http://malaysfreecommunities.webs.com/allah%20muhammad.JPG

Jumat, 26 Oktober 2012

model shalat baru



Belakangan di Indonesia muncul shalat yang tidak dikenal sebelumnya. Di antara shalat itu adalah:

1. Mengangkat Tangan Sebatas Dada

Ketentuan mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram adalah sebagaimana dalam Hadis:

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - افْتَتَحَ التَّكْبِيرَ فِى الصَّلاَةِ ، فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ ، وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ فَعَلَ مِثْلَهُ ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَعَلَ مِثْلَهُ وَقَالَ « رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ » . وَلاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يَسْجُدُ وَلاَ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ . (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: “Aku melihat Rasulullah SAW memulai Shalat dengan takbir. Beliau mengangkat kedua tangannya pada saat takbir itu hingga membuat kedua tangannya itu sejajar dengan pundaknya. Demikian pula beliau mengangkat tangannya seperti itu ketika Ruku’ dan ketika mengucapkan Sami’allahu Liman Hamidah. Lalu beliau membaca “Rabbana Walakal hamdu”. Beliau tidak melakukan seperti itu ketika bersujud dan tidak pula ketika mengangkat kepalanya dari sujud” (HR Al Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menyebutkan bahwa mengangkat tangan dalam Shalat adalah “Sebatas Pundak”. Tetapi pada Hadis lain disebutkan:

عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ فَقَالَ « سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ». فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ. (رواه مسلم)

Artinya: Rasulullah SAW itu apabila bertakbir mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya, juga ketika ruku’ beliau mengangkatnya sejajar telinganya dan ketika mengangkat kepalanya dari ruku’ lalu membaca “Sami’allahu Liman hamidah” (HR Muslim).

Berdasarkan kedua Hadis ini para Ulama menetapkan bahwa mengangkat tangan ketika takbiratul ihram adalah sebatas pundak atau sebatas daun telinga. Ini adalah pilihan yang ditawarkan sejumlah Ulama termasuk Ulama Wahhabi Mutaakhkhirin semisal Syekh Utsaimin Rahimahullah. Akan tetapi sejumlah Ulama terdahulu menetapkan bahwa kedua Hadis tersebut dapat digabungkan maknanya. Kata mereka mengangkat kedua tangan ketika shalat itu adalah setinggi bahu namun jari telunjuknya sejajar dengan daun telinga. Model ini adalah yang dipegangi oleh mayoritas Ulama karena menggabungkan dua dalil. Hal ini diperkuat oleh sebuah Hadis yang diriwayatkan Abu Dawud:

عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ أَبْصَرَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- حِينَ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى كَانَتَا بِحِيَالِ مَنْكِبَيْهِ وَحَاذَى بِإِبْهَامَيْهِ أُذُنَيْهِ ثُمَّ كَبَّرَ. (رواه ابو داود)

Artinya: Dari Abdul Jabbar bin Abu Wa’il bahwasanya ia melihat Rasulullah SAW ketika berdiri untuk Shalat, beliau SAW mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua pundaknya sementara jari telunjuknya sejajar dengan telinganya kemudian bertakbir. (HR Abu Dawud).

Tetapi belakangan ini marak di Indonesia pengikut satu aliran yang kalau bertakbiratul ihram sangat “kikir” untuk mengangkat tangan. Mereka mengangkat kedua tangannya sebatas dada dengan jari nyaris mengepal dan posisi tangan seperti hendak menerkan. Model ini dapat dikatakan bid’ah karena tidak ada tuntunannya dan tidak dikerjakan oleh kaum Muslimin selama ini.

2. Meletakkan Tangan di Dada Bagian Atas

Benar terdapat sebuah hadis yang menyebutkan bahwa ketika berdiri kaum muslimin diperintah agar bersedekap dengan meletakkan tangan kanan menumpang di tangan kiri sebatas dada. Ketentuan ini didasarkan kepada sejumlah Hadis, antara lain:

عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ وَمَوْلًى لَهُمْ أَنَّهُمَا حَدَّثَاهُ عَنْ أَبِيهِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِى الصَّلاَةِ كَبَّرَ - وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ - ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنَ الثَّوْبِ ثُمَّ رَفَعَهُمَا ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ فَلَمَّا قَالَ « سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ». رَفَعَ يَدَيْهِ فَلَمَّا سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ. (رواه مسلم)

Artinya: “Wail bin Hujr mengatakan bahwa ia melihat Rasulullah SAW menunaikan shalat: Rasulullah SAW menyelimutkan kainnya kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Ketika hendak ruku’ beliau mengeluarkan kedua tangannya dari kain itu kemudian mengangkat keduanya kemudian bertakbir lalu ruku’. Lalu ketika mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah” beliau mengangkat kembali kedua tangannya dan pada waktu sujud beliau sujud di antara dua telapak tangannya” (HR Muslim).

Sebagian orang – belakangan ini – ketika bersedekap meletakkan tangannya tepat di dadanya bahkan ada yang di bagian atasnya. Padahal Imam Muslim sendiri memberikan judul untuk Hadis tersebut dengan:

باب وَضْعِ يَدِهِ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى بَعْدَ تَكْبِيرَةِ الإِحْرَامِ تَحْتَ صَدْرِهِ فَوْقَ سُرَّتِهِ وَوَضْعِهِمَا فِى السُّجُودِ عَلَى الأَرْضِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ.

Yang artinya “BAB TENTANG MELETAKKAN TANGAN KANAN DI ATAS TANGAN KIRI SETELAH TAKBIRATUL IHRAM DI BAWAH DADANYA DAN DI ATAS PUSARNYA SERTA MELETAKKAN KEDUANYA DI BUMI (LANTAI, PEN) SEBATAS PUNDAKNYA KETIKA SUJUD”.

Lalu dari manakah orang-orang tadi memahami Hadis di atas dengan pengertian “dada” dalam keseharian kita?. Itulah akibat dari kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah tanpa memperhatikan petunjuk pelaksanaan yang dilakukan para Ulama sebelumnya.

3. Sedekap saat I’tidal

Mayoritas Ulama menetapkan bahwa selepas I’tidal tangan dilepaskan terjulur ke bawah. Tetapi sebagian orang mengharuskan kembali bersedekap. Amaliah ini dilakukan oleh banyak orang dari penganut madzhab Wahhabi dengan alas an mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal. Tetapi hal tersebut disanggah oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah yang mengatakan bahwa bersedekap saat I’tidal adalah bid’ah dan tidak terdapat dalam fatwa Imam Ahmad. Berikut penjelasannya:

اِنَّ الْمُرَادَ مِنْ هَذَا الْحَدِيْثِ بَيِّنٌ وَاضِحٌ وَهُوَ الْاِطْمِئْنَانُ فِيْ هَذَا الْقِيَامِ. وَاَمَّا اسْتِدْلَالُ بَعْضِ اِخْوَانِنَا مِنْ اَهْلِ الْحِجَازِ وَغَيْرِهَا بِهَذَاالْحَدِيْثِ عَلَى مَشْرُوْعِيَةِ وَضْعِ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى فِيْ هَذَاالْقٍِيَامِ فَبَعِيْدٌ جِدًّا عَنْ مَجْمُوْعِ رِوَايَاتِ الْحَدِيْثِ بَلْ هُوَ اسْتِدْلَالٌ بَاطِلٌ لِأَنَّ الْوَضْعَ الْمَذْكُوْرَ لَمْ يَرِدْ لَهُ ذِكْرٌ فِي الْقِيَامِ الْاَوَّلِ فِيْ شَيْئٍ مِنْ طُرُقِ الْحَدِيْثِ وَاَلَفاِظِه …وَلَسْتُ اَشُكُّ فِيْ اَنَّ وَضْعَ الْيَدَيْنِ عَلَى الصَّدْرِ فِيْ هَذَاالْقِيَامِِ بِدْعَةٌ وَضَلَالَةٌ لِأَنَّهُ لَمْ يَرِدْ مُطْلَقًا فِيْ شَيْئٍ مِنْ اَحَادِيْثِ الصَّلَاةِ – وَمَا اَكْثَرَهَا – وَلَوْ كَانَ لَهُ اَصْلٌ لَنُقِلَ اِلَيْنَا وَلَوْ عَنْ طَرِيْقٍ وَاحِدٍ وَيُؤَيِّدُهُ اَنَّ اَحَدًا مِنَ السَّلَفِ لَمْ يَفْعَلْهُ وَلَا ذَكَرَهُ اَحَدٌ مِنْ اَئِمَّةِ الْحَدِيْثِ فِيْمَا اَعْلَمُ.

Artinya: “Maksud Hadis ini jelas sekali yaitu keharusan tuma’ninah dalam berdiri. Adapun istidlal sebagian saudara kita dari penduduk Hijaz dan lainnya dengan Hadis ini atas disyari’atkannya meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada berdiri ini, adalah jauh sekali dari seluruh riwayat Hadis. Bahkan ini adalah istidlal batil karena meletakkan tangan seperti ini sama sekali tidak disebutkan sekali saja dalam jalur jalur Hadis maupun lafalnya ..... (sampai ucapannya) Dan aku tidak ragu lagi mengatakan bahwa meletakkan tangan di atas dada dalam duduk I’tidal ini adalah Bid’ah dan kesesatan karena sama sekali tidak ada dalam hadis-hadis shalat – padahal amat banyak –sekiranya ia memiliki dasar niscaya dinukil kepada kita sekalipun hanya melalui satu jalur. Hal ini diperkuat oleh kenyataan bahwa tak seorang pun Ulama Salaf mengerjakannya dan – sepengetahuanku – tidak pula ada seorang saja di antara Imam Hadis yang menyebutkannya” (Shifatu Shalat An Nabi, halaman 105)

4. Sujud dengan Melompat

Syari’at telah menetapkan bahwa cara turun ketika hendak sujud adalah dengan meletakkan lutut terlebih dahulu. Namun sebagian Ulama meletakkan tangan terlebih dahulu. Kedua ini merupakan khilafiyah yang sudah berjalan di kalangan Ulama. Tetapi belakangan terdapat sekelompok orang yang mengerjakannya dengan “aneh”. Mereka meletakkan tangan kemudian memindahkannya ke depan (seperti melompat) untuk memanjangkan posisi badannya. Jadi, dalam sekali sujud mereka meletakkan tangan dua kali. Ini adalah bid’ah yang tidak dikenal di kalangan Ulama sepanjang zaman. Tetapi di Indonesia sekarang banyak dilakukan terutama oleh yang mengaku “Kembali Kepada Al Qur’an dan Sunnah”.

5. Bangkit dengan Mengepalkan Tangan

Ketika bangkit dari sujud dan hendak bediri terdapat dua pendapat Ulama. Sebagian mengatakan bertumpu pada lutut dan sebagian bertumpu dengan kedua tangannya seperti orang yang mengaduk tepung. Yang dimaksud dengan “seperti mengaduk tepung” dalam hadis adalah bertumpu pada kedua telapak tangan. Tetapi baru-baru ini, muncul satu aliran yang ketika bangkit dari sujud itu mengepalkan tangan beralasan dengan Hadis “Mengaduk tepung” itu. Pendapat dan praktek seperti ini adalah Bid’ah karena sama sekali tidak pernah ada di dunia Islam. Kesalahan mereka adalah dalam memahami hadis “Mengaduk Tepung” itu. Mereka mengira yang namanya mengaduk tepung itu sama dengan memeras ampas kelapa. Barangkali mereka belum pernah menyaksikan orang mengaduk tepung. Wallahu A’lam.

6. Menggerakkan Jari tanpa Henti

Para Ulama berbeda pendapat mengenai jari telunjuk saat tasyahhud (tahiyyat). Mayoritas Ulama mengangkat jari telunjuknya dan menunjuk tanpa menggerak-gerakkannya. Mereka menggabungkan dua dalil dalam masalah ini. tetapi sebagian Ulama menggerak-gerakkan jarinya pada waktu memanjatkan do’a, bukan dari awal tasyahhud. Kelompok ini pun terbagi menjadi dua. Kelompok pertama menggerakkan jarinya ke atas ke bawah dengan gerakan besar. Adapun kelompok kedua, di antaranya dianut Albani, mengatakan bahwa cara di atas salah sebab yang demikian itu namanya bukan menggerakkan melainkan “Mengangkat dan Menurunkan” atau “Turun Naik”. Dengan demikian, menggerak-gerakkan jari telunjuk sejak awal tasyahhud tidak ada dasarnya. Dalam sebuah Hadis dikatakan:

…وَجَعَلَ حَدَّ مِرْفَقِهِ الْأَيْمَنِ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى ثُمَّ قَبَضَ اثْنَتَيْنِ مِنْ أَصَابِعِهِ وَحَلَّقَ حَلْقَةً ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “… Rasulullah SAW meletakkan siku tangan kanannya di atas paha kanannya. Kemudian beliau menggenggam dua jarinya dan membentuk lingkaran. Kemudian beliau mengangkat jari telunjuknya dan kulihat menggerakkannya berdo’a dengannya” (HR Al Bukhari dan Muslim).

Jadi jelas, menggerakkan jari itu dimulai pada saat membaca do’a bukan dari awal tahiyyat. Lalu atas dasar apakah orang-orang menggerakkan jarinya semenjak baru duduk tahiyyat?

7. Menggerakkan Jari Ketika Duduk di Antara Dua Sujud

Ini lebih aneh dari yang sebelumnya. Seorang Ulama menfatwakan bahwa menggerakkan jari telunjuk itu bukan hanya waktu tasyahhud melainkan juga pada duduk di antara dua sujud. Fatwa ini – sepengetahuan kami – pertama kali dikeluarkan oleh Syekh Utsaimin Rahimahullah. Dalam fatawanya disebutkan:

وَسُئِلَ فَضِيْلَةُ الشَّيْخِ: هَلْ وَرَدَ حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ فِيْ تَحْرِيْكِ السَّبَابَةِ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ فِي الصَّلَاةِ؟فَأَجَابَ فَضِيْلَتُهُ بِقَوْلِهِ: نَعَمْ، وَرَدَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ فِيْ صَحِيْحِ مُسْلِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضي الله عنهما – أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي الصَّلَاةِ وَذَكَرَ أَنَّهُ يُشِيْرُ بِإِصْبُعِهِ، وَفِيْ لَفْظٍ، إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ. فَاللَّفْظُ الْأَوَّلُ عَامٌ، وَالثَّانِيْ خَاصٌ، وَالْقَاعِدَةُ أَنَّ ذِكْرَ الْخَاصِ بِحُكْمٍ يُوَافِقُ الْعَامَ لَا يَقْتَضِي التَّخْصِيْصَ، وَمِثَالُ ذَلِكَ أَنْ يَقُوْلَ رَجُلٌ لِآخَرَ: أَكْرِمْ طَلَبَةَ الْعِلْمِ، وَيَقُوْلُ لَهُ: أَكْرِمْ مُحَمَّدًاً، وَمُحَمَّدٌ مِنْ طَلَبَةِ الْعِلْمِ، فَهَذَا لَا يَقْتَضِيْ أَنَّهُ لَا يُكْرِمُ بَقِيَّةَ طَلَبَةِ الْعِلْمِ، وَقَدْ نَصَّ عُلَمَاءُ الْأُصُوْلِ عَلَى هَذَا، وَذَكَرَهُ الشَّيْخُ الشِّنْقِيْطِيُّ – رحمه الله – فِيْ أَضْوَاءِ الْبَيَانِ.

Artinya: Yang mulia Syekh Utsaimin ditanya, “Apakah ada dalil Hadis shahih berkenaan dengan menggerakkan telunjuk saat duduk di antara dua sujud ?”. Maka beliau menjawab: “Benar terdapat Hadis Shahih di dalam Shahih Muslim bersumber dari Ibnu Umar RA “bahwasanya Nabi SAW itu apabila duduk di dalam Shalat dan berdzikir berisyarat dengan telunjuknya” dan dalam satu dengan lafazh “apabila duduk dalam tasyahhud”. Maka lafazh pertama adalah umum dan lafazh kedua adalah khusus, dalam kai’dah ada ketentuan bahwa penyebutan sesuatu yang khusus dengan hukum yang sejalan dengan yang umum tidak menghendaki takhsis. Contoh dalam masalah ini adalah bila ada seseorang yang lain berkata, “Muliakanlah para pencari ilmu”. Dan ia pun berkata pula kepadanya: “Muliakanlah Muhammad”, sementara si Muhammad itu salah seorang di antara para pencari ilmu, ini tidak berarti bahwa ia tidak harus memuliakan pencari ilmu yang lain”. Para Ulama Ushul telah mengemukakan masalah ini dan Asy Syinqithi – Rahimahullah – mengemukakannya dalam kitabnya Adhwa Al Bayan. (Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il, Syekh Utsaimin Juz 13 halaman 191-192).

Fatwa ini tidak pelak lagi dikecam oleh Syekh Albani. Albani mengatakan:

وَأَمَّا الْإِشَارَةُفِي الْجَلْسَةِ الَّتِيْ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ الَّتِيْ يَفْعَلُهَا بَعْضُهُمْ الْيَوْمَ ، فَلَا أَصْلَ لَهَا إِلَّا فِيْ رِوَايَةٍ لِعَبْدِ الرَّزَّاقِ فِيْ حَدِيْثِ وَائِلِ بْنِ حثجُرٍ وَ هِيَ شَاذَّةٌ كَمَا تَقَدَّمَ بَيَانُهُ فِي الْحَدِيْثِ الَّذِيْ قَبْلَهُ بَيَانًا لَا تَرَاهُ فِيْ مَكَانٍ آخَرَ وَالْحَمْدُ لِلهِ عَلَى تَوْفِيْقِهِ ، وَ أَسْأَلُهُ الْمَزِيْدَ مِنْ فَضْلِهِ .

Artinya: Dan adapun berisyarat (menunjuk) pada saat duduk di antara dua sujud sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian mereka pada hari ini, tidak ada dasarnya kecuali dalam riwayat Abdurrazzaq dalam hadis Wa’il bin Hujur dan Hadis tersebut adalah Syadz sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya ketika membahas Hadis sebelum ini dengan penjelasan yang tidak anda dapatkan di tempat lain. Segala puji bagi Allah atas taufiq-Nya dan aku memohon tambahan anugerah kepada-Nya. (Lihat Kitab Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, Juz 5, halaman 314 pada pembahasan Hadis nomor 2248 ).

Jadi fatwa Syekh Utsaimin di atas menurut Syekh Albani adalah Bid’ah. Wallahu A’lam

KH Syarif Rahmat RA, SQ, MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar