- Mengenai Qunut, memang terdapat Ikhtilaf
pada 4 madzhab, masing masing mempunyai pendapat, sebagaimana Imam
Syafii mengkhususkannya pada setelah ruku pada rakaat kedua di shalat
subuh.., dan Imam Malik mengkhususkannya pada sebelum ruku pada Rakaat
kedua di shalat subuh (Ibanatul Ahkam fii Syarhi Bulughulmaram Bab I),
mengenai Qunut dengan mengangkat kedua tangan telah dilakukan oleh
Rasul saw dan para sahabat, maaf saya tak bisa menyebut satu persatu,
namun hal itu teriwayatkan pada : Sunan Imam Baihaqi Alkubra Juz 2 hal
211 Bab Raf’ul yadayn filqunut, Sunan Imam Baihaqi ALkubra Juz 3 hal 41,
Fathul Baari Imam Ibn Rajab Kitabusshalat Juz 7 hal 178 dan hal 201,
Syarh Nawawi Ala shahih Muslim Bab Dzikr Nida Juz 3 hal 324, dan banyak
lagi.
dikatakan oleh Umar bin Ali Al Bahiliy, dikatakan oleh Khalid bin
Yazid, dikatakan Jakfar Arraziy, dari Arrabi’ berkata : Anas ra ditanya
tentang Qunut Nabi saw bahwa apakah betul beliau saw berqunut sebulan,
maka berkata Anas ra : beliau saw selalu terus berqunut hingga wafat,
lalu mereka mengatakan maka Qunut Nabi saw pada shalat subuh selalu
berkesinambungan hingga beliau saw wafat, dan mereka yg meriwayatkan
bahwa Qunut Nabi saw hanya sebulan kemudian berhenti maka yg dimaksud
adalah Qunut setiap shalat untuk mendoakan kehancuran atas musuh musuh,
lalu (setelah sebulan) beliau saw berhenti, namun Qunut di shalat subuh
terus berjalan hingga beliau saw wafat.
berkata Imam Nawawi : mengenai Qunut subuh, Rasul saw tak
meninggalkannya hingga beliau saw wafat, demikian riwayat shahih dari
anas ra. (Syarah nawawi ala shahih Muslim)
Berkata Imam Ibn Hajar AL Asqalaniy : Dan telah membantah sebagian
dari mereka dan berkata : Telah sepakat bahwa Rasul saw membaca Qunut
Subuh, lalu berikhtilaf mereka apakah berkesinambungan atau sementara,
maka dipeganglah pendapat yg disepakati (Qunut subuh), sampai ada
keterangan yg menguatkan ikhtilaf mereka yg menolak (Fathul Baari
Bisyarah shahih Bukhari oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy)
Dan berkata Imam Ibn Abdul Barr : sungguh telah shahih bahwa Rasul
saw tidak berhenti Qunut subuh hingga wafat, diriwayatkan oleh
Abdurrazaq dan Addaruquthniy dan di shahihkan oleh Imam Alhakim, dan
telah kuat riwayat Abu Hurairah ra bahwa ia membaca Qunut subuh disaat
Nabi saw masih hidup dan setelah beliau saw wafat,
Dan dikatakan oleh Al Hafidh Al Iraqiy, bahwa yg berpendapat demikian
adalah Khulafa yg empat (Abubakar, Umar, Utsman dan Ali
radhiyallahu’anhum), dan Abu Musa ra, Ibn Abbas ra, dan Al Barra’, dan
lalu diantara para Tabiin : Hasan ALbashriy, Humaid, Rabi’ bin khaytsam,
Sa’id ibn Musayyab, Thawus, dan banyak lagi, dan diantara para Imam yg
berpegang pada ini adalah Imam Malik dan Imam Syafii,
Walaupun ada juga yg mengatakan bahwa Khulafa Urrasyidin tidak
memperbuatnya, namun kita berpegang pada yg memperbuatnya, karena jika
berbenturan hukum antara yg jelas dilakukan dengan yg tak dilakukan,
maka hendaknya mendahulukan pendapat yg menguatkan melakukannya daripada
pendapat yg menghapusnya. (Syarh Azzarqaniy alal Muwatta Imam Malik)
Imam Ibn Abdul Bar kemudian menyebutkan pula pendapat yg menentang pendapat diatas.
walhasil saudaraku, tak perlu diperpanjang perdebatan masalah Qunut,
karena telah baku bahwa Imam Malik dan Imam Syafii melakukannya, dan
Imam Hanafi dan Imam Hambali tak melakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar