1. Rasulullah mencium salah satu
dari istrinya kemudian shalat dan tanpa mengulangi wudhu.” (HR. Abu
Dawud dan Nasa’i. Hadits No. 170)
2. Demikian pula hadits dari Aisyah
radhiallahu ‘anha, katanya, “Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah
dari tempat tidur, (tatkala meraba-raba mencarinya) maka aku
menyentuhnya, aku letakan tanganku pada telapak kakinya yang ketika itu
beliau berada di masjid dalam posisi sujud dengan menegakkan kedua
telapak kakinya.” (HR. Muslim dan Tirmidzi telah menshahihkan)
Jawaban Habib Munzir Al Musawa
1. Hadits yang pertama
a. Di dhaifkan oleh Imam Bukhari, dan
kita memahami bahwa jika suatu hadits dikatakan shahih oleh beberapa
muhaddits, lalu ada satu yang mengatakannya dhoif, maka hadits itu bukan
lagi hadits shahih, dan yang lebih dari itu, bahwa yang mendhoifkan
adalah Imam Bukhari, dan Imam Bukhari adalah rujukan tertinggi dari
seluruh Imam Ahli Hadits.
روى
ابو داود والنسائي وغيرهما عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه
وسلم كان يقبل بعض أزواجه ثم يصلي ولا يتوضأ . نقل الترمذي عن البخاري ”
وهذا لا يصح ولا نعرف لابراهيم التيمي سماعا من عائشة وليس يصح عن النبي
صلى الله عليه وسلم في هذا الباب شيئ ” وروى الحديث احمد وابوداود والترمذي
وغيرهم عن الاعمش عن حبيب بن ابي ثابت عن عروة عن عائشة ، وحكى الترمذي عن
علي بن المديني قال : ضعف يحيى بن سعيد القطان هذا الحديث وقال : هو شبه
لا شيئ ” وقال الترمذي : سمعت البخاري يضعف هذا الحديث وقال : حبيب بن ابي
ثابت لم يسمع من عروة ” وقال ابن ابي حاتم في العلل 1/48 : وسمعت ابي يقول
لم يصح حديث عائشة في ترك الوضوء في القبلة يعني حديث الاعمش عن حبيب عن
عروة عن عائشة ” وكذا أنكره ابن معين كما في تاريخ الدوري 2925
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’iy
dan lainnya, dari Aisyah ra, bahwa Sungguh Nabi saw mencium diantara
istri istrinya dan shalat tanpa berwudhu, maka dijelaskan oleh Imam
Tirmidziy dari ucapan Imam Bukhari bahwa hadits ini tidak shahih,
berkata Imam Bukhari : bahwa kami tidak menemukan bahwa Ibrahim Attaymiy
mendengarnya dari Aisyah ra, maka tidaklah shahih hadits ini kepada
Nabi saw dalam pembahasan ini pun!”,
Dan diriwayatkan pula hadits ini dari
Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, dan Imam Tirmidzi dan lainnya, dari A’masy,
dari Hubaib bin Abi Tsaabit, dari Urwah, dari Aisyah ra, dan
dihikayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Ali bin Almadaniy, didhoifkan oleh
Yahya Al Qattan akan hadits ini, ia berkata hadits ini seakan tiada
(tidak menjadikan suatu patokan hukum karena dhoif).
Dan berkata Imam Tirmidzi : kudengar Imam
Bukhari mendhoifkan hadits ini, Imam Bukhari berkata bahwa Hubaib bin
Tsabit tidak mendengarnya dari Urwah!”.
Dan berkata Imam Ibn Abi Hatim dalam
kitabnya Al Ilal : kudengar ayahku berkata bahwa tidaklah shahih hadits
Aisyah ra dalam meninggalkan wudhu saat mencium, yaitu hadits Al A’masy
dari Hubaib, dari Urwah, dari Aisyah.
Demikian pula (hadits ini) dipungkiri
oleh Imam Ibn Mu;in sebagaimana dijelaskan pada Taarikh Addauriy 2925.
(Arsyif Multaqa Ahlul hadits Juz 1 hal 9974).
b. Pendapat lain tentang hadits dhoif itu
bahwa ia hadis mansukh, karena menurut Imam Syafii hadits itu adalah
sebelum turunnya ayat Aw Laamastumunnisa. (QS. An-Nisa: 43 dan QS.
Al-Maidah: 6).
Maka walau pun seandainya hadits itu
shahih maka ia telah digantikan hukumnya (mansukh) jika kemudian turun
ayat yang merubahnya, sebagaimana ayat Alqur;an pun ada yang mansukh
dengan ayat yang turun kemudian. Apalagi jika hadits itu sudah
didhoifkan oleh Imam Seluruh Ahli hadits, yaitu Imam Bukhari.
c. Pendapat lain mengatakan hadits itu
adalah kekhususan bagi Nabi saw dan tidak untuk ummat, sebagaimana
beliau saw menikah lebih dari 4 istri.
2. Hadits yang kedua.
Berkata Hujjatul Islam Al Imam Nawawi dalam kitabnya syarah Nawawi ala shahih Muslim :
اِسْتَدَلَّ
بِهِ مَنْ يَقُول لَمْس الْمَرْأَة لَا يَنْقُض الْوُضُوء ، وَهُوَ
مَذْهَب أَبِي حَنِيفَة رَضِيَ اللَّه عَنْهُ وَآخَرِينَ ، وَقَالَ مَالِك
وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَد رَحِمَهُمْ اللَّه تَعَالَى وَالْأَكْثَرُونَ :
يَنْقُض وَاخْتَلَفُوا فِي تَفْصِيل ذَلِكَ ، وَأُجِيبَ عَنْ هَذَا
الْحَدِيث بِأَنَّ الْمَلْمُوس لَا يُنْتَقَض عَلَى قَوْل الشَّافِعِيّ
رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى وَغَيْره ، وَعَلَى قَوْل مَنْ قَالَ يُنْتَقَض
وَهُوَ الرَّاجِح عِنْد أَصْحَابنَا يُحْمَل هَذَا اللَّمْس عَلَى أَنَّهُ
كَانَ فَوْق حَائِل فَلَا يَضُرّ .
“Berdalilkan orang yang berkata bahwa
menyentuh wanita tidak batal wudhu, dan ia adalah madzhab Abu Hanifah
(Imam hanafi), dan berkata Imam Malik, dan Imam Syafii, dan Imam Ahmad
dan kebanyakan lainnya bahwa sentuhan itu membatalkan wudhu.
Dan beliau juga menjelaskan pada halaman
yang sama bahwa yang dimaksud hadits itu adalah bersentuhan dengan
dibatasi kain, maka tidak membatalkan. (Syarah Nawawi ala shahih
Muslim).
Yahya meriwayatkan dari Malik bahwa ia
mendengar bahwa Abdullah bin Mas’ud telah mengatakan, “Wudhu diperlukan
jika seorang pria mencium istrinya.” [Al-Muwaththo']
Yahya meriwayatkan dari Malik dari Ibnu
Syihab dari Salim bin Abdullah bahwa ayahnya Abdullah bin Umar pernah
berkata, “Seorang laki-laki yang mencium istrinya dan membelai dia
dengan tangannya maka itu merupakan bagian dari menyentuh. Seseorang
yang mencium istrinya atau membelainya dengan tangannya harus melakukan
wudhu.” [Al-Muwaththo']
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar