http://malaysfreecommunities.webs.com/allah%20muhammad.JPG

Rabu, 02 Januari 2013

tahlilan 3


Tahlilan bukanlah sebuah kewajiban, jika ditinggalkan berdosa atau bukanlah perkara yang diwajibkanNya atau ditetapkanNya atau bukanlah perkara syariat, syarat sebagai hamba Allah.

Jika berkeyakinan bahwa tahlilan adalah sebuah kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa maka keyakinan seperti itu termasuk bid’ah dholalah karena yang mengetahui atau menetapkan sesuatu perkara atau perbuatan ditinggalkan berdosa (kewajiban) atau dikerjakan / dilanggar berdosa (larangan/pengharaman) hanyalah Allah ta’ala

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya,

“Katakanlah! Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah diberikan kepada hamba-hambaNya dan beberapa rezeki yang baik itu? Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf: 32-33)

Tahlilan adalah amal kebaikan, perkara diluar apa yang diwajibkanNya dan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.

Tahlilan adalah sedekah atas nama ahli kubur yang diselenggarakan oleh keluarga ahli kubur sedangkan peserta tahlilan bersedekah diniatkan untuk ahli kubur dengan tasbih, takbir, tahmid, tahlil, pembacaan surah Yasiin, Al Fatihah, dzikir dan doa

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa kita boleh bersedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا

Telah bercerita kepada kami Isma’il berkata telah bercerita kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya? Beliau menjawab: Ya bershodaqolah atasnya. (HR Muslim 2554)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa sedekah tidak selalu dalam bentuk harta

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا وَاصِلٌ مَوْلَى أَبِي عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُقَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيلِيِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Asma` Adl Dluba’i Telah menceritakan kepada kami Mahdi bin Maimun Telah menceritakan kepada kami Washil maula Abu Uyainah, dari Yahya bin Uqail dari Yahya bin Ya’mar dari Abul Aswad Ad Dili dari Abu Dzar bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada beliau, Wahai Rosulullah, orang-orang kaya dapat memperoleh pahala yang lebih banyak. Mereka shalat seperti kami shalat, puasa seperti kami puasa dan bersedekah dengan sisa harta mereka. Maka beliau pun bersabda: Bukankah Allah telah menjadikan berbagai macam cara kepada kalian untuk bersedekah? Setiap kalimat tasbih adalah sedekah, setiap kalimat takbir adalah sedekah, setiap kalimat tahmid adalah sedekah, setiap kalimat tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah (HR Muslim 1674)

Tahlilan hukum asalnya adalah boleh, menjadi makruh jika keluarga ahli kubur merasa terbebani atau meratapi kematian, menjadi haram jika dibiayai dari harta yang terlarang (haram), atau dari harta mayyit yang memiliki tanggungan / hutang atau dari harta yang bisa menimbulkan bahaya atasnya.

Tahlilan disyiarkan oleh para Wali Songo, Wali Allah generasi ke sembilan dan kebetulan berjumlah sembilan orang. Salah seorang Wali Songo, Syarif Hidayatullah atau lebih dikenal Sunan Gunung Jati adalah Wali Allah keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Wali Songo mengajarkan nilai-nilai Islam secara luwes dan tidak secara frontal menentang tradisi Hindu yang telah mengakar kuat di masyarakat, namun membiarkan tradisi itu berjalan, hanya saja isinya diganti dengan nilai Islam.

Dalam tradisi lama, bila ada orang meninggal, maka sanak famili dan tetangga berkumpul di rumah duka. Mereka bukannya mendoakan mayit tetapi begadang dengan bermain judi atau mabuk-mabukan atau ke-riang-an lainnya.

Wali Songo tidak serta merta membubarkan tradisi tersebut, tetapi masyarakat dibiarkan tetap berkumpul namun acaranya diganti dengan mendoakan pada mayit. Jadi istilah tahlil seperti pengertian sekarang tidak dikenal sebelum Wali Songo.

Disini tahlil muncul sebagai terobosan cerdik dan solutif dalam merubah kebiasaan negatif masyarakat, solusi seperti ini pula yang disebut sebagai kematangan sosial dan kedewasaan intelektual sang da’i yaitu Walisongo.

Kematangan sosial dan kedewasaan intelektual yang benar-benar mampu menangkap teladan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dalam melakukan perubahan sosial bangsa Arab jahiliyah. Dinamika pewahyuan Al-Quran pun sudah cukup memberikan pembelajaran bahwa melakukan transformasi sosial sama sekali bukan pekerjaan mudah, bukan pula proses yang bisa dilakukan secara instant.

Jadi acara kumpul di rumah ahli waris diisi dengan amal kebaikan berupa pembacaan untaian doa, dzikir, pembacaan surat Yasiin dan tahlil.

Mereka yang melarang tahlilan dengan cara mengutip perkataan ulama seperti

Imam Sayyid Al Bakr Ad Dimyathi Asy Syafi’i Rahimahullah, beliau berkata dalam I’anatuth Thalibin:

نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.

Ya, apa yang dilakukan manusia, yakni berkumpul di rumah keluarga si mayit, dan dihidangkan makanan, merupakan bid’ah munkarah, yang akan diberi pahala bagi orang yang mencegahnya, dengannya Allah akan kukuhlah kaidah-kaidah agama, dan dengannya dapat mendukung Islam dan muslimin.” (Imam Sayyid Al Bakr Ad Dimyathi Asy Syafi’i, I’anatuth Thalibin, 2/165. Mawqi’ Ya’sub.

Berikut teks lengkapnya;

وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام. وجواب منهم لذلك. (وصورتهما). ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة. فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟

“Dan sungguh telah aku perhatikan mengeni pertanyaan yang ditanyakan (diangkat) kepada para Mufti Mekkah (مفاتي مكة المشرفة) tentang apa yang dilakukan oleh Ahlu (keluarga) mayyit perihal makanan (membuat makanan) dan (juga aku perhatikan) jawaban mereka atas perkara tersebut. Gambaran (penjelasan mengenai keduanya ; pertanyaan dan jawaban tersebut) yaitumengenai (bagaimana) pendapat para Mufti yang mulya (المفاتي الكرام) di negeri “al-Haram”, (semoga (Allah) mengabadikan manfaat mareka untuk seluruh manusia sepanjang masa) , tentang kebiasaan (‘urf) yang khusus di suatu negeri bahwa jika ada yang meninggal , kemudian para pentakziyah hadir dari yang mereka kenal dan tetangganya, lalu terjadi kebiasaan bahwa mereka (pentakziyah) itu menunggu (disajikan) makanan dan karena rasa sangat malu telah meliputi ahlu (keluarga mayyit) maka mereka membebani diri dengan beban yang sempurna (التكلف التام), dan (kemudian keluarga mayyit) menyediakan makanan yang banyak (untuk pentakziyah) dan menghadirkannya kepada mereka dengan rasa kasihan. Maka apakah bila seorang ketua penegak hukum yang dengan kelembutannya terhadap rakyat dan rasa kasihannya kepada ahlu mayyit dengan melarang (mencegah) permasalahan tersebut secara keseluruhan agar (manusia) kembali berpegang kepada As-Sunnah yang lurus, yang berasal dari manusia yang Baik (خير البرية) dan (kembali) kepada jalan Beliau (semoga shalawat dan salam atas Beliau), saat ia bersabda, “sediakanlah makanan untuk keluarga Jakfar”, apakah pemimpin itu diberi pahala atas yang disebutkan (pelarangan itu) ?

أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور. (الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده. اللهم أسألك الهداية للصواب. نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.

“Penjelasan sebagai jawaban terhadap apa yang telah di tanyakan, (الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده, Ya .. Allah aku memohon kepada-Mu supaya memberikan petunjuk kebenaran”.

“Iya.., apa yang dilakukan oleh manusia dari berkumpul ditempat ahlu (keluarga) mayyit dan menghidangkan makanan, itu bagian dari bid’ah munkarah, yang diberi pahala bagi yang mencegahnya dan menyuruhnya. Allah akan mengukuhkan dengannya kaidah-kaidah agama dan mendorong Islam serta umat Islam” Kitab I’anatuth Thalibin, Al-‘Allamah Asy-Syekh Al-Imam Abi Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathiy Asy-Syafi’i.

Apa yang mereka kutipkan sebenarnya adalah jawaban atas pertanyaan terhadap sikap pentakziyah yang menunggu disajikan makanan sehingga keluarga ahli kubur menyediakan makanan dengan terpaksa atau merasa terbebani.

Sedangkan keluarga ahli kubur yang mengadakan tahlilan atau mengundang tahlilan, biasanya pada malam harinya atau malam selanjutnya, pada umumnya mereka telah mempersiapkan dan tidak merasa terbebani karena mereka meniatkannya sebagai amal sedekah atau amal kebaikan atas nama ahli kubur.

Dapat juga kita temukan mereka melarang tahlilan dengan mengutip perkataan Imam Mazhab seperti

Pendapat Imam Asy Syafi’i berkata dalam Al Umm (I/318) ”Aku benci al ma’tam yaitu berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan.”

Makna sebenarnya ma’tam adalah perkumpulan ratapan dan tangisan.

Orang orang Jahiliyah jika ada yg mati di keluarga mereka maka mereka membayar para “penangis” untuk meratap dirumah mereka, semacam adat istiadat mereka seperti itu, memang sudah ada orangnya yang bertugas dan dibayar.

Perkumpulan ratapan dan tangisan yang tidak disukai oleh Imam Syafii, dan tentunya Imam Syafii mengetahui bahwa hal itu buruk dan dimasa beliau masih ada sisa sisanya yaitu tidak meratap dan menjerit-menjerit, tapi disebut perkumpulan duka, namun beliau tak menjatuhkan hukum haram, akan tetapi makruh, karena ma’tam yg ada dimasa beliau sudah jauh berbeda dg ma’tam yg dimasa Jahiliyah, karena jika ma’tam yg dimasa jahiliyah sudah jelas jelas haram, dan beliau melihat dimasa beliau masih ada sisa sisa perkumpulan tangisan dirumah duka, maka beliau memakruhkannya

Hal yang harus kita ingat bahwa kalimat “benci/membenci” pada lafadh para muhadditsin yg dimaksud adalah “Kariha/yakrahu/Karhan” yg berarti Makruh.

Makruh mempunyai dua makna, yaitu :makna bahasa dan makna syariah.

Makna makruh secara bahasa adalah benci,

makna makruh dalam syariah adalah hal hal yg jika dikerjakan tidak mendapat dosa, dan jika ditinggalkan mendapat pahala.

Dalam istilah para ahli hadits jika bicara tentang suatu hukum, maka tak ada istilah kalimat benci, senang, ngga suka, hal itu tak ada dalam fatwa hukum, namun yg ada adalah keputusan hukum, yaitu haram, makruh, mubah, sunnah, wajib

Jika ada fatwa para Imam dalam hukum, tidak ada istilah benci/suka, tapi hukumlah yg disampaikan, maka jelas sudah makna ucapan imam syafi’i itu adalah hukumnya, yaitu makruh, bukan haram

Jika mereka menetapkan hukum pastilah diikuti dengan dalil dari Al-Qur’an maupun Hadits.

Ke-makruh-an timbul jika ahli waris dapat menimbulkan suasana hati yang disebut oleh Imam Asy Syafi’i sebagai “memperbaharui kesedihan” atau kemungkinan timbul suasana hati yang tidak ikhlas akan ketetapan Allah Azza wa Jalla terhadap ahli kubur.

Begitupula mereka melarang tahlilan dengan mengutip hasil muktamar I Nahdlatul Ulama (NU) Keputusan masalah Dinniyah No. 18/13 Rabi'uts Tasaani 1345 H / 21 Oktober 1926 Di Surabaya

Tentang keluarga mayit menyediakan makan kepada pentakziah

Tanya:

Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?

Jawab:

Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya makruh , apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.

Jelas dalam keputusan tersebut bahwa hukumnya makruh dengan penjelasan kemakruhan sebagaimana yang disampaikan di atas tetapi tidak menghilangkan pahala sedekahnya.

kesalahan kelompok musyabihhah

Menurut Ibnu AlJauzy didlm kitab Daf`u Syubhatu AlTasybih, kesalahan kelompok musyabihhah mujassimah wahabi salafy dlm memahami sifat khabariyah.
Seperti tentang istiwa. disebabkan karena.

1. Mereka menamakan khabar-khabar dgn khabar sifat, padahal realitanya hanyalah sebagai idhafat (penyandaran).
Secara kaidah dijelaskan bahwa tidak semua idhafah bermakna sifat.
Perhatikanlah Allah berfirman :

ونفخت فيه من روحى

“Aku meniupkan kepadanya ruhKu”

Di sini jelas bahwa ada idhafah Allah dgn ruh.
Akan tetapi tidak ada yg mengatakan bahwa Allah memiliki sifat ruh.


2. Mereka menyatakan bahwa hadits-hadits yg diriwayatkan adalah hadits mutasyabihat, yg tidak diketahui makna dan maksudnya kecuali oleh Allah. Namun kemudian mereka menafsirkannya dgn makna yg dzhahir! Sangat mengherankan sekali, hal yg tidak diketahui kecuali oleh Allah, akan tetapi zhahir bagi mereka! Bukankah makna zhahir dari kalimat استواء (bersemayam) kecuali bermakna القعود (duduk) ?!
& kalimat النزول (turun) tidak dipahami,
kecuali bermakna الانتقال (perpindahan).


3. Mereka kemudian menetapkan pelbagai sifat bagi Allah, sedangkan sifat yg layak bagi Allah tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil yg layak untuk DZat Allah, yg bersifat qath`iy.


4. Di dalam masalah istbat (mentapkan sifat), mereka tidak bisa membedakan, bahwa khabar ada yg bersifat khabar masyhur seperti:

ينزل تعالى الى سماء الدنيا

Allah turun ke langit dunia

Dan ada khabar yg tidak sahih, seperti: hadits
رأيت ربى فى أحسن صورة .

Aku melihat Tuhanku pada sebaik-baik bentuk.

Akan tetapi mereka justru menetapkan sifat bagi Allah dgn hadits masyhur dan hadits yg tidak shohih ini!


5. Mereka tidak bisa membedakan antara hadits yg marfu` (bersambungan sanadz) kepada Nabi Muhammad SAW ., & hadits yg mauquf (terputus sanad hanya sampai) kepada sahabat dan tabi`in, namun mereka menetapkan sifat dgn kedua hadits tersebut.


6. Mereka mentakwil sebagian lafaz pada tempat-tempat tertentu, seperti hadits:

ومن أتانى يمشى اتيته هرولة

Dan barangsiapa yg mendatangi Ku dgn berjalan, Aku mendatanginya dgn berlari.

Mereka mengatakan bahwa hadits ini adalah untuk menunjukkan makna Allah memberikan nikmat. Anehnya mereka tidak melakukan takwil pada tempat yg lain?!


7. Mereka memahami hadits-hadits berdasarkan pemahaman indrawi, oleh karena itu mereka berani mengatakan.
Allah turun dgn zatNya & berpindah pindah dari suatu tempat ke tempat yg lain”, kemudian mereka mengatakan “bukan sebagaimana yg difikirkan!” Mereka justru sudah duluan memikirkan & membuat bingung orang2 yg mendengar pernyataan mereka serta melumpuhkan indra dan akal mereka.

واللــــه أعلـم بالصـــــــــــــواب

rekayasa

WASPADALAH AKAN KITAB REKAYASA WAHABI.
Lagi2 kejahatan wahabi talafi memalsukan kitab.
_____________________________________________________

بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على سيدنا محمد رسول الله وعلى اله وجميع انبياءالله

KITAB REKAYASA WAHABI Berjudul.
JUZK FIL HURUF WAL ASHWAT.
Bukan Kitab Buatan Imam Nawawi
Dakwah Salafy Wahaby walaupun kita sering bertanya, Kenapa Marah Di Sebut Wahaby? yang sulit di terima oleh dunia Islam, kecuali hanya sebagian kecil orang awam, sehingga menghalalkan segala cara demi sebuah faham yang mereka anggap benar, dakwahnya yang lebih pantas di sebut dengan fitnah terhadap Islam, Al-Quran, Hadits dan para Ulama Islam.
Karena setiap sisi syari’at Islam yang tidak sepaham dengan pemahaman mereka selalu ada cerita dusta dan fitnah terhadap Ulama, baik Salaf atau Khalaf, ketidak siapan mereka dalam menyikapi perbedaan atau dengan kata yang lebih jelas WAHABY / SALAFY TIDAK MAMPU MENERIMA PERBEDAAN dan tidak cukup nya pendukung dakwah mereka, hingga memaksa mereka memutarbalikkan fakta dengan cerita dusta terhadap para pakar Ulama Islam separti Imam Mazhab empat, Syaikh Abdul Qadir Al-Jiilani, Ibnu Katsir, Imam Baihaqqi, Imam Asy’ari, Imam Nawawi,Ibnu Hajar al-Ashqalani, Shalahuddin al-Ayyubi dan masih banyak lagi, semoga Allah selalu menjaga Para Ulama Islam dari bermacam fitnah Wahaby.
Adapun yang ingin kami sampaikan di sini adalah cerita dusta terhadap Imam Nawawi yang bernama lengkap Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marri asy-Syafi’i al-Asy’ari an-Nawawi, ada dua fitnah Wahabi terhadap Imam Nawawi yang saling bertolak-belakang, yaitu tuduhan sesat dan tuduhan taubat. Dan sudah banyak yang Membongkar Kitab Rekayasa Wahabi Yang Dinisbahkan Kepada Imam Nawawi Pengarang Kitab Riyadhus Shalihin ini.
1. Tuduhan sesat yang masyhur adalah mengenai kitab adzkar, dan tuduhan yang dilakukan oleh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam kitab nya Liqa’ al-Bab al-Maftuh bahwa Imam Nawawi bukan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, tuduhan ini memang sudah lumrah, karena setiap yang tidak sama dengan mereka pasti dituduh sesat, lebih lagi karena Imam Nawawi adalah seorang Ulama Sufi dan beraqidah Asy’ari, fitnah ini telah dilemparkan oleh Wahabi terhadap semua Ulama Sufi dan beraqidah Asy’ari atau Maturidi, semua di cap sebagai ahlu bid’ah sesat, semoga Allah menolong semua penolong Islam.
2. Tuduhan bahwa Imam Nawawi telah bertaubat dari aqidah Asy’ari ke aqidah Salafy Wahaby, bukan Salafy murni, karena tidak ada takfiri antara Salaf dan Khalaf, fitnah ini bersumber dari sebuah rekayasa pembenci Imam Nawawi lewat lembaran2 kitab rekayasa yang dinisbahkan kepada Imam Nawawi yang katanya “beliau sempat bertaubat dari aqidah Asy’ari dan kembali ke aqidah Salaf kira-kira dua bulan sebelum beliau wafat, dan sempat menulis kitab tentang aqidah Ulama Salaf serta mencela Asya’irah.
Akan tetapi kitabnya hilang dan yang tersisa hanya satu Juzuk/Jilid yang membahas tentang.
KALAMULLAH HURUF dan SUARA.
Sehingga jilid itu disebut
جزء الحروف والأصوات
JUZK HURUF WAL ASHWAT- atau -JUZK FIL HURUF WAL ASHWAT.
atau
جزء فيه ذكر اعتقاد السلف في الحروف و الأصوات

JUZK FI HI DZIKRU I’TIQAD SALAF FIL HURUF WAL ASHWAT.
Dan kitab rekayasa itu di tahqik oleh pentahkiq Wahabi yaitu Abu Fadhl Ahmad Ibnu Ali ad-Dimyati, agar penyamaran itu sempurna dan terkesan benar adanya, serta menumbuhkan keragu-raguan pada pengikut Ahlu Sunnah Waljama’ah yang beraqidah Asy’ari,

Istawa bukan bersemayam menurut Imam abu Hanifah


Kesalah-pahaman Salafi Wahabi dalam memahami nash-nash mutasyabihat , membuat mereka kesusahan memahami pernyataan-pernyataan para ulama salaf , dan akhirnya mereka salah memahami hakikat Manhaj Salaf , sengaja atau tidak, mereka telah menisbahkan pemikiran mereka kepada Manhaj Salaf , sementara Manhaj mereka sangat berbeda jauh dari Manhaj Salaf nya ulama Salaf , sebagai bukti mari lihat bagaimana pemahaman Salafi Wahabi tentang “Istawa” mereka beriman bahwa “Allah bersemayam di atas ‘Arasy” karena memahaminya dari kata “Istawa” dan mereka tidak peduli telah menyamakan Tuhan dengan makhluk-Nya, karena menurut mereka persamaan seperti itu bukan masalah selamatidak sama kaifiyat nya, dan menurut mereka begitulah para ulama Salaf beriman, padahal tidak ada satupun ulama Salaf yang berkata “Istawa”yakni “bersemayam” . Manhaj ulama Salaf terlepas dari anggapan Salafi Wahabi, sebagai bukti mari kita lihat bagaimana pemahaman Imam Abu Hanifah tentang “Istawa” .
Berkata Imam Abu Hanifah –rahimahullah-:
نُقِرُّ بأنَّ اللهَ تعالى على العرشِ استوى من غيرِ أن يكونَ له حاجةٌ إليه واستقرار عليه وهو الحافظُ للعرش وغيرِ العرش منْ غيرِ احتياج، فلو كان محتاجا لما قَدَرَ على إيجادِ العالم وتدبيرِه كالمخلوق ولو كان محتاجا إلى الجلوس والقرار فقبل خلقِ العرشِ أين كان الله تعالى الله عن ذلك علوًا كبير
“Kita akui bahwa Allah “ber-Istiwa’ “ atas Arasy tanpa berhajat Allah kepada ‘Arasy, dan tanpa berada di atas ‘Arasy, dan Dia lah yang menjaga Arasy dan lainnya dengan tanpa berhajat, seandainya Allah berhajat, sungguh Ia tidak kuasa menjadikan alam dan mengaturnya seperti makhluk, dan seandainya Allah berhajat kepada duduk dan menetap (berada di satu tempat), maka di mana Allah sebelum menciptakan ‘Arasy,maha suci Allah dari demikian" .[al-Jauharah al-Munifahfi Syarhi Washiyah – halaman 10].
Perhatikan scan kitab di bawah ini
نُقِرُّ بأنَّ اللهَ تعالى على العرشِ استوى
“Kita akui bahwa Allah “ber-Istiwa’ “ atas Arasy”
Maksudnya : Tidak ada keraguan bahwa Allah Istiwa’ atas ‘Arasy , tapi jangan terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa itulah dalil Allah bersemayam di atas ‘Arasy , karena justru Imam Abu Hanifah baru akan menjelaskan pemahaman kata “Istawa” setelah itu, Imam Abu Hanifah hanya memakai kata"Istawa" sebagaimanayang tersebut dalam Al-Quran, inilah yang biasa disebut “memberlakukan sebagaimana datangnya” tidak memakai kata lain untuk makna dari kata “Istawa” .
Lalu Imam Abu Hanifahmenjelaskan maksud “Istawa”
من غيرِ أن يكونَ له حاجةٌ إليه واستقرار عليه
“tanpa berhajat Allah kepada ‘Arasy, dan tanpa berada di atas ‘Arasy”
Maksudnya : Istawa Allah yang tersebut dalam Al-Quran bukan dalam artian Allah berhajat kepada ‘Arasy , dan bukan dalam artian Allah berada /bersemayam di atas ‘Arasy , Imam Abu Hanifah di sini tidak memaknai “Istawa” dengan makna lughat, karena dari makna lughat akandi pahami bahwa Allah berhajat dan berada di atas ‘Arasy , tapi Imam Abu Hanifah jelas berkata bukan demikian, memaknai “Istawa” dengan makna bahasa berarti telah menuduh Allah berhajat kepada ‘Arasy, karena tanpa ‘Arasy, Allah tidak bisabersifat dengan “Bersemayam” , dan juga memaknai “Istawa” dengan “bersemayam” berarti telah menetapkan Allah di suatu tempat atau di arah tertentu, sementara Imam Abu Hanifah telah berkata bukan demikian.
وهو الحافظُ للعرش وغيرِ العرش منْ غيرِ احتياج
“dan Dia lah yang menjaga Arasy dan lainnya dengan tanpa berhajat”
Maksudnya : Allah yangmenjaga ‘Arasy, bukan‘Arasy yang menjaga Allah, Allah tidak butuh‘Arasy, Allah telah bersifat dengan sifat maha tinggi dan maha sempurna sebelum adanya ‘Arasy, adanya‘Arasy tidak berpengaruh apapun terhadap dzat Allah dan sifat-Nya, ‘Arasy tidak dapat merubah Allah dan sifat-Nya darikeazalian-Nya.
كان محتاجا لما قَدَرَ على إيجادِ العالم وتدبيرِه كالمخلوق
“seandainya Allah berhajat, sungguh Ia tidak kuasa menjadikan alam dan mengaturnya seperti makhluk”
Maksudnya : Seandainya Allah berhajat kepada sesuatu, maka tentunya Allah tidak bisa menciptakan dan mengatur alam yakni semua makhluk-Nya, sebagaimana makhluk berhajat kepada pencipta, maka makhluk tidak dapat menciptakan apa pun, begitu juga dengan ‘Arasy, seandainya Allah berhajat kepada ‘Arasy, tentu Allah tidak bisa menciptakan‘Arasy, seandainya ‘Arasy menjaga Allah tentu Allah tidak menjaganya, padahal Allah lah yang menciptakan dan menjaga ‘Arasy.
ولو كان محتاجا إلى الجلوس والقرار فقبل خلقِ العرشِ أين كان الله
“dan seandainya Allah berhajat kepada duduk dan menetap (berada di satu tempat), maka di mana Allah sebelum menciptakan ‘Arasy”

Maksudnya : Seandainya Allah berhajat kepada sifat duduk atau menetap atau berada /bersemayam di satu tempat atau arah, maka di mana tempat atau arah tersebut sebulum ada tempat dan arah ? begitu juga dengan ‘Arasy, seandainya Allah berhajat kepada sifat bersemayam di atas ‘Arasy, maka di mana Allah bersemayam sebelum diciptakan ‘Arasy , maka dapat dipastikan bahwa Allahtidak bersemayam atau berada di suatu tempat atau arah sekalipun di atas ‘Arasy, Allah sebelum ada ‘Arasy tidak bersifat dengan sifat tersebut, beginilah cara ulama Salaf menafikanarah dan tempat pada Allah .
تعالى الله عن ذلك علوًا كبير
“maha suci Allah dari demikian”
Maksudnya : Allah tidakbersifat dengan sifat demikian yakni berhajat kepada sesuatu atau berada atau bersemayam di satu tempat atau arah , dan kepada sesuatu pun yang selain keazalian-Nya, karena Allah telah bersifat dengan segala sifat kesempurnaan-Nya pada Azali, tidak ada pertambahan atau perubahan setelah nya.
Allah ada tanpa arahdan tanpa tempat
Wallahua’lam.

Senin, 31 Desember 2012

pemalsuan sejarah

 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (الحجرات:6)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (Al Hujurat:6).
Dari dulu yang namanya pemalsuan sejarah sudah terjadi. Sampai sampai Kitab Suci pun tidak luput dari perbuatan tercel model ini. Sebut saja Kitab Bible. Kitab ini penuh dengan pemalsuan sejaran. Sebagai misal apa yang disebutkan dalam Kitab Kejadian 2:17:
“Tetapi pohon pengetahuan tentang yang baik dan yang jahat itu, janganlah kaumakan buahnya, sebab pada hari engkau memakannya, pastilah engkau mati."
Demikian pula pada Kitab yang sama pasal 3 ayat 3 dikatakan: “Tetapi tentang buah pohon yang ada di tengah-tengah taman, Allah berfirman:
Jangan kamu makan ataupun raba buah itu, nanti kamu mati."
Di kedua ayat ini Tuhan menyatakan bahwa bila Adam memakan buah larangan akan mati seketika. Firman ini dibantah oleh Ular (Syetan) yang mengatakan:
“Tetapi ular itu berkata kepada perempuan itu: "Sekali-kali kamu tidak akan mati, tetapi Allah mengetahui, bahwa pada waktu kamu memakannya matamu akan terbuka, dan kamu akan menjadi seperti Allah, tahu tentang yang baik dan yang jahat.
" (Kejadian 3:4-5) Ternyata belakangan ketika Adam melakukan pelanggaran, yang benar adalah ucapan Ular; Adam dan Hawwa tidak mati. Perhatikan ayat ayat selanjutnya:
“Perempuan itu melihat, bahwa buah pohon itu baik untuk dimakan dan sedap kelihatannya, lagipula pohon itu menarik hati karena memberi pengertian. Lalu ia mengambil dari buahnya dan dimakannya dan diberikannya juga kepada suaminya yang bersama-sama dengan dia, dan suaminya pun memakannya. Maka terbukalah mata mereka berdua dan mereka tahu, bahwa mereka telanjang; lalu mereka menyemat daun pohon ara dan membuat cawat”.(Kejadian 3:6-7)
Orang yang berpikiran sehat pasti tidak akan percaya terhadap cerita Versi Perjanjian Lama ini. Betapa tidak, bagaimana mungkin Tuhan berdusta dan Syetan benar?. Nabi Sulaiman AS bahkan pernah menjadi korban pemalsuan sejaran ini. Gara-gara kelakuan para tukang sihir, selama berates tahun namanya enjadi hitam; ia dicatat sebagai Tukang Sihir Untunglah Allah SWT menurunkan firman-Nya meluruskan pemalsuan ini. (Al Baqarah:102)
Di tengah kaum Muslimin sepeninggal Rasulullah SAW kasus seperti ini banyak terjadi di antaranya dengan beredarnya Hadis Hadis palsu (Maudhu’). Ribuan ucapan, cerita dan laporan atas nama Rasulullah SAW dituliskan dan diriwayatkan secara turun temurun. Untunglah Allah SWT membangkitkan sejumlah Ulama yang memilikki rasa peduli untuk meneliti ulang informasi tersebut. Bangkitlah di sana Ibn Al Jauzi, As Suyuthi dan lainnya yang dengan berani mengungkapkan kepalsuan itu dan menyiarkannya di tengah publik.
Namun bukan berarti pamalsuan berakhir. Hingga hari ini pemalsuan terus berlangsung karena bagi sebagian orang memiliki nilai komoditi yang tidak kecil. Sebut saja nama daerah di Jakarta Pusat. Kawasan yang dinamakan dengan Paseban oleh sementara orang diklaim sebagai berasal dari kata Ba Syaiban, satu klan dari keturunan Arab. Padahal – sebagaimana dikatakan para ahli sejarah – kata Paseban berasal dari kata “Seba” yang berarti pertemuan dengan Raja. Ketika kata tersebut ditambah dengan awalan dan akhiran berubahlah menjadi “Pasebaan”. Selanjutnya seiring perjalan waktu orang mengucapkannya dengan yang lebih mudah: Paseban. Dinamakan Paseban karena memang dulu di tempat tersebut dilakukan pertemuan dengan Raja Matarm. Itu sebabnya tidak jauh Dari Paseban terdapat kawasan yang dinamakan Matraman, berasal dari kata Mataram atau Mataraman. (Lihat Gus Dur: Rahasia Kata Kata).
Yang paling mutakhir dari pemalsuan sejarah diduga adalah Kasus Mbah Priok. Peristiwa yang mengakbitakn banyak korban itu berawal dari buku tulisan orang yang menamakan dirinya Habib Muhammad bin Ahmad Al Haddad, Al Habib Muhammad bin Abdullah Alaydrus dan Al Habib Ali bin Abdurrahman Alaydrus yang berjudul Risalah Manaqib (Mbah Priok). Buku yang dicetak tanpa mencantumkan Penerbit dan tahun terbitan itu menceritakan yang intinya sebagai berikut:
1. Bahwa Mbah Priuk adalah Al Imam Al Arif Billah Sayyidina Al Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad Al Husaini Asy Syafi’i sunni keturunan dari Sayyidina Quthbil Irsyad Wa Ghoutsil Ibad Al Imam Al Arif Billah al Habib Abdulloh bin Alwi al Haddad RA. Beliau lahir tahun 1727 di Palembang Sumatera Selatan dan meninggal dunia di atas kapal pada tahun 1756.
2. Bahwa Ia adalah seorang Ulama bahkan Waliyyullah penyebar Agama Islam di Betawi sebagaimana disebutkan dalam buku itu:
“Al Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad adalah seorang Wali Allah yang mengabdikan hidupnya hanya mensyi’arkan agama Islam di dalam menegakkan kalimat Tauhid dari tanah kelahirannya hingg sampai keluar daerah (pulau Sumatera, Jawa dan lain sebagainya).”
3. Bahwa nama tanjung Priok berasal dari peristiwa tersebut. Tulisan tersebut belakangan diketahui merupakan Pemalsuan Sejarah.
Kepalsuannya diketahui setelah Majlis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan Ahli Sejarah Alwi Sahab dan berbagai pakar Sejarah serta keluarga Al Haddad sendiri dari Palembang. Dalam kesimpulan pembahasan mereka diketahui bahwa yang namanya habib Hasan bin Muhammad Al Haddad adalah cicit dari Habib Hamid Mufti Palembang yang wafat pada 19 Juli 1820. Bagaimana mungkin kalau Mbah buyutnya (bapaknya kakek) wafat tahun 1820 sementara cicitnya sudah lahir tahun 1756 ?. bagaimana bisa terjadi cicitnya lahir lebih dahulu dari buyutnya?. Selain itu pihak keluarga juga menyatakan bahwa Al Marhum bukanlah seorang Ulama apalagi Waliyullah penyebar islam d Betawi. Menurut wakil keluarga Al Haddad dari Pelmbang (wawancara tanggal 31 Mei 2010 di Jakarta) kepergian Al Haddad dari Palembang bukanlah berdakwah, melainkan berdagang karena ia memang seorang pedagang yang menjajakan dagangan milik Sayyid Syekh bin Agil Madihij.
Tentang penamaan tanjung Priok sendiri yang disebut-sebut berasal dari cerita Al Haddad dengan sejumlah dongengnya, cukup mengundang tawa pakar sejarah asli Betawi, Ridwan saidi. Ada dua alas an sekurang-kurangnya membuat Ridwan Saidi merasa geli mendengar cerita tersebut. Pertama, istilah “Mbah” itu tidak dikenal di masyarakat Betawi karena itu merupakan istilah Jawa.
Lalu bagaimana orang Betawi menisbatkan kata tersebut kepada tokoh mereka?.Kedua, masyarakat Betawi mengetahui benar bahwa nam tanjung Priok sudah ada jauh sebelum masa Al Haddad. Dalam karya tulisnya bahkan Ridwan Saidi sudah mencantumkan bahwa: “Nama Tanjung Priok dikaitkan dengan nama Aki Tirem, penghulu atau pemimpin daerah Warakas yang tersohor sebagai pembuat Priok. Sedang kata tanjung merujuk kepada kontur tanah yang menjorok ke laut (tanjung). Seperti diteliti oleh Kees Green memang banyak tempat di Jakarta merujuk namanya dari kontur tanah, misalnya Tanah Abang Bukit, Tegal Alur, Rawasari, Bojong Gede dan lain lain..” (Lihat buku “Kasus Mbah Priok” halaman 18-19).
Satu lagi yang baru saja terjadi. Di kawasan Cikini dikabarkan memancar air dari dasar tanah. Melihat kejadian ini sepontan seseorang menisbatkannya kepada “satu tokoh” yang kemudian diproklamirkan sebagai “Mbah Cikini”.
Lalu apa sebenarnya motif dari pemalsuan ini?. Walahu A’lam. Tetapi yang jelas, para penegak Hukum nampaknya berdiam seribu basa tak mau membela hak hak orang yang terluka bahkan terbunuh dalam kasus tanjung Priok berdarah tahun 2010 lalu. Mana mungkin ada sejumlah orang terluka dan terbunuh tidak ada pelakunya. Mengapa pula penulis buku sejarah palsu itu belum diminta pertanggung-jawaban?. Ataukah karena pemimpin negeri ini telah menetapkan Cerita dusta itu sebagai “Situs” yang dianggap fakta?.
Yang jelas, seharusnya kejadian ini menyadarkan kita akan perlunya mengkaji ulang sejumlah karya tulis sejarah terutama yang terdapat perbedaan. Karena Sejarah bukan Khilafiyah melainkan catatan sebuah fakta. Kasus eks pemakaman Dobo Tanjung Priok itu telah menimbulkan korban akibat informasi yang dibuat orang-orang tidak bertanggung jawab. Pengkeramatan bekas kuburan – karena memang sudah kosong – itu masih saja berjalan. Adakah manusia yang memperhatikannya ?. Hasbunallah.
Oleh : KH Syarif Rahmat RA, SQ, MA

badai pasti berlalu

 
اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ (الحديد:20
Artinya: “Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu”  (Al Hadid: 20).
Dunia ibarat permainan belaka, mengasyikkan dan dapat membuat orang celaka. Banyak yang terlena menikmatinya, hanya sedikit yang sadar akan bahayanya. Sebesar apa pun biaya yang dikeluarkan dan semeriah apa pun sebuah pertunjukan, ia akan berkesudahan. Hendaklah engkau bertanya kepada diri; apa yang engkau hendak bawa pulang dari “pagelaran” itu? Ataukah hanya penyesalan karena hanya dana yang engkau habiskan? Berbahagialah orang yang “berdagang” di arena hiburan karena Saat permainan itu berakhir ia akan memperoleh keuntungan. Sayang sekali kebanyakan manusia memandang rendah pekerjaan ini dan menganggap rugi karena tak menikmati sajian yang ditampilkan para pemain di panggung itu. Nah, siapakah engkau di antara manusia yang keluar dari rumahnya itu? Tak ada yang melarangmu menonton dan menikmati pertunjukan itu karena memang panggung itu dibangun sebagai tontonan. Tetapi engkau harus ingat, itu bukan acaramu, itu bukan programmu. Engkau adalah hamba sahaya yang setiap saat dapat saja “dipanggil” majikanmu. Engkau tidak tahu kapan Dia meminta laporan hasil pekerjaanmu. Apakah yang engkau hujjahkan kepada Dia manakala engkau tak dapatmerampungkan tugasmu? Bagaimana pula jika engkau dianggap hamba sahaya yang melarikan diri dari Tuannya? Wahai diri yang lalai, sebagai hamba hendaklah engkau ingat:
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا عَبْدًا مَمْلُوكًا لَا يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ وَمَنْ رَزَقْنَاهُ مِنَّا رِزْقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنْفِقُ مِنْهُ سِرًّا وَجَهْرًا هَلْ يَسْتَوُونَ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (النحل:75)
Artinya: “Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, Adakah mereka itu sama? segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui” (An Nahl:75).
Perhatikan kalimat ”hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun..” dalam ayat ini. Itu ditujukan kepadamu. Kalimat ini mengisyaratkan kedudukanmu sebagai hamba sahaya. Hamba sahaya tak memiliki dirinya sendiri,tak berbuat sesuka dirinya sendiri, tak berbuat sesuai seleranya sendiri. Yang dilakukannya adalah yang diperintahkan tuannya dan yang diperbuatnya hanyalah yang dikehendaki tuannya. Kini periksalah kembali kelakuanmu itu; adakah telah sesuai dengan yang dikehendaki-Nya? Jika tidak, di manakah engkau dari ucapanmu: “Hanya kepada Engkau kami menghambakan diri”?. Jika engkau menoleh kiri dan kanan, di manakah ucapanmu: “Kuhadapkan wajahku kepada Dia yang menciptakan langit dan bumi” yang tidak kurang dari lima kali dalam sehari engkau katakan?. Dunia adalah perhiasan yang sedap dipandang mata, namun acap kali membuat buta. Benda-benda itu memang mahal harganya, namun tak patut mengorbankan semua isi rumahmu untuk mendapatkannya. Berlomba orang untuk meraih dan mengenakannya, padahal hanya badan muda yangdapat mendampingi keindahannya , sebab kala tua, betapa pun mahalnya perhiasan itu, tak memberi arti apa-apa. Lalu bagaiamana ketika engkau telah berada pula di alam baka? Tahukah engkau bahwa seindah indah pakaian kala itu adalah Taqwa?.
يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (الاعراف:26
Artinya: “Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa Itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat” (Al A’raf:26).
Tak ada yang melarangmu menggunakan keindahan dunia. Tetapi dua hal seharusnya engkau ingat kala menginginkannya. Pertama, dapatkah engkau mensyukurinya. Dan yang kedua, adakah engkau tak akan lalai bila mengenakannya?. Jadi persiapkanlah keduanya sebelum engkau memperoleh dan memakainya.
Ya, dunia itu tak ubahnya pepohonan di pekarangan rumahmu. Dari benih yang tersembunyi lalu nampak dan tumbuh membesar, berbunga dan berbuah. Lambat laun daun-daunnya menguning yang disusul dengan kematian. Begitulah dengan dirimu wahai diri yang lalai. Ingatkah engkau ketika ditimang dan diayun, dituntun dan dibimbing untuk berjalan?. Kini engkau telah menjadi dewasa dan berharga di hadapan sesama. Tetapi waspadalah, ketika telah mencapai puncaknya, sesungguhnya perjalanan menurun ada di depan mata. Sebagaimana harta benda yang engkau miliki akan hancur, begitu pun dirimu tak berbeda darinya. Lalu apa alasanmu mencintainya?.
Sesungguhnya perumpamaan ini dibuat agar manusia lebih berusaha membekali diri dengan hal hal yang bermanfaat di akhiratnya karena kehidupan dunia ini hanyalah sementara. Juga agar mereka mampu mengendalikan dirinya dalam segala keadaan yang melingkupinya. Bila mendapat kesenangan tidak menjadi lalai dan bila mendapat kesusahan tidak berputus asa.
Sedih dan gembira, suka dan duka, tak ada yang selamanya. Sebaliknya, mereka yang diberi kemuliaan dapat berbagi dengan yang tak punya dan mereka yang dirundung kesedihan dapat menahan diri dari berbuat nista. Itulah sebabnya pada ayat-ayat berikut Allah berfirman:
سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ . مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ. لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آَتَاكُمْ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ (الحديد:21- 23
Artinya: “Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan syurga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah mempunyai karunia yang besar. Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira (lupa daratan) terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri” (Al Hadid: 21-23).
Seorang Ulama Sufi terkenal, Syekh Zainuddin Al Ma’bari Al Malibari, dalam kitabnya Hidayatul Adzkiya Ila Thariqil Auliya, mengingatkan kita dari cinta dunia ini:
وَمُحٍبُّ دُنْيًا قَائِلٌ اَيْنَ الطَّرِيْقُ * اَيْنَ الْخَلَاصُ كَمُسْكِرٍ شَرِبَ الطِّلَا
“Si pencinta dunia selalu bertanya tanya, “
Di manakah jalan dan di manakah keselamatan?.
tak ubahnya seperti orang mabuk yang mereguk minuman keras”.
Dunia bagai minuman keras yang telah membuat mabuk para peminumnya. Para pemabuk itu tertawa-tawa, sedang orang yang sadar melihatnya sebagai orang gila. Banyak orang salah terka hingga berakhir dengan derita. Hasbunallah.
KH Syarif Rahmat RA, SQ, MA

berdusta atas nama ulama


Berdusta adalah ciri khas orang munafik sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ » (رواه البخاري ومسلم
Artinya: “Ciri orang munafik itu 3; bila berbicara berdusta, bila berjanji mengingkari dan bila dipercaya berkhianat” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Dusta yang paling besar dosanya adalah berdusta atas nama Allah sebagaimana dilakukan oleh Ahlul Kitab yang memalsukan Kitab Suci dan membuat karya tulis lalu menisbatkannya kepada Allah padahal Allah tak mengatakannya.
فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ (البقرة:79
Artinya: “Maka celaka-besarlah orang-orang yang menulis Al-kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celaka-besarlah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celaka-besarlah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan” (Al Baqarah:79).
Berikutnya adalah dusta atas nama Rasulullah SAW sebagaimana disabdakannya:
عَنِ الْمُغِيرَةِ - رضى الله عنه - قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ ، مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ » . (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Sesungguhnya berdusta atas namaku itu tidak sama seperti berdusta atas nama seseorang di antara kalian. Siapa yang berdusta atas namaku, hendaklah menyiapkan tempat duduknya di dalam neraka” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Setelah itu tentu saja berdusta atas nama para Ulama yang merupakan Waratsatul Anbiya. Oleh karena itu janganlah kita berbuat dusta atas nama Ulama atau menisbatkan sesuatu yang Ulama itu tidak melakukannya. Akan tetapi di dunia ilmu dikenal sekelompok orang yang seringkali berdusta atas nama Ulama – bahkan Rasulullah SAW – demi kepentingan fahamnya.
Sebagai misal adalah pernyataan salah seorang di antara mereka:
حديث « الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ ، مَلْعُونٌ مَا فِيهَا » لَا أَدْرِيْ عَنْ صِحَّتهِ ، وَالَّذِيْ أَظُنُّ أَنَّهُ ضَعِيْفٌ ، وَلَكِنْ عَلَى تَقْدِيْرِ صِحَّتِهِ فَلَيْسَ هَذَا مِنْ بَابِ السَّبِّ ، إِنَّمَا هُوَ مِنْ بَابِ الْخَبْرِ وَأَنَّهُ لَا خَيْرَ فِيْهَا إِلَّا عَالِمٌ وَمُتَعَلِّمٌ ، أَوْ ذِكْرُ اللهِ …
Artinya: Hadis “Dunia itu terlaknat dan terlaknatlah yang ada di dalamnya”, saya tidak mengetahui keshahihannya. Saya mengira bahwa Hadis ini adalah Hadis Dha’if. Tetapi kalaupun ia Shahih bukanlah berarti mencela, melainkan informasi dan bahwasanya tidak ada kebaikan dalam dunia kecuali orang alim, orang yang belajar atau Dzikrullah… ” (Lihat fatawa Syekh Utsaimin Juz 1 halaman 198. Lihat pula buku Syubhat Wa Isykalat haula Ba’dhil Ahadits Wal Ayat yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan judul Memahami Ayat-Ayat dan Hadis-Hadis Kontradiksi halaman 113).
Jadi menurut “dugaan” Syekh pemberi fatwa ini, Hadis tersebut adalah “Dha’if”. Itu berarti bahwa ia menolak penisbatan Hadis tersebut kepada Rasulullah SAW. Padahal para Ulama telah menetapkan bahwa Hadis tersebut adalah Shahih. Di antara yang menetapkannya Shahih adalah Al Hafizh Al Imam As Suyuthi sebagaimana disebutkan dalam kitabnya Al Jami’ ash Shaghir. Demikian pula Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albani menetapkannya sebagai hadis Hasan sebagaimana dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir Juz 1 halaman 642 pada pembahasan Hadis nomor 3414). Penetapan “Dha’if” terhadap Hadis Shahih secara tidak langsung telah mendustakan Rasulullah SAW atau berdusta atas nama Rasulullah SAW. Lain halnya bila ia meneliti dan mentakhrij terlebih dahulu atau mengikuti Ulama terdahulu. Tetapi di sini ia mengakui “tidak tahu”. Lantas mengapa ia berani mengatakan “Saya mengira bahwa Hadis ini adalah Hadis Dha’if” ?. Alangkah baiknya jika ia menahan diri atau berhenti pada kalimat “Saya tidak tahu”, niscaya selamatlah ia.
Ada pula seorang tokoh yang menetapkan wajibnya kaum wanita menutup wajahnya. Di antara argument yang dikemukakan adalah – katanya – sesuai kesepakatan Ulama Salaf dan Khalaf. Perhatikan ucapannya:
وَقَدْ أَجْمَعَ عُلَمَاءُ السَّلَفِ عَلَى وُجُوْبِ سَتْرُ الْمَرْأَةِ الْمُسْلِمَةِ لِوَجْهِهَا وَأَنّهُ عَوْرَةٌ يَجِبُ عَلَيْهَا سَتْرُهُ إِلَّا مِنْ ذِيْ مَحْرَمٍ . (حراسة الحجاب ص 40)
Artinya: Para Ulama Salaf dan Khalaf telah sepakat atas wajibnya wanita Muslimah menutup wajahnya dan bahwa wajah itu adalah aurat yang wajib ditutupinya kecuali di hadapan mahramnya (Lihat Harasatul Hijab halaman 40 atau fatawa Syekh Bin Baz Juz 5 halaman 228).
Pernyataan ini adalah dusta atas nama Ulama. Kedustaannya itu diungkapkan Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albani sebagaimana disebutkan dalam kitabnya Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah ketika menanggapi pernyataan Syekh Tuwaijiri yang mengatakan seperti ucapan Bin Baz:
ادَّعَى الشَّيْخُ التُّوَيْجِرِيُّ الْاِجْمَاعَ عَلَى اَنّ وَجْهَ الْمَرْأَةِ عَوْرَةٌ وَقَلَّدَهُ فِيْ ذَلِكَ كَثِيْرٌ مِمَّنْ لَا عِلْمَ عِنْدَهُ وَفِيْهِمْ الدَّكَاتِرَةُ وَهِيَ دَعْوَى بَاطِلَةٌ لَمْ يَسْبِقْهُ اَحَدٌ اِلَيْهَا, وَكُتُبُ الْحَنَابشلَةِ الَّتِيْ تَفَقَّهَ عَلَيْهَا – فَضْلًا عَنْ غَيْرِهَا – كَافِيَةٌ لِلدَّلَالَةِ عَلَى بُطْلَانِهَا. وَقَدْ ذَكَرءتُ هُنَاكَ فِي "الرَّدِّ" كَثِيْرًا مِنْ عِبَارَاتِهِمْ مِثْلَ عِبَارَةِ هُبَيْرَةَ الْحَنْبَلِِِّي فِيْ كِتَابِهِ الْاِفْصَاحِ وَفِيْهَا: اِنَّ مَذْهَبَ الْاَئِمَّةِ الثَّلَاثَةِ اَنَّهُ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ: قَالَ: وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنِ الْاِمَامِ اَحمَدَ. (جلباب المرأة المسلمة ص 7)
Artinya: Syekh At-Tuwaijiri mengklaim adanya Ijma’ (Kesepakatan Ulama) yang mengatakan bahwa wajah wanita itu aurat dan banyak orang-orang tak berilmu yang taklid kepadanya bahkan di antaranya beberapa orang Doktor. Klaim tersebut adalah batil, tidak ada seorang pun yang mendahuluinya. Kitab-kitab Madzhab Hanbali yang ia bertafaqquh padanya – terlebih yang lainnya - cukup menjadi dalil akan kebatilannya itu. Aku telah mengemukakan banyak pernyataan para Ulama dalam kitab “Ar Radd Al Mufhim”. Misalnya pernyataan Hubairah Al-Hanbali dalam kitabnya “Al Ifshash”. Dalam pernyataannya itu disebutkan bahwa menurut tiga Imam Madzhab (Abu hanifah, Malik dan Syafi’I, pen) wajah itu bukan aurat. Ia berkata: “Dan itu merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah karya Al Albani halaman 7).
Albani benar, pernyataan bahwa menutup wajah wanita merupakan Ijma’ ulama adalah dusta. Yang benar adalah justru sebaliknya; mayoritas Ulama menetapkan wajah wanita bukan aurat. Bagi yang hendak mengetahui hal ini silahkan merujuk kitab-kitab Fiqh. Dusta bukan hanya melanda para penulis Timur-Tengah melainkan juga penulis lokal Indonesia. Sebagai misal dapat kita kemukakan sebuah buku dengan judul “Koreksi Dzikir Jama’ah M. Arifin Ilham”.
Dalam buku tersebut – untuk menyalahkan Ustadz Arifin Ilham – sang penulis menyebutkan antara lain:
“Sekedar untuk menggambarkan bahwa saya sungguh-sungguh dalam melakukan penelitian, saya tidak mendapatkan keterangan Al Imam Al Qurtuby seperti yang dinukil dalam HZB (Hikmah Zikir Berjama’ah karya M. Arifin Ilham dan Debby Nasution, pen) sesudah nukilan ayat ini. Pada jilid dan halaman berapa?. Karena memang dalam HZB tidak disebutkan nomornya. Untuk lebih jelasnya, rujukan saya adalah Tafsir Al Qurtuby yang berjudul Al jami’ Li Ahkam Al Qur’an, Darusy Syi’by Cairo, cet. 2, 1372 H, dalam CD Maktabatut-Tafsir Wa ‘Ulumul Qur’an. Bahkan kelimat seperti itu juga tidak saya dapatkan dalam kitab-kitab tafsir lainnya” (Lihat “Koreksi Dzikir Jama’ah M. Arifin Ilham” tulisan Abu Amsaka dengan Murja’ah Yazid bin Abdul Qadir Jawas dan Abdul Hakim bin Amir Abdat halaman 75).
Perlu kami kemukakan di sini bahwa tulisan Arifin Ilham yang disalahkan itu adalah: “Al Imam Al Qurtubi menjelaskan ayat ini dalam tafsirnya, beliau berkata:
وَجَعَلَ تَعَالَى ذَلِكَ دُوْنَ حَدٍّ لِسُهُوْلَتِهِ عَلَى الْعَبْدِ. وَلِعَظْمِ الْاَجْرِ فِيْهِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَمْ يُعْذَرْ أَحَدٌ فِيْ تَرْكِ ذِكْرِ اللهِ إِلَّا مَنْ غُلِبَ عَقْلُهُ.
Artinya: “Allah menjadikan (memerintahkan) berdzikir itu tanpa batas karena sangat mudahnya – untuk dilakukan – setiap orang, dan juga karena besarnya ganjaran yang terdapat di dalamnya. Ibnu Abbas mengatakan, bahwa tidak diberi alasan bagi seorang pun untuk meninggalkan berdzikir pada Allah kecuali orang yang kehilangan akal” (Lihat Hikmah Zikir Berjama’ah karya M. Arifin Ilham dan Debby Nasution halaman 4).
Setelah kami melakukan pengecekan ternyata M. Arifin Ilham dan Debby Nasution benar; apa yang mereka kutip itu terdapat dalam Tafsir Al Qurtubi Juz 14 halaman 197 pada terbitan Dar El Fikr tahun 1407 H / 1987 M). Sebaliknya Sang penulis Buku “Koreksi Dzikir Jama’ah M. Arifin Ilham” itu telah berdusta atas nama Al Imam Al Qurtubi. Dari sini hendaklah kita berhati-hati dengan buku bacaan baru, baik yang terjemahan dari buku-buku Timur Tengah maupun buku-buku lokal. Bacalah Al Qur’an, Hadis dan karya karya Ulama terdahulu. Hasbunallah.
KH Syarif Rahmat RA, SQ, MA