Seringkali kita mendengar pernyataan
para Ulama “Bila telah shahih suatu Hadis, maka itulah madzhabku”. Ungkapan ini
memang merupakan ungkapan Ulama semacam Al Imam Asy Syafi’i. ucapan itu benar
adanya dan tentu saja Asy Syafi’I telah melaksanakannya. Tetapi masalahnya menjadi lain ketika orang-orang yang tidak pernah
mengkaji ilmu Hadis membaca teks ini lalu dipahami menurut ukurannya sendiri.
Akibatnya fatal; asal mendapatkan satu hadis shahih, langsung dikerjakan.
Padahal sesungguhnya tidak semua
Hadis Shahih dapat langsung diamalkan dalam bentuk pekerjaan. Mengapa? Itu
karena dalam pembicaraan Hadis, sebuah Hadis yang
telah ditetapkan sebagai Shahih menurut ketentuan mushthalah, masih
harus melewati beberapa tahapan sebelum ditempelkan dalam amaliah kita
sehari-hari. Misalnya sebuah Hadis:
فَقَالَ عِتْبَانُ يَا
رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يُعْجَلُ عَنِ امْرَأَتِهِ وَلَمْ يُمْنِ مَاذَا
عَلَيْهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
». (رواه مسلم)
Artinya: Itban bertanya: “Wahai
Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau tentang seorang laki laki yang berjima’
dengan istrinya namun tidak sampai keluar mani? Apa yang harus ia lakukan”.
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya (wajibnya mandi dengan) air adalah
karena (ia keluar) air (mani)”. (HR Muslim).
Hadis ini shahih diriwayatkan oleh
Muslim. Yang dapat diambil darinya adalah bahwa apabila orang berjima’ tidak
sampai keluar mani, maka tidak wajib mandi. Tetapi benarkan demikian? Ternyata
tidak, menurut para Ulama Hadis ini sudah tidak diamalkan lagi. Penyebabnya
adalah lantaran masa berlakunya sudah berakhir dan diganti dengan ketentuan
lain yaitu sebuah Hadis:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ
أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا
الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْغُسْلُ ». وَفِى حَدِيثِ مَطَرٍ
« وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ ». (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila seorang laki laki
telah berada di empat sisi tubuh wanita kemudian menggerakkannya, maka wajiblah
mandi atasnya”. Dalam Hadis Muthar ada tambahan “Sekalipun tidak keluar mani”. (HR Muslim)
Perhatikan bagaimana sebuah Hadis
yang sudah ditetapkan sebagai Shahih ternyata tidak diamalkan dalam kehidupan
lagi.
Adalah kewajiban setiap yang
mengerti untuk memberitahukan masalah ini kepada para jam’ahnya agar tidak
terjerumus ke dalam kesesatan. Tetapi sungguh mengkhawatirkan karena justru
slogan di atas dikemukakan oleh mereka tanpa memberikan rinciannya secara
mendetail. Akibatnya menjadi tidak jelas, mana yang Ulama mana yang “Seperti
Ulama”.
Hasbunallah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar