http://malaysfreecommunities.webs.com/allah%20muhammad.JPG

Sabtu, 29 Desember 2012

hukuman berlapis


إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (المائدة:33)
 
Artinya: “Sesungguhnya ganjaran bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan  bersilang atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu untuk menghinakan mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang berat”. (Al Ma’idah: 33)
 
Yang namanya perampok itu biasanya menakut-nakuti, merampas harta dan bahkan ada yang membunuh korbannya. Menurut  mayoritas Ulama termasuk Al Imam Asy Syafi’i Rahimahullah – yang dianut kaum Muslimin Indonesia – sanksi bagi orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini adalah dirinci sebagai berikut:
a.      Apabila ia hanya membunuh dengan tidak mengambil harta, maka hukumannya adalah dibunuh. Ketentuan ini sejalan dengan ayat lain yang menyebutkan bahwa pembunuh harus dibunuh. Allah berfirman:
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (البقرة:178)
 
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula), yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. (Al Baqarah: 178)
 
b.       Apabila membunuh dan merampas harta korbannya, maka hukumannya adalah disalib dan dibunuh. Penambahan hukuman salib – yaitu dengan memaku tangan dan kakinya – adalah karena ia melakukan pencurian seraya mengancam. Sebagaimana diketahui pencurian itu hukumannya dipotong tangan sebagaimana firman Allah:
 
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (المائدة:38)
Artinya: “Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Al Ma’idah: 38).
 
Adapun pada ayat ini tidak diberlakukan pemotongan tangan karena si pelaku akan dibunuh.
 
c.       Apabila hanya mengambil harta dan tidak membunuh, maka hukumannya adalah dipotong tangan dan kakinya secara bersilang. 
 
Dalam kasus Tabrakan Maut yang terjadi di dekat Tugu Pak Tani Senin 23 Januari lalu itu diketahui bahwa:
 
Pertama, bahwa pengemudi kendaraan bernama Afriani Susanti (29 tahun) telah mengakibatkan hilangnya nyawa 9 orang. Dari sisi ini ia dapat dijerat hukuman pembunuhan yaitu Qishash, dibunuh.
 
Kedua, bahwa pengemudi kendaraan diketahui telah mengkonsumsi Narkoba bersama beberapa orang rekan lainnya. Dari sisi ini pelaku dikenai sanksi dengan cambukan sebanyak 40 kali.
 
Berdasarkan hal ini sebenarnya mudah –bagi orang beriman– menetapkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada si pengemudi kendaraan. Memang ada masalah hingga di sini; apakah peristiwa tersebut dapat dikategorikan “Pembunuhan Sengaja” ataukah “Pembunuhan Tidak Disengaja” ? Tetapi dengan kondisi mabuknya dan keukeuh menyetir, maka si pengemudi lebih tepat dikategorikan “Sengaja” terlebih ia tidak memiliki SIM, yang itu artinya ia tidak dibenarkan mengemudi kendaraan.
 
Adalah menarik sejumlah penegak Hukum mengatakan bahwa pengemudi yang telah mematikan 9 orang itu diancam hukuman (hanya) 6 tahun penjara. Bandingkan dengan pencuri Sendal Japit yang diancam hukuman hingga 5 tahun penjara. Wajar bila KH Sa’id Agil Sieroj agak berang dan mengatakan: “Hukuman yang layak bagi pecandu Narkoba adalah potong kedua tangan dan kakinya”. Ada yang patut dicermati dari komentar sejumlah petinggi Negeri ini. Seorang Irjen mengatakan: “Ban depan sebelah kiri Daihatsu Xenia kempes sehingga mobil oleng ke kiri”. Dan seorang lagi seorang Kombes mengatakan: “Hukuman tersangka bisa lebih dari Enam tahun, tergantung hakim”. (Lihat halaman pertama HU Republika Edisi Rabu 25 Januari 2012). Kalimat pertama mudah-mudahan tidak dimaksudkan untuk meringankan hukum dan kalimat kedua semoga tak diarahkan agar tak ada penambahan hukum.  
 
Dan yang lebih menarik adalah sikap pelaku yang tidak menampakkan rasa bersalah setelah membuat orang mati di jalanan itu. Apakah ini cerminan dari rasa aman karena ada orang yang bersedia  “mengamankan” perjalanan hukumnya? Kita lihat saja sambil berdo’a; semoga para penegak Hukum diberi keimananan dan keberanian. Hasbunallah.
 
Syarif Rahmat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar