Salah
satu pangkal keributan antara kaum Muslimin beraliran Sunni tradisional
dengan kelompok yang menamakan diri pembaharu adalah masalah mengangkat
tangan dalam berdo’a, di mana kelompok pertama selalu mengangkat tangan
sedangkan kelompok kedua menganggapnya bid’ah. Tetapi beberapa waktu
yang lalu masalah ini ditanyakan kembali oleh warga Muhammadiyah kepada
lembaga fatwanya, Majelis Tarjih Muhammadiyah. Selengkapnya tanya-jawab
itu sebagai berikut:
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Menurut
Paham Muhammadiyah di daerah saya, bahwa dalam berdoa tidak dianjurkan
mengangkat tangan. Ketika berada di daerah lain, teman-teman saya banyak
yang mengangkat tangan ketika berdoa, dan ketika saya membaca majalah
lain (Suara Muhammadiyah) justru menganjurkannya. Pertanyaan saya adalah
bagaimana sebenarnya tentang mengangkat tangan ketika berdoa menurut
Muhammadiyah? (Pertanyaan Dari: Yoeny Wahyu Hidayatie, SE.,
KTAM 853174, Nasyi’ah di Harjo Barat Tersono Batang (disidangkan pada
Jum’at, 8 Shaffar 1429 H / 15 Februari 2008 M)
Jawaban:
Untuk
menjawab pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan bahwa Muhammadiyah
telah menyusun buku Tuntunan Dzikir dan Doa menurut Putusan Tarjih
Muhammadiyah yang diterbitkan oleh Penerbit Suara Muhammadiyah. Tuntunan
Dzikir dan Doa tersebut merupakan keputusan Muhammadiyah dalam
Musyawarah Tarjih ke-25 di Jakarta tahun 2000. Dengan adanya keputusan
tersebut yang diwujudkan dalam sebuah buku diharapkan buku tersebut
menjadi pedoman dan tuntunan dalam berdzikir dan berdoa bagi warga
Muhammadiyah dan orang-orang yang sepaham dengan Muhammadiyah.
Dalam
buku tersebut dijelaskan tentang apa yang saudara tanyakan yang
terletak dalam bagian "Adab Berdoa". Menurut Muhammadiyah bahwa dalam
berdoa ada empat adab yang perlu diperhatikan, yaitu;
1. Memulai
berdoa dengan memuji Allah dan bershalawat atas Nabi Muhammad saw. Hal
ini didasarkan pada riwayat Fudhalah bin Ubaid. Rasulullah saw bersabda:
إِذَا
صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ اللهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ
ثُمَّ لْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ
لْيَدْعُ بَعْدُ بِمَا شَاءَ. [رواه الترمذى]
Artinya:
“Apabila salah seorang di antaramu berdoa, hendaklah ia memulai dengan
mengagungkan dan memuji Tuhan yang Maha Agung dan Maha Perkasa, kemudian
bershalawat untuk Nabi saw, setelah itu berdoa dengan doa yang
dikehendaki.” [HR. at-Tirmidzi]
2. Dalam
berdoa hendaklah dengan merendahkan diri dan dengan suara perlahan. Hal
ini sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur'an surat al-A'raf (7): 55:
اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَ خُفْيَةً إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ
Artinya:
“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas".
3. Ketika
akan mengakhiri doa hendaklah menutup dengan hamdalah. Hal ini
sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur'an surat Yunus (10): 10:
... وَءَاخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Artinya: “... dan penutup doa mereka adalah “al-hamdulillahi Rabbil-‘aalamiin”.”
4. Ketika berdoa dianjurkan dengan mengangkat tangan. Anjuran ini didasarkan pada hadits berikut ini:
حَدَّثَنَا
أَبُو بِشْرٍ بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ
جَعْفَرِ بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ سَلْمَانَ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ رَبَّكُمْ
حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ أَنْ يَرْفَعَ إِلَيْهِ
يَدَيْهِ فَيَرُدَّهُمَا صِفْرًا أَوْ قَالَ خَائِبَتَيْنِ (رواه ابن ماجه:
الدعاء: رفع اليدين فى الدعاء)
Artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Abu Bisyrin Bakar bin Khalafin, telah
menceritakan kepada kami Ibnu Abi Adiyyi dari Ja'far ibnu Maimun dari
Abu Utsman ra dari Salman dari Nabi saw beliau bersabda: Sesungguhnya
Tuhanmu adalah "sangat malu" lagi Maha Pemurah, Dia merasa malu kepada
hamba-Nya yang menengadahkan kedua tangannya kepada-Nya, kemudian
ditolak-Nya sama sekali atau sia-sia." [HR. Ibnu Majah dan at-Tirmidzi]
Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Kitab ad-Du'a, Bab Raf'u al-Yadain fi ad-Du'a dan diriwayatkan pula oleh at-Tirmidzi dalam Kitab ad-Da'awaat 'an Rasulillah, Bab fi Du'a an-Naby. Imam al-Hafidz Abil Ali Muhammad Abdurrahman bin Abdur Rahim al-Kafury dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarh Jami' at-Tirmidzi menjelaskan
bahwa hadits tersebut menunjukkan dianjurkannya mengangat tangan ketika
berdo'a, dan hadits yang menunjukkan hal tersebut jumlahnya cukup
banyak.
Adapun
permasalahan yang saudara tanyakan juga telah dijawab oleh Tim Fatwa
pada tahun 2003, dan untuk lebih jelasnya kami akan kutipkan ringkasan
dari jawaban permasalahan sebagai berikut;
1. Hadits-hadits
yang menjelaskan bahwa Nabi saw mengangkat tangan ketika berdoa baik
ketika melaksanakan haji atau lainnya, di antaranya:
عَنْ
سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ رَضِي اللهُ
عَنْهُمَا كَانَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الدُّنْيَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ ثُمَّ
يُكَبِّرُ عَلَى أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ ثُمَّ يَتَقَدَّمُ فَيُسْهِلُ
فَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قِيَامًا طَوِيلاً فَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ
ثُمَّ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الْوُسْطَى كَذَلِكَ فَيَأْخُذُ ذَاتَ
الشِّمَالِ فَيُسْهِلُ وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قِيَامًا
طَوِيلاً فَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ يَرْمِي الْجَمْرَةَ
ذَاتَ الْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ الْوَادِي وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا
وَيَقُولُ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَفْعَلُ [رواه البخاري، كتاب الحج، ج:1، ص:198]
Artinya: “Diceritakan
dari Salim bin ‘Abdillah; bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar ra, melempar jamrah
yang dekat (pertama) dengan tujuh kerikil sambil bertakbir pada akhir
setiap lemparan kerikil, lalu maju di tempat yang datar dan berdiri lama
dengan menghadap ke qiblat, lalu berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya,
lalu melempar jamrah wustha (tengah) sebagaimana (melempar jamrah
pertama), lalu mengambil arah kiri di tempat yang datar dan berdiri lama
dengan menghadap qiblat, lalu berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya, lalu melempar jamrah ‘aqabah (yang terakhir) dari arah lembah dan tidak berhenti, dan berkatalah ‘Abdullah Ibnu ‘Umar: ‘Demikianlah saya melihat Rasulullah mengerjakannya’.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy, Kitab al-Hajj, bab mengangkat kedua tangan, I:198]
Hadits-hadits
yang menjelaskan bahwa Nabi mengangkat kedua tangannya ketika berdoa
jumlahnya cukup banyak seperti dalam kitab Shahih al-Bukhari, Kitab
al-Jum'ah, Bab Raf'ul-Yadain, Shahih al-Bukhari, kitab al-Hajj, Jilid 1
hal. 198, kitab Shahih Muslim Kitab shalat al-Istisqa, kitab Manasik
al-Hajj dan kitab Sunan at-Tirmidzi.
2. Hadits-hadits yang menerangkan bahwa Nabi berdoa tidak mengangkat tangan, di antaranya;
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ وَعَبْدُ
اْلأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي
شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلاَّ فِي اْلاِسْتِسْقَاءِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ
إِبْطَيْهِ [رواه مسلم، كتاب صلاة الاستسقاء، نمرة: 5/895]
Artinya: “Diceritakan
kepada kami oleh Muhammad bin al-Musanna, diceritakan kepada kami oleh
Ibnu Abi ‘Adiy dan ‘Abdul A’la dari Sa’id, dari Qatadah, dari Anas,
bahwa Nabi saw tidak mengangkat kedua tangannya sedikit pun ketia berdoa, kecuali dalam istisqa’ (mohon air hujan) hingga terlihat putihnya kedua ketiaknya.” [Diriwayatkan oleh Muslim, kitab Shalat al-Istisqa,No 5/895]
Dari kedua hadits tersebut, di kalangan ulama ada dua pendapat, Pertama - Jumhur Ulama - menyatakan bahwa Nabi saw mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, dan Kedua, - sebagian ulama lagi - menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya, kecuali hanya pada waktu istisqa saja. Dan kedua dalil tersebut tampak adanya ta’arud (pertentangan). Karena pada dalil-dalil tersebut tampak adanya ta’arud, maka untuk mengambil keputusan perlu menggunakan metode al-jam’u wa at-taufiq (mengumpulkan dan mengkompromikan) antara kedua dalil yang tampak bertentangan.
Al-Qasthalaniy
ketika mensyarah hadits al-Bukhariy tentang mengangkat kedua tangan
ketika berdoa, mengatakan bahwa mengangkat kedua tangan adalah sunnah,
berdasarkan hadits-hadits tersebut. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh
Anas, yang menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua
tangannya sedikit pun ketika berdoa, kecuali pada waktu istisqa’ (mohon hujan), dia menjelaskan bahwa yang ditiadakan ialah sifat khusus, yaitu al-mubalaghah fi ar-raf’i
(melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), bukan mengangkat tangan
pada umumnya. Artinya, bahwa Nabi saw ketika berdoa juga mengangkat
tangan, tetapi tidak setinggi ketika berdoa dalam istisqa’. (al-Qasthalaniy, Syarh al-Bukhariy, IV:68).
As-Shan’aniy,
dalam kitabnya Subulus-Salam menjelaskan; bahwa hadits-hadits tentang
mengangkat tangan, menunjukkan bahwa mengangkat kedua tangan ketika
berdoa adalah mustahabb, dan hadits-hadits yang memerintahkan
agar mengangkat kedua tangan ketika berdoa jumlahnya cukup banyak.
Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan bahwa Nabi
saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, kecuali hanya
ketika dalam istisqa’, dia menjelaskan bahwa yang dimaksudkannya ialah al-mubalaghah fi ar-raf’i
(melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), yaitu mengangkat kedua
tangannya dengan amat tinggi, dan yang demikian itu tidaklah terjadi
kecuali ketika berdoa dalam istisqa’. Dengan demikian, maka jelaslah bahwa dua kelompok hadits tersebut tidaklah bertentangan (ta’arud), sebab kedua kelompok hadits tersebut masih dapat ditaufiqkan (dikompromikan).
Kesimpulan :
Mengangkat
kedua tangan ketika berdoa adalah sunnah atau mustahabb, dan tidak
perlu mengangkat tinggi-tinggi, kecuali pada waktu berdoa istisqa’.
Adapun maksud dari hadits Anas yang menunjukkan bahwa Nabi saw ketika
berdoa tidak mengangkat kedua tanganya kecuali dalam shalat istisqa’
adalah tidak berlebih-lebihan dalam mengangkat tangan. Dengan demikian
jelaslah bahwa dalam berdoa kita dianjurkan untuk mengangkat tangan yang
tidak berlebih-lebihan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Dengan ini kami mengucapkan Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
Al Faqir Syarif Rahmat RA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar