http://malaysfreecommunities.webs.com/allah%20muhammad.JPG

Sabtu, 06 Oktober 2012

. Pernyataan bahwa menghukum dengan hukum selain hukum Allah adalah tidak sesuai dengan syari’at Islam


Menghukum dengan selain hukum Allah dan menempatkan undang-undang (buatan manusia) pada posisi hukum syari’at Nya dengan keyakinan bahwa undang-undang tersebut lebih relevan (sesuai) untuk dijadikan huukum positive dari hukum syariat Allah atau berkeyakinan bahwa undang-undang tersebut sama saja atau bahkan lebih tinggi dudukannya dan lebih besar sesuai dengan perkembangan zaman sekarang. Sikap manusia yang menerima saja pandangan seperti ini, termasuk yang dapat menafikan tauhid.

Jawaban Habib Munzir Al Musawa
Kembali pada perbuatan Khulafa urrasyidin dan para sahabat, bagaimana Umar bin Khattab ra mengadakan shalat tarawih ramadhan YANG SUDAH DILARANG DAN DIBUBARKAN oleh Rasul saw, namun Khalifah Umar ra menganggapnya kebaikan dan perlu dimasanya. Dan hal itu teriwayatkan pada shahih Bukhari,
Jika hal itu sunnah, niscaya Khalifah Abubakar ra sudah melakukannya sebelum Umar ra, namun hal itu tak dilakukan, karena sunnah yang sudah mansukh. Namun dihidupkan kembali dimasa Umar ra dan disepakati oleh seluruh sahabat radhiyallahu’anhum dan dijalankan oleh seluruh madzhab hingga kini
Sebagaimana perbuatan Khalifah Utsman bin Affan ra yang menjadikan adzan menjadi dua adzan saat jum’at, yang tidak pernah dilakukan oleh Rasul saw, tidak pula oleh Khalifah Abubakar shiddiq ra, tidak pula Khalifah Umar ra, namun dimasanya ia merasa hal itu perlu dan baik, mengingat ummat Jum’at semakin banyak (Shahih Bukhari).
Demikian pula perbuatan Anas bin Malik ra yang berwasiat agar ditaruh beberapa helai rambut Rasul saw pada kain kafannya saat dimakamkan. (Shahih Bukhari) hal ini tak pernah dilakukan oleh Rasul saw, tidak pula oleh Khulafaurrasyidin.
Maka tentunya kembali pada ucapan Imam Ibn Rajab :
Sebagaimana firman Nya swt : “Sungguh Allah telah memerintahkan kalian berbuat adil dan kebaikan, dan menyambung hubungan dengan kaum kerabat, dan melarang kepada keburukan dan kemungkaran dan kejahatan” berkata Alhasan bahwa ayat ini tidak menyisakan satu kebaikanpun kecuali sudah diperintahkan melakukannya, dan tiada suatu keburukan pun kecuali sudah dilarang melakukannya. (jamiul ulum walhikam Juz 2 hal 4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar