http://malaysfreecommunities.webs.com/allah%20muhammad.JPG

Kamis, 08 November 2012

MEMAHAMI LAFAZH AL QUR’AN

Salah satu keindahan bahasa Arab adalah bahwa setiap kata yang memiliki kesamaan etimologi pada umumnya memiliki unsur kesamaan dalam maknanya. Kata “nahr” misalnya, menurut asalnya berarti “mengalir”. Kata ini dipergunakan untuk:
·         Dalam arti  “sungai” seperti dalam ayat:
وَبَشِّرِ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ (البقرة:25)
Artinya: “Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang  mengalir “Anhar”  (sungai-sungai) di bawahnya ....” (Al Baqarah:25).
·         Dalam arti “siang hari” seperti dalam ayat:
تُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ (ال عمران:27)
Artinya: “Engkau masukkan malam ke dalam “nahar” (siang) dan Engkau masukkan “nahar” (siang) ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. dan Engkau beri rezki siapa yang Engkau kehendaki tanpa hisab (batas)" (Ali Imran:27).
·         Dalam arti “menghardik” seperti dalam ayat:
وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ (الضحى:10)
Artinya: “Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya” (Adh Dhuha:10).
Sungai dinamakan Nahr (mengalir) karena  memang sungai merupakan tempat mengalirnya air. Siang hari dinamakan nahar karena pada saat tersebut mengalir sinar matahari. Untuk menghardik digunakan kata nahr karena orang yang menghardik biasanya darah pelakunya mengalir dan orang yang dihardiknya pun akan pergi bergerak menghindarinya.
Adapun makhluk manusia di dalam Al Qur’an disebut dengan beberapa sebutan.
·         Manusia pertama disebut dengan Adam yang berasal dari kata Adim Al Ardh (اديم الارض) yang bermakna “Kulit tanah”. Sebagaimana dalam ayat:
وَعَلَّمَ آَدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَؤُلَاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (البقرة:31)
Artinya: “Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, Kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!" (Al Baqarah:31)
·         Sekali waktu ia disebut dengan Basyar yang berarti kulit sebagaimana dalam ayat:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَرًا مِنْ صَلْصَالٍ مِنْ حَمَإٍ مَسْنُونٍ (الحجر:28)
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku akan menciptakan “basyar” (seorang manusia) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk” (Al Hijr:28)
·         Sekali waktu ia disebut dengan Al Insan yang terambil dari kata An Nisyan (berarti lupa) atau Al Unsu (berarti jinak)
هَلْ أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا (الانسان:1)
Artinya: “Bukankah telah datang atas “Insan” (manusia) satu waktu dari masa, sedang dia ketika itu belum merupakan sesuatu yang dapat disebut?” (Al Insan:1)
Manusia pertama dinamakan dengan Adam yang berarti kulit tanah menunjukkan bahwa ia tercipta dari tanah. Dinamakan dengan basyar yang berarti kulit menunjukkan bahwa makhluk ini adalah makhluk kasar bukan halus seperti Jin dan Malaikat. Sedangkan dinamakan dengan Insan yang berarti lupa karena makhluk ini memiliki sifat lupa. Ada juga yang menisbatkan kata Insan kepada kata Al Uns yang berarti “jinak” karena manusialah makhluk yang memiliki kecenderungan untuk jinak kepada Penciptanya.
Adapun isteri manusia pertama dinamakan dengan “Hawwa” (حواء) yang berasal dari kata “Hayyun (حيّ) berati hidup. Yang demikian itu karena ia tercipta dari makhluk hidup yang tak lain dari Adam itu sendiri. Seorang anak dalam bahasa arab disebut dengan Walad (ولد) yang berarti lahir atau Maulud  (مولود) yang berarti “dilahirkan”, sedangkan seorang ayah dinamakan Walid (والد) yang berarti “laki-laki yang melahirkan” dan ibu dinamakan Walidah (والدة) yang berarti “wanita yang melahirkan”. Ketiga kata kata tersebut memiliki akar kata yang sama yaitu “wiladah” yang berarti kelahiran. Jadi ikatan antara anak, ayah dan ibu adalah adanya ikatan ketiganya dalam masalah kelahiran. Untuk menyebut kata “Timur” Al Qur’an menggunakan lafazh “Masyriq” yang berarti “tempat terbit” dan untuk menyebut “Barat” digunakan kata “Maghrib” yang berarti “tempat terbenam”. Untuk menyebut “Plasenta” Al Qur’an menggunakan kata “Al ‘Alaq” yang secara kebahasaan berarti “menempel, bergantung atau terkait”. Dari sini para dokter akan mengetahui kadar kesehatan satu janin itu sangat ditentukan oleh sejauh mana kekuatan atau kelengketan plasenta ke dalam dinding rahim seorang ibu. 
Kesederhanaan bahasa asli Al Qur’an ini justru mengandung nilai-nilai ilmu pengetahuan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Melalui lafazh-lafazhnya tersembunyi banyak makna. Dengan mengetahui akar dari suatu kata seorang memungkinkan untuk mengeksplore sejumlah pesan dan memecahkan persoalan.
Sebagai misal adalah munculnya satu aliran yang berpendapat bahwa Kurban pada hari Raya Idul Adha tidak harus dengan memotong hewan karena yang dituju adalah mengorbankan sebagian harta. Oleh karena itu, menurut aliran ini, uang Kurban dapat saja dialihkan untuk pembangunan Pesantren. Pendapat ini dianggap sebagai sebuah kemajuan oleh sekelompok orang yang tidak mengetahui asal-usulnya. Tetapi sebenarnya fatwa tersebut menyesatkan dan kesesatannya baru diketahui manakala kita kembali kepada kata perintah yang terdapat dalam ayat tersebut. Sebagaimana dapat dilihat bahwa perintah dalam ayat tersebut menggunakan kata “Wanhar” (وانحر). Kata ini berasal dari kata “Nahara” yang dalam bahasa Arab berarti “bagian paling atas dari dada” yang tak lain dari leher. Oleh karena itu perintah “berkurban” dalam ayat ini artinya adalah perintah “memotong binatang di bagian leher”. Manakala seseorang menyerahkan uang digunakan untuk membangun Pesantren, itu belum berkurban dan tidak sah menamakannya dengan Kurban.  Wallahu A’lam
H. Syarif Rahmat RA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar