http://malaysfreecommunities.webs.com/allah%20muhammad.JPG

Sabtu, 06 Oktober 2012

mengirim pahala dan bacaan kepada si mayit


1. Ucapan Imam Nawawi dalam Syarah Nawawi Ala shahih Muslim Juz 1 hal 90 menjelaskan :
من أراد بر والديه فليتصدق عنهما فان الصدقة تصل الى الميت وينتفع بها بلا خلاف بين المسلمين وهذا هو الصواب وأما ما حكاه أقضى القضاة أبو الحسن الماوردى البصرى الفقيه الشافعى فى كتابه الحاوى عن بعض أصحاب الكلام من أن الميت لا يلحقه بعد موته ثواب فهو مذهب باطل قطعيا وخطأ بين مخالف لنصوص الكتاب والسنة واجماع الامة فلا التفات اليه ولا تعريج عليه وأما الصلاة والصوم فمذهب الشافعى وجماهير العلماء أنه لا يصل ثوابها الى الميت الا اذا كان الصوم واجبا على الميت فقضاه عنه وليه أو من أذن له الولي فان فيه قولين للشافعى أشهرهما عنه أنه لا يصلح وأصحهما ثم محققى متأخرى أصحابه أنه يصح وستأتى المسألة فى كتاب الصيام ان شاء الله تعالى وأما قراءة القرآن فالمشهور من مذهب الشافعى أنه لا يصل ثوابها الى الميت وقال بعض أصحابه يصل ثوابها الى الميت وذهب جماعات من العلماء الى أنه يصل الى الميت ثواب جميع العبادات من الصلاة والصوم والقراءة وغير ذلك وفى صحيح البخارى فى باب من مات وعليه نذر أن ابن عمر أمر من ماتت أمها وعليها صلاة أن تصلى عنها وحكى صاحب الحاوى عن عطاء بن أبى رباح واسحاق بن راهويه أنهما قالا بجواز الصلاة عن الميت وقال الشيخ أبو سعد عبد الله بن محمد بن هبة الله بن أبى عصرون من أصحابنا المتأخرين فى كتابه الانتصار الى اختيار هذا وقال الامام أبو محمد البغوى من أصحابنا فى كتابه التهذيب لا يبعد أن يطعم عن كل صلاة مد من طعام وكل هذه إذنه كمال ودليلهم القياس على الدعاء والصدقة والحج فانها تصل.

Berkata Imam Nawawi : “Barangsiapa yang ingin berbakti pada ayah ibunya maka ia boleh bersedekah atas nama mereka (kirim amal sedekah untuk mereka), dan sungguh pahala shadaqah itu sampai pada mayyit dan akan membawa manfaat atasnya tanpa ada ikhtilaf diantara muslimin, inilah pendapat terbaik, mengenai apa – apa yang diceritakan pimpinan Qadhiy Abul Hasan Almawardiy Albashriy Alfaqiihi Assyafii mengenai ucapan beberapa Ahli Bicara (semacam wahabiy yang hanya bisa bicara tanpa ilmu) bahwa mayyit setelah wafatnya tak bisa menerima pahala, maka pemahaman ini Batil secara jelas dan kesalahan yang diperbuat oleh mereka yang mengingkari nash – nash dari Alqur’an dan Alhadits dan Ijma ummat ini, maka tak perlu ditolelir dan tak perlu diperdulikan.
Namun mengenai pengiriman pahala shalat dan puasa, maka madzhab Syafii dan sebagian ulama mengatakannya tidak sampai kecuali shalat dan puasa yang wajib bagi mayyit, maka boleh di Qadha oleh wali nya atau orang lain yang diizinkan oleh walinya, maka dalam hal ini ada dua pendapat dalam Madzhab Syafii, yang lebih masyhur hal ini tak sampai, namun pendapat kedua yang lebih shahih mengatakan hal itu sampai, dan akan kuperjelas nanti di Bab Puasa Insya Allah Ta’ala.
Mengenai pahala Alqur’an menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii bahwa tak sampai pada mayyit, namun adapula pendapat dari sahabat sahabat Syafii yang mengatakannya sampai, dan sebagian besar ulama mengambil pendapat bahwa sampainya pahala semua macam ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan Alqur’an, ibadah dan yang lainnya, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari pada Bab : “Barangsiapa yang wafat dan atasnya nadzar” bahwa Ibn Umar memerintahkan seorang wanita yang wafat ibunya yang masih punya hutang shalat agar wanita itu membayar (meng qadha) shalatnya, dan dihikayatkan oleh Penulis kitab Al Hawiy, bahwa Atha bin Abi Ribah dan Ishaq bin Rahawayh bahwa mereka berdua mengatakan bolehnya shalat dikirim untuk mayyit,
Telah berkata Syeikh Abu Sa’ad Abdullah bin Muhammad bin Hibatullah bin Abi Ishruun dari kalangan kita (berkata Imam nawawi dengan ucapan : “kalangan kita” maksudnya dari madzhab syafii) yg muta’akhir (dimasa Imam Nawawi) dalam kitabnya Al Intishar ilaa Ikhtiyar bahwa hal ini seperti ini. (sebagaimana pembahasan diatas), berkata Imam Abu Muhammad Al Baghawiy dari kalangan kita dalam kitabnya At Tahdzib : Tidak jauh bagi mereka untuk memberi satu Mudd untuk membayar satu shalat (shalat mayyit yg tertinggal) dan ini semua izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah Qiyas atas Doa dan sedekah dan haji (sebagaimana riwayat hadist – hadits shahih) bahwa itu semua sampai dengan pendapat yang sepakat para ulama. (Syarh Nawawi Ala Shahih Muslim Juz 1 hal 90)
Maka jelaslah sudah bahwa Imam Nawawi menjelaskan dalam hal ini ada dua pendapat, dan yang lebih masyhur adalah yang mengatakan tak sampai, namun yang lebih shahih mengatakannya sampai, tentunya kita mesti memilih yang lebih shahih, bukan yang lebih masyhur, Imam Nawawi menjelaskan bahwa yang shahih adalah yang mengatakan sampai, walaupun yang masyhur mengatakan tak sampai, berarti yang masyhur itu dhoif, dan yang shahih adalah yang mengatakan sampai, dan Imam Nawawi menjelaskan pula bahwa sebagian besar ulama mengatakan semua amal apahal sampai.
Sedangkan orang-orang Wahhabi hanya mengutip perkataan Imam Nawawi hingga, ”yang lebih masyhur hal ini tak sampai.” Inilah liciknya orang – orang wahabi, mereka bersiasat dengan “gunting tambal”, mereka menggunting – gunting ucapan para Imam lalu ditampilkan di web – web, inilah bukti kelicikan mereka, Saya akan buktikan kelicikan mereka:
Lalu berkata pula Imam Nawawi :
أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها وهو كذلك باجماع العلماء وكذا أجمعوا على وصول الدعاء وقضاء الدين بالنصوص الواردة في الجميع ويصح الحج عن الميت اذا كان حج الاسلام وكذا اذا وصى بحج التطوع على الأصح عندنا واختلف العلماء في لصوم اذا مات وعليه صوم فالراجح جوازه عنه للأحاديث الصحيحة فيه، والمشهور في مذهبنا أن قراءة القرآن لا يصله ثوابها وقال جماعة من أصحابنا يصله ثوابها وبه قال أحمد بن حنبل
“Sungguh sedekah untuk dikirimkan pada mayyit akan membawa manfaat bagi mayyit dan akan disampaikan padanya pahalanya, demikian ini pula menurut Ijma (sepakat) para ulama, demikian pula mereka telah sepakat atas sampainya doa – doa, dan pembayaran hutang (untuk mayyit) dengan nash – nash yang teriwayatkan masing masing, dan sah pula haji untuk mayyit bila haji muslim,
Demikian pula bila ia berwasiat untuk dihajikan dengan haji yang sunnah, demikian pendapat yang lebih shahih dalam madzhab kita (Syafii), namun berbeda pendapat para ulama mengenai puasa, dan yang lebih benar adalah yang membolehkannya sebagaimana hadits – hadits shahih yang menjelaskannya, dan yang masyhur dikalangan madzhab kita bahwa bacaan Alqur’an tidak sampai pada mayyit pahalanya, namun telah berpendapat sebagian dari ulama madzhab kita bahwa sampai pahalanya, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpegang pada yang membolehkannya” (Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 7 hal 90)
Dan dijelaskan pula dalam Almughniy :
ولا بأس بالقراءة ثم القبر وقد روي عن أحمد أنه قال إذا دخلتم المقابر اقرؤوا آية الكرسي وثلاث مرار قل هو الله أحد الإخلاص ثم قال اللهم إن فضله لأهل المقابر، وروي عنه أنه قال القراءة ثم القبر بدعة وروي ذلك عن هشيم قال أبو بكر نقل ذلك عن أحمد جماعة ثم رجع رجوعا أبان به عن نفسه فروى جماعة أن أحمد نهى ضريرا أن يقرأ ثم القبر وقال له إن القراءة ثم القبر بدعة فقال له محمد بن قدامة الجوهري يا أبا عبد الله ما تقول في مبشر فلهذا قال ثقة قال فأخبرني مبشر عن أبيه أنه أوصى إذا دفن يقرأ عنده بفاتحة البقرة وخاتمتها وقال سمعت ابن عمر يوصي بذلك قال أحمد بن حنبل فارجع فقل للرجل يقرأ
“Tidak ada larangannya membaca Alqur’an dikuburan , dan telah diriwayatkan dari Ahmad bahwa bila kalian masuk pekuburan bacalah ayat Alkursiy, lalu Al Ikhlas 3X, lalu katakanlah : Wahai Allah, sungguh pahalanya untuk ahli kubur”.
Dan diriwayatkan pula bahwa bacaan Alqur’an di kuburan adalah Bid’ah, dan hal itu adalah ucapan Imam Ahmad bin hanbal, lalu muncul riwayat lain bahwa Imam Ahmad melarang keras hal itu, maka berkatalah padanya Muhammad bin Qudaamah : Wahai Abu Abdillah (nama panggilan Imam Ahmad), apa pendapatmu tentang Mubasyir (seorang perawi hadits), Imam Ahmad menjawab : Ia Tsiqah (kuat dan terpercaya riwayatnya), maka berkata Muhammad bin Qudaamah sungguh Mubasyir telah meriwayatkan padaku dari ayahnya bahwa bila wafat agar dibacakan awal surat Baqarah dan penutupnya, dan bahwa Ibn Umar berwasiat demikian pula!”, maka berkata Imam Ahmad :”katakana pada orang yang tadi kularang membaca ALqur’an dikuburan agar ia terus membacanya lagi..”. (Al Mughniy Juz 2 hal : 225)
Dan dikatakan dalam Syarh Al Kanz :
وقال في شرح الكنز إن للإنسان أن يجعل ثواب عمله لغيره صلاة كان أو صوما أو حجا أو صدقة أو قراءة قرآن ذلك من جميع أنواع البر ويصل ذلك إلى الميت، وينفعه ثم أهل السنة انتهى والمشهور من مذهب الشافعي وجماعة من أصحابه أنه لا يصل إلى الميت ثواب قراءة القرآن وذهب أحمد بن حنبل وجماعة من العلماء وجماعة من أصحاب الشافعي إلى أنه يصل كذا ذكره النووي في الأذكار وفي شرح المنهاج لابن النحوي لا يصل إلى الميت عندنا ثواب القراءة على المشهور والمختار الوصول إذا سأل الله إيصال ثواب قراءته وينبغي الجزم به لأنه دعاء فإذا جاز الدعاء للميت بما ليس للداعي فلأن يجوز بما هو له أولى ويبقى الأمر فيه موقوفا على استجابة الدعاء وهذا المعنى لا يختص بالقراءة بل يجري في سائر الأعمال والظاهر أن الدعاء متفق عليه أنه ينفع الميت والحي القريب والبعيد بوصية وغيرها وعلى ذلك أحاديث كثيرة
“dijelaskan pada syarah Al Kanz, Sungguh boleh bagi seseorang untuk mengirim pahala amal kepada orang lain, shalat kah, atau puasa, atau haji, atau shadaqah, atau Bacaan Alqur’an, dan seluruh amal ibadah lainnya, dan itu boleh untuk mayyit dan itu sudah disepakati dalam Ahlussunnah waljamaah.
Namun hal yang terkenal bahwa Imam Syafii dan sebagian ulamanya mengatakan pahala pembacaan Alqur’an tidak sampai, namun Imam Ahmad bin Hanbal, dan kelompok besar dari para ulama, dan kelompok besar dari ulama syafii mengatakannya pahalanya sampai, demikian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al Adzkar,
Dan dijelaskan dalam Syarh Al Minhaj oleh Ibn Annahwiy : “tidak sampai pahala bacaan Alqur’an dalam pendapat kami yang masyhur, dan maka sebaiknya adalah pasti sampai bila berdoa kepada Allah untuk memohon penyampaian pahalanya itu,
Dan selayaknya ia meyakini hal itu karena merupakan doa, karena bila dibolehkan doa tuk mayyit, maka menyertakan semua amal itu dalam doa tuk dikirmkan merupakan hal yang lebih baik, dan ini boleh tuk seluruh amal, dan doa itu sudah Muttafaq alaih (tak ada ikhtilaf) bahwa doa itu sampai dan bermanfaat pada mayyit bahkan pada yang hidup, keluarga dekat atau yang jauh, dengan wasiat atau tanpa wasiat, dan dalil ini dengan hadits yang sangat banyak”
(Naylul Awthar lil Imam Assyaukaniy Juz 4 hal 142, Al majmu’ Syarh Muhadzab lil Imam Nawawiy Juz 15 hal 522).
Kesimpulannya bahwa hal ini merupakan ikhtilaf ulama, ada yang mengatakan pengiriman amal pada mayyit sampai secara keseluruhan, ada yang mengatakan bahwa pengiriman bacaan Alqur’an tidak sampai, namun kesemua itu bila dirangkul dalam doa kepada Allah untuk disampaikan maka tak ada ikhtilaf lagi.
Dan kita semua dalam tahlilan itu pastilah ada ucapan : Allahumma awshil, tsawabaa maa qaraa’naa minalqur’anilkarim… dst (Wahai Allah, sampaikanlah pahala apa – apa yang kami baca, dari alqur’anulkarim…dst). Maka jelaslah sudah bahwa Imam Syafii dan seluruh Imam Ahlussunnah waljamaah tak ada yang mengingkarinya dan tak adapula yang mengatakannya tak sampai.
Kita ahlussunnah waljamaah mempunyai sanad, bila saya bicara fatwa Imam Bukhari, saya mempunyai sanad guru kepada Imam Bukhari. Bila saya berbicara fatwa Imam Nawawi, saya mempunyai sanad guru kepada Imam Nawawi, bila saya berbicara fatwa Imam Syafii, maka saya mempunyai sanad Guru kepada Imam Syafii.
Demikianlah kita ahlussunnah waljamaah, kita tidak bersanad kepada buku, kita mempunyai sanad guru, boleh saja dibantu oleh Buku – buku, namun acuan utama adalah pada guru yang mempunyai sanad.
Kasihan mereka, mereka yang keluar dari ahlussunnah waljamaah karena berimamkan buku, agama mereka sebatas buku – buku, iman mereka tergantung buku, dan akidah mereka adalah pada buku – buku.
Jauh berbeda dengan ahlussunnah waljamaah, kita tahu siapa Imam Nawawi, Imam Nawawi bertawassul pada Nabi saw, Imam Nawawi mengagungkan Rasul saw, beliau membuat shalawat yg dipenuhi salam pada Nabi Muhammad saw, ia memperbolehkan tabarruk dan ziarah kubur, demikianlah para ulama ahlussunnah waljamaah.
Sabda Rasulullah saw : “Sungguh sebesar besar kejahatan muslimin pada muslimin lainnya, adalah yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan atas muslimin, menjadi diharamkan atas mereka karena pertanyaannya” (Shahih Muslim hadits no.2358, dan juga teriwayatkan pada Shahih Bukhari)

tanda hitam di kening


Mengenai tanda di dahi itu bisa saja bekas sujud, bisa pula bekas lainnya, seperti orang budha bahkan bisa sampai enam tanda di dahinya.
Tidak pernah ada riwayat bahwa Rasul saw berbekas hitam didahinya, namun ada riwayat bahwa para sahabat ada yg berbekas seperti itu.

Tetapi ada firman Allah swt : “Muhammad adalah utusan Allah, dan yang beriman bersamanya tegas terhadap orang kafir dan berlemah lembut sesama mereka, kalian lihat mereka ruku dan sujud untuk mencari anugerah dan keridhoan Allah, tanda mereka adalah bekas sujud di wajah mereka..” (QS. Al Fath : 29).
Nah.. sebagian saudara – saudara kita mengira bahwa yang dimaksud tanda bekas sujud itu adalah bekas hitam itu, maka mereka membentur – benturkan kepalanya dengan keras saat sujud agar dahinya bertanda hitam.., lucu sekali, aduh.. betapa mereka tak mengerti makna ayat itu, padahal yang dimaksud adalah cahaya sujud yang terbersit di wajah, yaitu tanda sujud yg terus menerangi wajah mereka hingga di barzakh dan dihari kiamat,
Kalau yang dimaksud adalah tanda hitam itu maka bila telah dikubur maka tubuh membusuk maka sirnalah tanda itu, dan tak pernah teriwayatkan bahwa Nabi saw memiliki tanda itu.
Lalu bagaimana dengan Budha yang memiliki juga tanda itu?, tak payah bersujud namun cukup menandainya, tentunya bukan itu yang dimaksud, tapi cahaya sujud yang terlihat di wajah mukminin.
namun tentunya kita tidak menuduh semua orang yg bertanda hitam didahi itu demikian, mungkin memang karena tidak sengaja, atau disengaja namun dg niat suci karena tidak fahamnya atas ayat tsb, maka semua amal kembali pada niatnya.
wallahu a’lam

qobliah jum'at tak ada ???????


Sebagaimana saya sering jelaskan, bahwa mereka (salafy wahhabi) itu hanya bisa mengunting dan menambal, mereka menggunting ucapan para ulama dengan tujuan debat saja, ucapan Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar itu ada kelanjutannya pada halaman yang sama, memang ucapan itu adalah fatwa Imam Ibn hajar, yang juga menjelaskan fatwa Hujjatul Islam Al Imam Nawawi, namun Huujatul Islam Al Imam Ibn Hajar menjelaskan pula setelah itu bahwa “hal yang terkuat yang dijadikan dalil bagi shalat Qabliyyah jum’at adalah merupakan hujjah umum sebagaimana hadits yang di shahih kan oleh Ibn Hibban dari hadits Abdullah bin Zubair dengan riwayat Marfu : “Tiadalah shalat fardhu terkecuali sebelum dan sesudahnya terdapat shalat sunnah yaitu Qabliyah dan Ba’diyah (Fathul Baari Al Masyhur Juz 2 hal 426).
Dijelaskan pula bahwa mereka yang melarang itu mereka tak punya dalil pelarangan kecuali larangan shalat diwaktu zawal, namun dari segi umum, sedangkan secara khusus maka hari jum’at memiliki kekhususan tersendiri, dan larangan akan hal itu secara mutlak tidak berlandaskan dalil, maka kesimpulannya shalat Qabliyah Jum’at merupakan hal yang dianjurkan melakukannnya (Aunul Ma’bud Juz 3 hal 335).

Berkata Al Muhaddits Al Imam Ibn Majah ra : “mengenai shalat Qabliyah Jumat merupakan hal yang kuat untuk diperbuat (tsabitah), walaupun diingkari oleh sebagian Muhadditsin” (sunan Ibn Majah hadits no.1130 juz 1 hal 79).
Demikian hal ini merupakan Ikhtilaf para Muhadditsin, dan dalam madzhab syafii melakukannya, maka bagi yg tak ingin melakukannya mereka tak punya sandaran untuk mengharamkannya, Cuma mereka saja meributkan hal – hal remeh seperti ini,
Sebagaimana sabda Nabi saw bahwa akan muncul kelak suatu kaum, membaca dan mempelajari Alqur’an namun tak melebihi tenggorokannya, mereka menjauh dari agama sebagaimana menjauhnya anak panah dari busurnya, mereka memerangi orang muslim dan membiarkan penyembah berhala, bila kujumpai mereka akan kuperangi sebagaimana diperanginya kaum ‘aad (shahih Bukhari hadits no.3166)
Anda lihat mereka mereka itu?, mereka tak ribut mengenai penyembah berhala, mereka justru memerangi muslimin yang rukuk dan sujud pada Allah,
Kaum wahabisme sibuk mengharamkan hal yang tak ada nash untuk dilarang, kenapa ribut melarang orang melakukan qabliyah jumat?, kapan para wahabi melarang orang menyembah berhala?
Kapan mereka ini dakwah ke Bali mengajak mereka untuk masuk islam? Saya ke Bali saya temukan disana para wahabi sibuk memerangi tahlil dan maulid, mereka tak berdakwah pada hindu, tapi sibuk merebut masjid ahlussunnah waljamaah, saya ke Manokwari Irian Jaya, kota yang akan dijadikan kota injil, namun mereka sibuk memerangi kyai – kyai yang maulidan, demi memerangi orang – orang yang baca ratib di masjid – masjid, mereka biarkan rumah peribadatan di bangun dengan megahnya dan terus berkembang di wilayah muslimin, mereka tak perduli itu, mereka sibuk dengan memusyrikkan orang muslim.
Mereka hanya sibuk memfitnah para ahli tauhid sebagai musyrik, padahal Nabi saw telah marah pada Usamah bin Zeyd ra yang membunuh seorang jahat dari kaum kafir yang berpura – pura syahadat, tentunya kita percaya pada Usamah bin Zeyd, mustahil ia membunuh orang yang bersyahadat dengan sungguh – sungguh, pastilah ia membunuh karena orang itu berpura – pura, sebagaimana ucapan Usamah ra : dia hanya berpura pura wahai Rasulullah.., namun Rasul saw menjawab : Apakah kau belah dadanya..??, (Shahih Muslim)
Menunjukkan bahwa bila seorang sudah mengucap syahadat maka haramlah menuduhnya musyrik, lalu bagaimana dengan wahabi yang ribut memusyrikkan orang yang istighatsah padahal Istighatsah adalah sunnah, tawassul adalah sunnah, ziarah kubur adalah sunnah, tabaruk adalah sunnah, lalu wahabi dengan kedangkalan pemahamannya mengingkari itu semua

shalat berjama'ah dan wirid bersama

Cara seperti itu (menempelkan kaki makmum dengan Imam jika makmum hanya satu orang) sering dilakukan oleh muslimin anti maulid dan tahlil, entah darimana mereka mengambil dalilnya, karena bila shalat hanya berdua saja, maka makmum berada di kanan Imam, ia tidak sejajar dengan Imam dan tidak pula di shaf kedua dari Imam, namun ditengah tengah, demikian yang masyru’, dan bila makmum sampai mendepani imam maka tidak sah jamaahnya, karena salah satu dari syarat sah nya shalat jamaah adalah makmum tidak mendepani Imam. Nah.., bila makmum ini posisinya seperti yang anda katakan, maka sudah bisa dipastikan ia mendepani imam, karena saat makmum dalam posisi sujud, dan Imam berdiri, maka sebelum makmun berdiri pastilah pinggang makmum dalam posisi lebih depan dari imam, maka tidak sah jamaahnya.

Demikian pula sebagaimana disunnahkan untuk mundurnya makmum itu bila ada makmum lain yang datang, atau Imam yang maju, demikian diriwayatkan dalam Shahih Muslim. Maka bila imam berdempet dengan makmum seperti kasus yang anda tanyakan itu, maka bila datang makmum lain tentunya akan butuh banyak gerakan untuk menjadikan shaf pemisah antara makmum dan Imam, dan itu akan membatalkan shalat karena akan butuh melangkah hingga tiga langkah berturut – turut.
Maka selayaknya kita shalat bermakmum dengan posisi tidak sejajar dengan Imam dan tidak pula dibelakang Imam, tapi ditengah tengah shaf dikanan Imam. (Busyralkarim Bab Sifatusshalat hal 276)
Dzikir berjamaah sejak zaman Rasul shollallohu ‘alayhi wa alihi wa sallam, sahabat, tabi’in dan selanjutnya, tak pernah dipermasalahkan, bahkan merupakan sunnah Rasul shollallohu ‘alayhi wa alihi wa sallam, dan pula secara akal sehat, semua orang mukmin akan asyik berdzikir, dan hanya syaitan yang benci dan akan hangus terbakar dan tak tahan mendengar suara dzikir. Kita bisa bandingkan mereka ini dari kelompok mukmin, atau kelompok syaitan yang sesat.., dengan cara mereka yang memprotes dzikir jamaah, telinga mereka panas, dan ingin segera kabur bila mendengar jamaah berdzikir.
Firman Allah swt : “Sabarkanlah dirimu bersama kelompok orang – orang yang berdoa pada Tuhan mereka siang dan malam semata – mata menginginkan keridhoan-Nya dan janganlah kau jauhkan pandanganmu (dari mereka) untuk menginginkan keduniawian (meninggalkan mereka memilih kumpulan lainnya”. QS. Al Kahfi : 28
Ayat ini turun ketika Salman Alfarisi ra berdzikir bersama para sahabat, maka Allah memerintahkan Rasul shollallohu ‘alayhi wa alihi wa sallam dan seluruh ummatnya duduk untuk menghormati orang – orang yang berdzikir. (rujuk Majmu’ zawaid juz 7 hal 21)
Mereka mengatakan bahwa ini tidak teriwayatkan bentuk dan tata cara dzikirnya, Masya Allah.. Dzikir ya sudah jelas dzikir.., menyebut Nama Allah, mengingat Allah swt, adakah lagi ingin dicari pemahaman lain?
Sahabat Rasul radhiyallahu’anhum mengadakan shalat tarawih berjamaah, dan Rasul shollallohu ‘alayhi wa alihi wa sallam justru malah menghindarinya, mestinya merekapun shalat tarawih sendiri sendiri, kalau toh Rasul shollallohu ‘alayhi wa alihi wa sallam melakukannya lalu menghindarinya, lalu masa Khalifah Abubakar shiddiq ra tak juga dilakukan berjhamaah, lalu mengapa Khalifah Umar ra yang terang – benderang dengan keluhuran ini justru mengadakannya dengan berjamaah?
Sebab mereka merasakan ada kelebihan dalam berjamaah, yaitu syiar, Syiar..? Mereka masih butuh syiar dibesarkan…?? Apalagi kita dimasa ini??
Kita di Majelis Majelis menjaharkan lafadz doa dan munajat untuk menyaingi panggung panggung maksiat yg setiap malam menggelegar dengan dahsyatnya menghancurkan telinga, berpuluh ribu pemuda dan remaja MEMUJA manusia – manusia pendosa dan mengelu – elukan nama mereka.. menangis, menjilati sepatu dan air seni mereka.., suara suara itu menggema pula di televisi dirumah – rumah muslimin, dimobil – mobil dan hampir disemua tempat.
Salahkah bila ada sekelompok muslimin mengelu – elukan Nama Allah Yang Maha Tunggal?, menggemakan Nama Allah?, apakah Nama Allah sudah tak boleh dikumandangkan lagi dimuka bumi?
Seribu dalil mereka cari agar Nama Allah tak lagi dikumandangkan.., cukup berbisik bisik..!, sama dengan komunis yang melarang meneriakkan Nama Allah, dan melarang kumpulan dzikir.. Adakah kita masih bisa menganggap kelompok wahabi ini adalah madzhab..?
Kita Ahlussunnah waljamaah berdoa, berdzikir, dengan sirran wa jahran, di dalam hati, dalam kesendirian, dan bersama sama.
Sebagaimana Hadist Qudsiy Allah swt berfirman : “Bila ia (hambaku) menyebut Nama-Ku dalam dirinya maka Aku mengingatnya dalam diriku, bila mereka menyebut (membanggakan) nama mereka dalam kelompok yang lebih besar dan lebih mulia”. (Shahihain Bukhari dan Muslim)
Tarekat manapun yang bertentangan dengan syariah maka tetap sesat. Mengenai ucapan bahwa : mereka yang tidak mempunyai syeikh maka syeikh nya adalah syaitan, ucapan itu benar, hanya mereka saja yang gerah dengan ucapan itu, karena makna syeikh disini adalah guru, maka makna ucapan itu adalah : barangsiapa yang tak punya guru maka gurunya adalah syaitan.
Ucapan itu benar, karena pastilah semua muslim itu mengenal islam dari guru, bila ia seorang non muslim dan membaca buku dan ingin masuk islam tentunya mestilah ia bersyahadat didepan orang muslim, maka muslim itu menjadi gurunya, demikian pula setiap muslim yang belajar dari buku, bila ia tak faham mestilah ia mencari orang lain untuk bertanya, dan tentunya secara hukum orang yang ditanya itu telah menjadi gurunya.
Apa pendapat anda dengan orang yang tak mau bertanya?, cukup hanya membaca dan bila ia tak faham ia menafsirkan sendiri, hatinya sombong dan gengsi untuk bertanya pada orang lain, maka siapa yang menuntunnya pada kesombongan?, syaitan tentunya.
Bahkan Rasul shollallohu ‘alayhi wa alihi wa sallam pun mempunyai guru, yaitu Jibril as yang mengajarkan Alqur’an pada beliau shollallohu ‘alayhi wa alihi wa sallam, walaupun Allah memberikan juga ilham kefahaman yang tidak melalui Jibril as, namun tetap seluruh ayat Alqur’an tidak langsung didengar oleh Rasul shollallohu ‘alayhi wa alihi wa sallam dari Allah, melainkan melalui perantara pengajar, yaitu Jibril as, sebagaimana juga diriwayatkan bahwa Jibril as mendatangi Rasul shollallohu ‘alayhi wa alihi wa sallam setiap bulan ramadhan untuk mengulang – ulangi bacaan Alqur’an dengan Rasul shollallohu ‘alayhi wa alihi wa sallam, mengajarkan Rasul shollallohu ‘alayhi wa alihi wa sallam cara cara shalat dll (HR Shahihain Bukhari Muslim).
Lalu bagaimana dengan mereka yang tak mau mempunyai guru?, tentulah syaitan gurunya, oleh sebab itu saya membantah ucapan mereka yg mengatakan pernyataan itu salah, terkecuali bila ada terdapat pengingkaran syariah yang jelas pada tarekat Naqsyabandi, namun setahu saya Tarekat Naqsyabandi itu sejalan dengan syariah, bila ada pengingkaran maka itu barangkali dari sebagian oknumnya saja.

. Pernyataan bahwa menghukum dengan hukum selain hukum Allah adalah tidak sesuai dengan syari’at Islam


Menghukum dengan selain hukum Allah dan menempatkan undang-undang (buatan manusia) pada posisi hukum syari’at Nya dengan keyakinan bahwa undang-undang tersebut lebih relevan (sesuai) untuk dijadikan huukum positive dari hukum syariat Allah atau berkeyakinan bahwa undang-undang tersebut sama saja atau bahkan lebih tinggi dudukannya dan lebih besar sesuai dengan perkembangan zaman sekarang. Sikap manusia yang menerima saja pandangan seperti ini, termasuk yang dapat menafikan tauhid.

Jawaban Habib Munzir Al Musawa
Kembali pada perbuatan Khulafa urrasyidin dan para sahabat, bagaimana Umar bin Khattab ra mengadakan shalat tarawih ramadhan YANG SUDAH DILARANG DAN DIBUBARKAN oleh Rasul saw, namun Khalifah Umar ra menganggapnya kebaikan dan perlu dimasanya. Dan hal itu teriwayatkan pada shahih Bukhari,
Jika hal itu sunnah, niscaya Khalifah Abubakar ra sudah melakukannya sebelum Umar ra, namun hal itu tak dilakukan, karena sunnah yang sudah mansukh. Namun dihidupkan kembali dimasa Umar ra dan disepakati oleh seluruh sahabat radhiyallahu’anhum dan dijalankan oleh seluruh madzhab hingga kini
Sebagaimana perbuatan Khalifah Utsman bin Affan ra yang menjadikan adzan menjadi dua adzan saat jum’at, yang tidak pernah dilakukan oleh Rasul saw, tidak pula oleh Khalifah Abubakar shiddiq ra, tidak pula Khalifah Umar ra, namun dimasanya ia merasa hal itu perlu dan baik, mengingat ummat Jum’at semakin banyak (Shahih Bukhari).
Demikian pula perbuatan Anas bin Malik ra yang berwasiat agar ditaruh beberapa helai rambut Rasul saw pada kain kafannya saat dimakamkan. (Shahih Bukhari) hal ini tak pernah dilakukan oleh Rasul saw, tidak pula oleh Khulafaurrasyidin.
Maka tentunya kembali pada ucapan Imam Ibn Rajab :
Sebagaimana firman Nya swt : “Sungguh Allah telah memerintahkan kalian berbuat adil dan kebaikan, dan menyambung hubungan dengan kaum kerabat, dan melarang kepada keburukan dan kemungkaran dan kejahatan” berkata Alhasan bahwa ayat ini tidak menyisakan satu kebaikanpun kecuali sudah diperintahkan melakukannya, dan tiada suatu keburukan pun kecuali sudah dilarang melakukannya. (jamiul ulum walhikam Juz 2 hal 4)

Pernyataan mengenai Larangan Membuat Bangunan ataupun Membangun Masjid di atas Kuburan


Seseorang bertanya: Di kalangan kami ada di antara pemuka – pemuka sufi yang kerjanya membuat kubah dan bangunan diatas kuburan. Orang – orang meyakini keshalihan dan keberkahan pada mereka. Kalau hal ini tidak disyaria’atkan maka tolong mereka dinasehati karena mereka adalah panutan di tangah – tengah masyarakat. Terima kasih, semoga Allah memberkahi.

Syekh Abdul Aziz bin Baz (seorang tokoh Salafy) menjawab:
Nasehat saya kepada para ulama sufi dan ulama lainnya, hendaklah mereka berpegang teguh kepada Al Quran dan Sunnah Rasulullah Saw dan mengajarkannya kepada manusia dan tidak mengikuti amalan generasi sebelumnya yang bertentangan dengan kedua sumber tersebut. Agama ini tidak berdasarkan taklid buta kepada syekh dan selain mereka tetapi agama ini berdasarkan kepada Al Quran dan Sunnah Rasulullah Saw. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah, Rasulullah Saw bersabda :
“Allah telah melaknat kamu Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid”. ‘Aisyah berkata: Rasulullah Saw (dalam hadits ini) memperingatkan agar mengindari perbuatan mereka.
Dan diriwayatkan dari Ummu Salamah dan Ummu Habibah bahwa mereka menceritakan kepada Rasulullah Saw perihal gereja berikut lukisan – lukisan yang ada didalamnya yang pernah mereka lihat di Habasyah, kemudian Rasulullah Saw bersabda :
“Mereka itu apabila salah seorang yang shaleh diantara mereka meninggal, mereka bangun diatas kuburnya sebuah masjid dan mereka buat lukisan – lukisan tadi, mereka itulah sejelek – jelek makhluk di sisi Allah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Saw telah mengabarakan bahwa orang yang membangun masjid diatas kuburan itu adalah sejelek – jelek makhluk. Demikian pula yang membuat lukisan si mayit di atas kuburannya karena hal itu merupakan factor pemicu perbuatan syirik. Karena masyarakat ketika melihat ada masjid dan kubah – kubah diatas kuburan, otomatis mereka akan mengkultuskan dan mengagung – agungkan si mayit (yang dikubur di bawah masjid tersebut), meminta pertolongan kepadanya, bernadzar untuknya dan berdoa serta mohon bantuan kepadanya. Ini merupakan syirik akbar.
Dalam hadits, Jundub bin Abdillah Al Bajali radiyallahu anhum yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya, Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menjadikanku sebagai kekasih-Nya sebagaimana Dia telah menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku boleh menjadikan salah seorang uamtku sebagai kekasihku, niscaya aku jadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ingat! Sesungguhnya orang – orang yang sebelum kamu menjadikan kuburan para Nabi dan orang – orang yang shaleh diantara mereka sebagai masjid. Ingat! Janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kamu sekalian dari hal demikian”.
Hadits ini menunjukkkan keistimewaan Abu Bakar AshShiddiq, beliau adalah sahabat yang paling mulia dan baik sehingga kalaulah dibolehkan, Rasulullah Saw mengambil seorang khalil (kekasih), niscaya dia akan mengambil Abu Bakar sebagai khalilnya. Tetapi Allah melarangnya dari demikian agar cintanya hanya semata – mata tertuju kepada Allah karena khalil itu adalah tingkatan cinta dan kasih yang paling tinggi.
Hadist ini juga menunjukkan haramnya membangun dan membuat masjid di atas kuburan serta mencela orang yang melakukannya dalam tiga redaksi larangan :
Pertama: Mencela orang yang melakukannya
Kedua: Sabda beliau “Maka janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai masjid”
Ketiga: Sabda beliau “Sesungguhnya aku melarang kamu sekalian berbuat demikian”.
Rasulullah Saw melarang membangun diatas kuburan dengan tiga bentuk larangan tersebut yaitu sabda beliau “Sesungguhnya orang – orang yang sebelum kamu menjadikan kuburan para Nabi dan orang – orang yang shaleh diantara mereka sebagai masjid”, kemudian beliau bersabda “Ingat! Janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai masjid”. Artinya janganlah kamu mencontoh mereka, sesungguhnya aku melarang kamu sekalian dari berbuat demikian. Ini merupakan larangan tegas membangun diatas kuburan dan menjadikannya sebagai masjid. Hikmah dari larangan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh para ulama agar hal itu tidak menjadi jalan yang akan membuat seseorang terjebak ke perbuatan syirik akbar, seperti menyembah kepada para penghuni kubur, berdoa, bernadzar, beristighatsah, berkorban, memohon bantuan dan pertolongan kepada mereka yang telah mati, sebagaimana yang terjadi pada kuburan Badaawi, Hissi, Siti Nafisah, Zainab dan kuburan lainnya di Mesir. Begitu juga yang terjadi pada banyak kuburan yang ada di Sudan dan negara – negara Islam lainnya. Dan hal ini juga terjadi pada kuburan Nabi yang ada di Madinah, kuburan Baqi’, kuburan Khadijah dan kuburan lainnya seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji yang jahil. Maka mereka itu butuh sekali kepada bimbingan dan arahan yang benar dari para ulama. Dan mereka, baik itu ulama sufi fan ulama syari’ah secara umum wajib takut kepada Allah dan menasehati manusia dan mengajarkan agama kepada mereka serta mengingatkan agar mereka tidak membangun diatas kubur, atau membuat masjid atau kubah diatasnya serta bangunan – bangunan lainnya.
Jawaban Habib Munzir Al Musawa
Rasul saw shalat ghaib di pekuburan umum, Rasul saw shalat jenazah (shalat ghaib) menghadap kuburan setelah dimakamkan di sebuah pemakaman, lalu bermakmum dibelakang beliau shaf para sahabat, beliau saw bertakbir dengan 4 takbir (Shahih Muslim hadits No.954)
Telah wafat seseorang yang biasa berkhidmat menyapu masjid, maka Rasul saw bertanya tentangnya dan para sahabat berkata bahwa ia telah wafat, maka Rasul saw bersabda : “apakah kalian tak memberitahuku??”, maka para sahabat merasa tak penting mengabarkannya, maka Rasul saw berkata : “tunjukkan padaku kuburnya!”, maka Rasul saw mendatangi kuburnya lalu menyalatkannya, seraya bersabda: “Sungguh penduduk pekuburan ini penuh dengan kegelapan, dan Allah menerangi mereka dengan shalatku atas mereka” (Shahih Muslim hadits No.956), hadits semakna pada Shahih Bukhari hadits no.1258).
Kita akan lihat ucapan para Imam :
Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : “Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid, (*Imam syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakannya makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tak diperbolehkan adalah membangun masjid diatas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat didekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul qadir Juz 5 hal.274)
Berkata Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy : “hadits – hadits larangan ini adalah larangan shalat dengan menginjak kuburan dan diatas kuburan, atau berkiblat ke kubur atau diantara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya shalat, (*maksudnya bilapun shalat diatas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka shalatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat dihadapan kuburan maka Umar ra berkata : kuburan..kuburan..!, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukkan shalatnya sah, dan tidak batal. (Fathul Baari Almayshur juz 1 hal 524).
Berkata Imam Ibn Hajar : “Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung – patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabarruk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu”(Fathul Bari Al Masyhur Juz 1 hal 525)
Berkata Imam Al Baidhawiy : bahwa Kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim (disamping Miizab di ka’bah dan di dalam masjidilharam) dan tempat itu justru afdhal shalat padanya, dan larangan shalat di kuburan adalah kuburan yg sudah tergali (Faidhulqadiir Juz 5 hal 251)
Kita memahami bahwa Masjidirrasul saw itu didalamnya terdapat makam beliau saw, Abubakar ra dan Umar ra, masjid diperluas dan diperluas, namun bila saja perluasannya itu akan menyebabkan hal yang dibenci dan dilaknat Nabi saw karena menjadikan kubur beliau saw ditengah – tengah masjid, maka pastilah ratusan Imam dan Ulama dimasa itu telah memerintahkan agar perluasan tidak perlu mencakup rumah Aisyah ra (makam Rasul saw),.
Perluasan adalah di zaman khalifah Walid bin Abdulmalik sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, sedangkan Walid bin Abdulmalik dibai’at menjadi khalifah pada 4 Syawal tahun 86 Hijriyah, dan ia wafat pada 15 Jumadil Akhir pada tahun 96 Hijriyah
Lalu dimana Imam Bukhari? (194 H – 256 H), Imam Muslim? (206 H – 261H), Imam Syafii? (150 H – 204 H), Imam Ahmad bin Hanbal? (164 H – 241 H), Imam Malik? (93 H – 179 H), dan ratusan imam imam lainnya?, apakah mereka diam membiarkan hal yang dibenci dan dilaknat Rasul saw terjadi di Makam Rasul saw?, lalu Imam Imam yg hafal ratusan ribu hadits itu adalah para musyrikin yg bodoh dan hanya menjulurkan kaki melihat kemungkaran terjadi di Makam Rasul saw??, munculkan satu saja dari ucapan mereka yang mengatakan bahwa perluasan Masjid nabawiy adalah makruh. apalagi haram.
Justru inilah jawabannya, mereka diam karena hal ini diperbolehkan, bahwa orang yang kelak akan bersujud menghadap Makam Rasul saw itu tidak satupun yang berniat menyembah Nabi saw, atau menyembah Abubakar ra atau Umar bin Khattab ra, mereka terbatasi dengan tembok, maka hukum makruhnya sirna dengan adanya tembok pemisah, yang membuat kubur – kubur itu terpisah dari masjid, maka ratusan Imam dan Muhadditsin itu tidak melarang perluasan masjid Nabawiy bahkan masjidil Haram pun berkata Imam Baidhawiy bahwa kuburan Nabi Ismail adalah di Masjidil Haram.
Kesimpulannya larangan membuat masjid diatas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak – injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram.

hadist sentuhan di dhoifkan imam bukhory

1. Rasulullah mencium salah satu dari istrinya kemudian shalat dan tanpa mengulangi wudhu.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits No. 170)
2. Demikian pula hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha, katanya, “Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah dari tempat tidur, (tatkala meraba-raba mencarinya) maka aku menyentuhnya, aku letakan tanganku pada telapak kakinya yang ketika itu beliau berada di masjid dalam posisi sujud dengan menegakkan kedua telapak kakinya.” (HR. Muslim dan Tirmidzi telah menshahihkan)

Jawaban Habib Munzir Al Musawa
1. Hadits yang pertama
a. Di dhaifkan oleh Imam Bukhari, dan kita memahami bahwa jika suatu hadits dikatakan shahih oleh beberapa muhaddits, lalu ada satu yang mengatakannya dhoif, maka hadits itu bukan lagi hadits shahih, dan yang lebih dari itu, bahwa yang mendhoifkan adalah Imam Bukhari, dan Imam Bukhari adalah rujukan tertinggi dari seluruh Imam Ahli Hadits.
روى ابو داود والنسائي وغيرهما عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقبل بعض أزواجه ثم يصلي ولا يتوضأ . نقل الترمذي عن البخاري ” وهذا لا يصح ولا نعرف لابراهيم التيمي سماعا من عائشة وليس يصح عن النبي صلى الله عليه وسلم في هذا الباب شيئ ” وروى الحديث احمد وابوداود والترمذي وغيرهم عن الاعمش عن حبيب بن ابي ثابت عن عروة عن عائشة ، وحكى الترمذي عن علي بن المديني قال : ضعف يحيى بن سعيد القطان هذا الحديث وقال : هو شبه لا شيئ ” وقال الترمذي : سمعت البخاري يضعف هذا الحديث وقال : حبيب بن ابي ثابت لم يسمع من عروة ” وقال ابن ابي حاتم في العلل 1/48 : وسمعت ابي يقول لم يصح حديث عائشة في ترك الوضوء في القبلة يعني حديث الاعمش عن حبيب عن عروة عن عائشة ” وكذا أنكره ابن معين كما في تاريخ الدوري 2925
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’iy dan lainnya, dari Aisyah ra, bahwa Sungguh Nabi saw mencium diantara istri istrinya dan shalat tanpa berwudhu, maka dijelaskan oleh Imam Tirmidziy dari ucapan Imam Bukhari bahwa hadits ini tidak shahih, berkata Imam Bukhari : bahwa kami tidak menemukan bahwa Ibrahim Attaymiy mendengarnya dari Aisyah ra, maka tidaklah shahih hadits ini kepada Nabi saw dalam pembahasan ini pun!”,
Dan diriwayatkan pula hadits ini dari Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, dan Imam Tirmidzi dan lainnya, dari A’masy, dari Hubaib bin Abi Tsaabit, dari Urwah, dari Aisyah ra, dan dihikayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Ali bin Almadaniy, didhoifkan oleh Yahya Al Qattan akan hadits ini, ia berkata hadits ini seakan tiada (tidak menjadikan suatu patokan hukum karena dhoif).
Dan berkata Imam Tirmidzi : kudengar Imam Bukhari mendhoifkan hadits ini, Imam Bukhari berkata bahwa Hubaib bin Tsabit tidak mendengarnya dari Urwah!”.
Dan berkata Imam Ibn Abi Hatim dalam kitabnya Al Ilal : kudengar ayahku berkata bahwa tidaklah shahih hadits Aisyah ra dalam meninggalkan wudhu saat mencium, yaitu hadits Al A’masy dari Hubaib, dari Urwah, dari Aisyah.
Demikian pula (hadits ini) dipungkiri oleh Imam Ibn Mu;in sebagaimana dijelaskan pada Taarikh Addauriy 2925. (Arsyif Multaqa Ahlul hadits Juz 1 hal 9974).
b. Pendapat lain tentang hadits dhoif itu bahwa ia hadis mansukh, karena menurut Imam Syafii hadits itu adalah sebelum turunnya ayat Aw Laamastumunnisa. (QS. An-Nisa: 43 dan QS. Al-Maidah: 6).
Maka walau pun seandainya hadits itu shahih maka ia telah digantikan hukumnya (mansukh) jika kemudian turun ayat yang merubahnya, sebagaimana ayat Alqur;an pun ada yang mansukh dengan ayat yang turun kemudian. Apalagi jika hadits itu sudah didhoifkan oleh Imam Seluruh Ahli hadits, yaitu Imam Bukhari.
c. Pendapat lain mengatakan hadits itu adalah kekhususan bagi Nabi saw dan tidak untuk ummat, sebagaimana beliau saw menikah lebih dari 4 istri.
2. Hadits yang kedua.
Berkata Hujjatul Islam Al Imam Nawawi dalam kitabnya syarah Nawawi ala shahih Muslim :
اِسْتَدَلَّ بِهِ مَنْ يَقُول لَمْس الْمَرْأَة لَا يَنْقُض الْوُضُوء ، وَهُوَ مَذْهَب أَبِي حَنِيفَة رَضِيَ اللَّه عَنْهُ وَآخَرِينَ ، وَقَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَد رَحِمَهُمْ اللَّه تَعَالَى وَالْأَكْثَرُونَ : يَنْقُض وَاخْتَلَفُوا فِي تَفْصِيل ذَلِكَ ، وَأُجِيبَ عَنْ هَذَا الْحَدِيث بِأَنَّ الْمَلْمُوس لَا يُنْتَقَض عَلَى قَوْل الشَّافِعِيّ رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى وَغَيْره ، وَعَلَى قَوْل مَنْ قَالَ يُنْتَقَض وَهُوَ الرَّاجِح عِنْد أَصْحَابنَا يُحْمَل هَذَا اللَّمْس عَلَى أَنَّهُ كَانَ فَوْق حَائِل فَلَا يَضُرّ .
“Berdalilkan orang yang berkata bahwa menyentuh wanita tidak batal wudhu, dan ia adalah madzhab Abu Hanifah (Imam hanafi), dan berkata Imam Malik, dan Imam Syafii, dan Imam Ahmad dan kebanyakan lainnya bahwa sentuhan itu membatalkan wudhu.
Dan beliau juga menjelaskan pada halaman yang sama bahwa yang dimaksud hadits itu adalah bersentuhan dengan dibatasi kain, maka tidak membatalkan. (Syarah Nawawi ala shahih Muslim).
Yahya meriwayatkan dari Malik bahwa ia mendengar bahwa Abdullah bin Mas’ud telah mengatakan, “Wudhu diperlukan jika seorang pria mencium istrinya.” [Al-Muwaththo']
Yahya meriwayatkan dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah bahwa ayahnya Abdullah bin Umar pernah berkata, “Seorang laki-laki yang mencium istrinya dan membelai dia dengan tangannya maka itu merupakan bagian dari menyentuh. Seseorang yang mencium istrinya atau membelainya dengan tangannya harus melakukan wudhu.” [Al-Muwaththo']
Wallahu a’lam