) sedangkan Qunut Ratibah yaitu Qunut pada Shalat Subuh, Rasulullah SAW tetap melakukannya. Oleh karena itu maka Qunut tersebut dipandang Sunnah untuk dilakukan.

Hal-hal seperti ini banyak terdapat dalam kitab-kitab Hadis. Bagi mereka yang baru mempelajarinya dan kurang merujuk kepada kitab-kitab Syarah pasti akan tersesat. Demikian pula nasib anak-anak yang mempelajari Hadis hanya melalui guru satu aliran kemudian menutup diri dari Ulama di luar madzhabnya, pasti akan menjadi penganut Aliran Penebar Vitnah (APV) seperti yang sekarang tengah melanda kaum Muslimin khususnya di Indonesia. Semoga kaum Muslimin Indonesia diberi kejernihan hati dan kelapangan dada dalam menyikapi datangnya aneka aliran ke dalam negeri mereka, sehingga mereka akan terpelihara dari kesesatan dan kekeliruan dalam menilai saudaranya yang berbeda.

Demikian semoga bermanfaat khususnya bagi penulis dan saudaraku di nomor 0818083287xx, semoga Allah anugerahkan kearifan kepada kita dalam mempergunakan ilmu yang sedikit ini agar Allah tidak mempermalukan kita di hadapan hamba-hamba-Nya sebagaimana yang terjadi pada para Malaikat di hadapan nenek moyang kita, Adam (Al Baqarah:31-32). Amin.

Hasbunallah.
H. Syarif Rahmat RA, SQ, MA

MUHAMMAD BIN ABDUL WAHAHAB dalam timbangan ulama

Pernyataan: Syekh Muhammad Abdul Wahhab (Muhammad bin Abdul Wahhab, pen) seorang Alim pembaharu di Saudi Arabiah yang sangat loyal pada Al Qur’an & Sunnah Rasul serta membenci hal-hal yang menyalahi keduanya, memusuhi bid’ah, khurafat, syirik. Wahabiyah: faham orang-orang yang mengikutinya. (0888083864xx tgl 7 Januari 2010)

Tanggapan: Demikian bunyi sebuah SMS dari salah seorang pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab. Tujuan dari SMS tersebut jelas; mengajak penerimanya agar menjadi pengikut alirannya. Beberapa tahun terakhir ini memang banyak sekali beredar seruan dari kelompok yang lahir di Najd ini baik melalui buku-buku, siaran Radio, SMS maupun internet. Dakwah mereka cukup gencar, maklum didanai oleh sejumlah organisasi dari Kerajaan keluarga Sa’ud di Timur Tengah. Sebagaimana biasanya, Qum berusaha untuk selalu menyajikan informasi secara konprehensif untuk mengurangi kekurangan informasi yang terkadang disajikan di tengah masyarakat secara sepihak oleh kelompok-kelompok yang berkepentingan. Adapun sikap para pembaca setelahnya, itu tergantung masing-masing pribadi. Minimal kami telah menyampaikan apa yang kami tahu dan dirasa perlu.

Berbeda dengan para Ulama semisal Al Imam Asy Syafi’i, Al Imam Ahmad bin Hanbal, Al Imam An Nawawi, Al Hafizh Al Imam Ibnu Hajar Al Asqallani yang disepakati kesalehan dan keulamaannya oleh seluruh ummat di penjuru dunia, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab ini merupakan tokoh kontroversial yang diperselisihkan kredibilitasnya. Sebagian menganggapnya sebagai pembaharu namun sebagian lain menganggapnya sebagai penebar kesesatan. Mereka yang berada pada kelompok pertama melihat bahwa kehadiran Muhammad bin Abdul Wahhab adalah tokoh yang gigih menyelamatkan Akidah Islamiyah dari berbagai penyimpangan berupa kemusyrikan, khurafat dan bid’ah. Ia menyaksikan bahwa kaum muslimin telah terjatuh dalam amaliah jahiliyah berupa penyembahan terhadap kuburan, para Wali dan orang-orang saleh baik melalui tabarruk atau tawassul mereka dalam berdo’a kepada Allah. Oleh karena itu segala sarana yang akan mengantarkan manusia ke dalam kemusyrikan tersebut harus dimusnahkan. Dari fatwanya inilah kemudian seluruh kuburan para sahabat Rasulullah SAW, kubah-kubah makam keluarga beliau bahkan bangunan tempat di mana Rasulullah SAW dilahirkan dihancurkan diratakan dengan tanah. Belakangan Syekh Albani (sebagai salah seorang pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab) bahkan menganjurkan agar Kubah hijau Masjid Nabawi di Madinah yang memayungi pusaran Rasulullah SAW dihancurkan. Pendek kata semua tempat atau benda-benda bersejarah harus dihancurkan karena khawatir disembah atau ditabarruki oleh manusia. Berbagai kegiatan seperti peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW harus dihentikan karena perbuatan tersebut merupakan bid’ah. Beberapa waktu yang lalu sempat berkembang wacana untuk menghancurkan semua peninggalan sejarah Islam yang masih tersisa, namun alhamdulillah rencana tersebut dibatalkan karena kementrian yang ditunjuk tidak bersedia melaksanakannya karena banyak ditentang para Ulama termasuk KH Ma’ruf Amin dari Pimpinan Pusat Majleis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan dalam bidang Fiqh – menurut pengakuannya – Muhammad bin Abdul Wahhab adalah mengikuti Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Missi Muhammad binAbdul Wahhab mendapat kemudahan karena berkolaborasi dan mendapat dukungan dari Kerajaan keluarga Sa’ud yang telah berhasil merebut kekuasaan wilayah Hijaz dari Khilafah Islamiyah Turki Utsmani.

Adapun sebagian besar Ulama dan Ummat Islam berpendapat lain. Mereka menganggap Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai tokoh penebar kesesatan. Mereka bahkan mengaitkannya dengan sebuah Hadis:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ ذَكَرَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى شَأْمِنَا ، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى يَمَنِنَا » . قَالُوا وَفِى نَجْدِنَا . قَالَ « اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى شَأْمِنَا ، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى يَمَنِنَا » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَفِى نَجْدِنَا فَأَظُنُّهُ قَالَ فِى الثَّالِثَةَ « هُنَاكَ الزَّلاَزِلُ وَالْفِتَنُ ، وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ » .رواه البخاري

Artinya: “Artinya: Rasulullah SAW pernah berdo’a: “Ya Allah, berkatilah untuk kami Syam kami, ya Allah, berkatilah untuk kami Yaman kami”. Para sahabat berkata: “Untuk Najd kami juga wahai Rasulullah”. Rasulullah SAW berdo’a lagi: ““Ya Allah, berkatilah untuk kami Syam kami, ya Allah, berkatilah untuk kami Yaman kami”. Para sahabat berkata: “Untuk Najd kami juga wahai Rasulullah”. Untuk yang ketiga kalinya Rasulullah SAW bersabda: “Dari Najd-lah akan munculnya kegoncangan dan berbagai Fitnah dan di Najd itulah akan terbit tanduk Syetan” (HR Al Bukhari).

Menurut kelompok kedua ini, terpenuhinya ramalan Rasulullah SAW ini adalah dengan kedatangan Muhammad bin Abdul Wahhab karena secara kebetulan ia lahir di Najd dan missinya telah menimbulkan banyak kekacauan di dunia Islam. Mufassir kenamaan Al Imam Syekh Ahmad Shawi Al Maliki dalam tafsirnya bahkan menyebut kelompok Wahhabiyah pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai Khawarij zaman ini. Ketika menafsirkan firman Allah:

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ (فاطر:6)

Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, Maka anggaplah ia musuh(mu), Karena Sesungguhnya syaitan-syaitan itu Hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (Fathir:6).

Ash Shawi menulis:

وَقِيْلَ هَذِهِ الْاَيَةُ نَزَلَتْ فِي الْخَوَارِجِ الَّذِيْنَ يُحَرِّفُوْنَ تَأْوِيْلَ الْكِتَابِ وَالسُّنَةِ وَيَسْتَحِلُّوْنَ بِذَلِكَ دِمَاءَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَمْوَالَهُمْ كَمَا هُوَ مُشَاهَدٌ الْاَنَ فِيْ نَظَائِرِهِمْ وَهُمْ فِرْقَةٌ بِاَرْضِ الْحِجَازِ يُقَالُ لَهُمْ الْوَهَّابِيَّةُ يَحْسَبُوْنَ اَنَّهُمْ عَلَى شَيْئٍ اَلَا اِنَّهُمْ هُمُ الْكَاذِبُوْنَ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَأَنْسَاهُمْ ذِكْرَ اللَّهِ أُولَئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُونَ (المجادلة:19)

Artinya: “Dalam satu pendapat dikatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kaum Khawarij yang menyelewengkan makna Al Qur’an dan Sunnah serta menghalalkan darah kaum Musliimin dengannya sebagaimana juga dapat disaksikan saat ini orang-orang yang seperti mereka yaitu sebuah aliran di negeri Hijaz yang bernama Wahhabiyah. Mereka ini mengira berada dalam kebenaran. Ketahuilah, sungguh mereka itu benar-benar para pendusta. Syaitan Telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka Itulah golongan syaitan. Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya golongan syaitan Itulah golongan yang merugi”(Al Mujadalah:19) (Lihat Tafsir Ash Shawi ‘Aala Al Jalalain terbitan Dar Ihya Al Kutub Al ‘Arabiyah Mesir pada Juz3 halaman 307-308).

Seorang Ulama terkenal dari Purwakarta Jawa Barat, Ahmad Bakri Sempur bin Tubagus Seda Kraton yang lebih dikenal dengan nama Mama Sempur Rahimahullah menulis sebuah risalah kecil berjudul: ايضاح الكراطنية فيما يتعلق بضلالة الوهابية (Penjelasan Keraton Berkaitan Dengan Kesesatan Aliran Wahhabiyah).

Hizbut Tahri Indonesia (HTI) memiliki catatan tersendiri tentang Wahhabi ini:

“perjuanagan Wahhabi akhirnya ditunggangi oleh keluarga Saud, yang nota bene antek-antek Inggris, untuk menciptakan instabilitas dan sparatisme di dalam tubuh Khilafah Islam pada waktu itu” (Buletin Dakwah Al Islam Edisi 468/tahun XVI halaman 3).

Seorang Muhaddits (pakar Hadis) abad ini Syekh Abdullah Al Harari mengemukakan tidak kurang dari 83 orang Ulama besar yang menyatakan kesesatan ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab (Lihat kitabnya Al Maqalat As Sunniyyah halaman 250-251). Bahkan banyaknya Ulama yang menentang Muhammad bin Abdul Wahhab ini dikemukakan oleh para pengikutnya, antara lain Doktor Abdul Aziz bin Muhammad bin Ali Al Abd Al Aziz dalam kitabnya Da’awa Al Munawi’in (lihat kitab tersebut terbitan Maktabah Ar Rusyd Riyad Saudi Arabia mulai halaman 47).

Kami tidak berhak menghakimi mana yang benar dan mana yang salah di antara kedua kelompok di atas. Bagi yang hendak mendalami dan mengetahui lebih jauh silahkan bertanya kepada para Ulama atau membaca kitab-kitab mereka. Ironis memang, ketika ada orang yang baru membaca buku-buku terjemahan dan penjelasan dari orang-orang yang bukan Ulama sudah berani mempromosikan sebuah ajaran seraya menganggap bahwa yang selainnya adalah salah. Mereka mengira bahwa yang diraihnya dari atas perahu itu adalah mutiara, padahal ia berada di dasar samudera. Mengapa mereka – sebagai orang awwam – tidak diam saja sambil mengamalkan yang diyakininya. Hasbunallah.

H. Syarif Rahmat RA