http://malaysfreecommunities.webs.com/allah%20muhammad.JPG

Senin, 31 Desember 2012

tidak se enak nya

Seringkali kita mendengar pernyataan para Ulama “Bila telah shahih suatu Hadis, maka itulah madzhabku”. Ungkapan ini memang merupakan ungkapan Ulama semacam Al Imam Asy Syafi’i. ucapan itu benar adanya dan tentu saja Asy Syafi’I telah melaksanakannya. Tetapi masalahnya menjadi lain ketika orang-orang yang tidak pernah mengkaji ilmu Hadis membaca teks ini lalu dipahami menurut ukurannya sendiri. Akibatnya fatal; asal mendapatkan satu hadis shahih, langsung dikerjakan.
 
Padahal sesungguhnya tidak semua Hadis Shahih dapat langsung diamalkan dalam bentuk pekerjaan. Mengapa? Itu karena dalam pembicaraan Hadis, sebuah Hadis yang telah ditetapkan sebagai Shahih menurut ketentuan mushthalah, masih harus melewati beberapa tahapan sebelum ditempelkan dalam amaliah kita sehari-hari. Misalnya sebuah Hadis:
 
فَقَالَ عِتْبَانُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يُعْجَلُ عَنِ امْرَأَتِهِ وَلَمْ يُمْنِ مَاذَا عَلَيْهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ ». (رواه مسلم)
 
Artinya: Itban bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau tentang seorang laki laki yang berjima’ dengan istrinya namun tidak sampai keluar mani? Apa yang harus ia lakukan”. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya (wajibnya mandi dengan) air adalah karena (ia keluar) air (mani)”. (HR Muslim).
 
Hadis ini shahih diriwayatkan oleh Muslim. Yang dapat diambil darinya adalah bahwa apabila orang berjima’ tidak sampai keluar mani, maka tidak wajib mandi. Tetapi benarkan demikian? Ternyata tidak, menurut para Ulama Hadis ini sudah tidak diamalkan lagi. Penyebabnya adalah lantaran masa berlakunya sudah berakhir dan diganti dengan ketentuan lain yaitu sebuah Hadis:
 
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْغُسْلُ ». وَفِى حَدِيثِ مَطَرٍ « وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ ». (رواه مسلم)
 
Artinya: “Apabila seorang laki laki telah berada di empat sisi tubuh wanita kemudian menggerakkannya, maka wajiblah mandi atasnya”. Dalam Hadis Muthar ada tambahan “Sekalipun tidak keluar mani”. (HR Muslim)
 
Perhatikan bagaimana sebuah Hadis yang sudah ditetapkan sebagai Shahih ternyata tidak diamalkan dalam kehidupan lagi.
 
Adalah kewajiban setiap yang mengerti untuk memberitahukan masalah ini kepada para jam’ahnya agar tidak terjerumus ke dalam kesesatan. Tetapi sungguh mengkhawatirkan karena justru slogan di atas dikemukakan oleh mereka tanpa memberikan rinciannya secara mendetail. Akibatnya menjadi tidak jelas, mana yang Ulama mana yang “Seperti Ulama”.
 
Hasbunallah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar