Seseorang bertanya: Di kalangan
kami ada di antara pemuka – pemuka sufi yang kerjanya membuat kubah dan
bangunan diatas kuburan. Orang – orang meyakini keshalihan dan
keberkahan pada mereka. Kalau hal ini tidak disyaria’atkan maka tolong
mereka dinasehati karena mereka adalah panutan di tangah – tengah
masyarakat. Terima kasih, semoga Allah memberkahi.
Syekh Abdul Aziz bin Baz (seorang tokoh Salafy) menjawab:
Nasehat saya kepada para ulama sufi dan
ulama lainnya, hendaklah mereka berpegang teguh kepada Al Quran dan
Sunnah Rasulullah Saw dan mengajarkannya kepada manusia dan tidak
mengikuti amalan generasi sebelumnya yang bertentangan dengan kedua
sumber tersebut. Agama ini tidak berdasarkan taklid buta kepada syekh
dan selain mereka tetapi agama ini berdasarkan kepada Al Quran dan
Sunnah Rasulullah Saw. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah,
Rasulullah Saw bersabda :
“Allah telah melaknat kamu Yahudi dan
Nashrani karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai
masjid”. ‘Aisyah berkata: Rasulullah Saw (dalam hadits ini)
memperingatkan agar mengindari perbuatan mereka.
Dan diriwayatkan dari Ummu Salamah dan
Ummu Habibah bahwa mereka menceritakan kepada Rasulullah Saw perihal
gereja berikut lukisan – lukisan yang ada didalamnya yang pernah mereka
lihat di Habasyah, kemudian Rasulullah Saw bersabda :
“Mereka itu apabila salah seorang yang
shaleh diantara mereka meninggal, mereka bangun diatas kuburnya sebuah
masjid dan mereka buat lukisan – lukisan tadi, mereka itulah sejelek –
jelek makhluk di sisi Allah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Saw telah mengabarakan bahwa
orang yang membangun masjid diatas kuburan itu adalah sejelek – jelek
makhluk. Demikian pula yang membuat lukisan si mayit di atas kuburannya
karena hal itu merupakan factor pemicu perbuatan syirik. Karena
masyarakat ketika melihat ada masjid dan kubah – kubah diatas kuburan,
otomatis mereka akan mengkultuskan dan mengagung – agungkan si mayit
(yang dikubur di bawah masjid tersebut), meminta pertolongan kepadanya,
bernadzar untuknya dan berdoa serta mohon bantuan kepadanya. Ini
merupakan syirik akbar.
Dalam hadits, Jundub bin Abdillah Al
Bajali radiyallahu anhum yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya,
Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menjadikanku
sebagai kekasih-Nya sebagaimana Dia telah menjadikan Ibrahim sebagai
kekasih-Nya. Seandainya aku boleh menjadikan salah seorang uamtku
sebagai kekasihku, niscaya aku jadikan Abu Bakar sebagai kekasihku.
Ingat! Sesungguhnya orang – orang yang sebelum kamu menjadikan kuburan
para Nabi dan orang – orang yang shaleh diantara mereka sebagai masjid.
Ingat! Janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya
aku melarang kamu sekalian dari hal demikian”.
Hadits ini menunjukkkan keistimewaan Abu
Bakar AshShiddiq, beliau adalah sahabat yang paling mulia dan baik
sehingga kalaulah dibolehkan, Rasulullah Saw mengambil seorang khalil
(kekasih), niscaya dia akan mengambil Abu Bakar sebagai khalilnya.
Tetapi Allah melarangnya dari demikian agar cintanya hanya semata – mata
tertuju kepada Allah karena khalil itu adalah tingkatan cinta dan kasih
yang paling tinggi.
Hadist ini juga menunjukkan haramnya
membangun dan membuat masjid di atas kuburan serta mencela orang yang
melakukannya dalam tiga redaksi larangan :
Pertama: Mencela orang yang melakukannya
Kedua: Sabda beliau “Maka janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai masjid”
Ketiga: Sabda beliau “Sesungguhnya aku melarang kamu sekalian berbuat demikian”.
Rasulullah Saw melarang membangun diatas
kuburan dengan tiga bentuk larangan tersebut yaitu sabda beliau
“Sesungguhnya orang – orang yang sebelum kamu menjadikan kuburan para
Nabi dan orang – orang yang shaleh diantara mereka sebagai masjid”,
kemudian beliau bersabda “Ingat! Janganlah kamu menjadikan kuburan
sebagai masjid”. Artinya janganlah kamu mencontoh mereka, sesungguhnya
aku melarang kamu sekalian dari berbuat demikian. Ini merupakan larangan
tegas membangun diatas kuburan dan menjadikannya sebagai masjid. Hikmah
dari larangan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh para ulama agar hal
itu tidak menjadi jalan yang akan membuat seseorang terjebak ke
perbuatan syirik akbar, seperti menyembah kepada para penghuni kubur,
berdoa, bernadzar, beristighatsah, berkorban, memohon bantuan dan
pertolongan kepada mereka yang telah mati, sebagaimana yang terjadi pada
kuburan Badaawi, Hissi, Siti Nafisah, Zainab dan kuburan lainnya di
Mesir. Begitu juga yang terjadi pada banyak kuburan yang ada di Sudan
dan negara – negara Islam lainnya. Dan hal ini juga terjadi pada kuburan
Nabi yang ada di Madinah, kuburan Baqi’, kuburan Khadijah dan kuburan
lainnya seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji yang jahil.
Maka mereka itu butuh sekali kepada bimbingan dan arahan yang benar dari
para ulama. Dan mereka, baik itu ulama sufi fan ulama syari’ah secara
umum wajib takut kepada Allah dan menasehati manusia dan mengajarkan
agama kepada mereka serta mengingatkan agar mereka tidak membangun
diatas kubur, atau membuat masjid atau kubah diatasnya serta bangunan –
bangunan lainnya.
Jawaban Habib Munzir Al Musawa
Rasul saw shalat ghaib di pekuburan umum,
Rasul saw shalat jenazah (shalat ghaib) menghadap kuburan setelah
dimakamkan di sebuah pemakaman, lalu bermakmum dibelakang beliau shaf
para sahabat, beliau saw bertakbir dengan 4 takbir (Shahih Muslim hadits
No.954)
Telah wafat seseorang yang biasa
berkhidmat menyapu masjid, maka Rasul saw bertanya tentangnya dan para
sahabat berkata bahwa ia telah wafat, maka Rasul saw bersabda : “apakah
kalian tak memberitahuku??”, maka para sahabat merasa tak penting
mengabarkannya, maka Rasul saw berkata : “tunjukkan padaku kuburnya!”,
maka Rasul saw mendatangi kuburnya lalu menyalatkannya, seraya bersabda:
“Sungguh penduduk pekuburan ini penuh dengan kegelapan, dan Allah
menerangi mereka dengan shalatku atas mereka” (Shahih Muslim hadits
No.956), hadits semakna pada Shahih Bukhari hadits no.1258).
Kita akan lihat ucapan para Imam :
Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal,
yaitu Imam Syafii rahimahullah : “Makruh memuliakan seseorang hingga
menjadikan makamnya sebagai masjid, (*Imam syafii tidak mengharamkan
memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun
beliau mengatakannya makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu
atau atas orang lain, dan hal yang tak diperbolehkan adalah membangun
masjid diatas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun
masjid lalu membuat didekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada
larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul qadir Juz 5 hal.274)
Berkata Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy :
“hadits – hadits larangan ini adalah larangan shalat dengan menginjak
kuburan dan diatas kuburan, atau berkiblat ke kubur atau diantara dua
kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya shalat, (*maksudnya
bilapun shalat diatas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka
shalatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat
oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat dihadapan
kuburan maka Umar ra berkata : kuburan..kuburan..!, maka Anas
melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukkan shalatnya sah,
dan tidak batal. (Fathul Baari Almayshur juz 1 hal 524).
Berkata Imam Ibn Hajar : “Berkata Imam Al
Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para
Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan
menyembahnya dan mereka membuat patung – patungnya, maka Rasul saw
melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau
menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabarruk
dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat
kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits
itu”(Fathul Bari Al Masyhur Juz 1 hal 525)
Berkata Imam Al Baidhawiy : bahwa Kuburan
Nabi Ismail as adalah di Hathiim (disamping Miizab di ka’bah dan di
dalam masjidilharam) dan tempat itu justru afdhal shalat padanya, dan
larangan shalat di kuburan adalah kuburan yg sudah tergali
(Faidhulqadiir Juz 5 hal 251)
Kita memahami bahwa Masjidirrasul saw itu
didalamnya terdapat makam beliau saw, Abubakar ra dan Umar ra, masjid
diperluas dan diperluas, namun bila saja perluasannya itu akan
menyebabkan hal yang dibenci dan dilaknat Nabi saw karena menjadikan
kubur beliau saw ditengah – tengah masjid, maka pastilah ratusan Imam
dan Ulama dimasa itu telah memerintahkan agar perluasan tidak perlu
mencakup rumah Aisyah ra (makam Rasul saw),.
Perluasan adalah di zaman khalifah Walid
bin Abdulmalik sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, sedangkan
Walid bin Abdulmalik dibai’at menjadi khalifah pada 4 Syawal tahun 86
Hijriyah, dan ia wafat pada 15 Jumadil Akhir pada tahun 96 Hijriyah
Lalu dimana Imam Bukhari? (194 H – 256
H), Imam Muslim? (206 H – 261H), Imam Syafii? (150 H – 204 H), Imam
Ahmad bin Hanbal? (164 H – 241 H), Imam Malik? (93 H – 179 H), dan
ratusan imam imam lainnya?, apakah mereka diam membiarkan hal yang
dibenci dan dilaknat Rasul saw terjadi di Makam Rasul saw?, lalu Imam
Imam yg hafal ratusan ribu hadits itu adalah para musyrikin yg bodoh dan
hanya menjulurkan kaki melihat kemungkaran terjadi di Makam Rasul
saw??, munculkan satu saja dari ucapan mereka yang mengatakan bahwa
perluasan Masjid nabawiy adalah makruh. apalagi haram.
Justru inilah jawabannya, mereka diam
karena hal ini diperbolehkan, bahwa orang yang kelak akan bersujud
menghadap Makam Rasul saw itu tidak satupun yang berniat menyembah Nabi
saw, atau menyembah Abubakar ra atau Umar bin Khattab ra, mereka
terbatasi dengan tembok, maka hukum makruhnya sirna dengan adanya tembok
pemisah, yang membuat kubur – kubur itu terpisah dari masjid, maka
ratusan Imam dan Muhadditsin itu tidak melarang perluasan masjid Nabawiy
bahkan masjidil Haram pun berkata Imam Baidhawiy bahwa kuburan Nabi
Ismail adalah di Masjidil Haram.
Kesimpulannya larangan membuat masjid
diatas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak – injak, ini
hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar