Surat
At Takatsur ayat 1 sampai 2 artinya: Bermegah-megahan telah melalaikan
kamu, sampai kamu mengunjungi kuburan. (At-Takatsur: l-2) Yang dimaksud
dengan Ziarah Kubur adalah datang atau mengunjungi kuburan. Dalam
kenyataannya manusia memiliki macam-macam kepentingan dalam berziarah,
namun Islam memberikan tuntunan kepada Ummatnya bahwa Ziarah kubur itu
dilakukan dalam rangka menyadarkan hati agar senantiasa ingat akan
datangnya kematian dan akhirat, sebagaimana akan dijelaskan setelah ini.
Tentang ziarah kubur para Ulama bersepakat dalam 3 hal :
- Bahwa Ziarah Kubur pada awalnya adalah dilarang. Yang demikian itu mengingat masih dekatnya dengan zaman Jahiliyah sehingga akan merusak kembali bangunan akidah yang baru dibangun.
- Bahwa larangan itu hanya bersifat sementara kemudian dicabut dan dimansukh (diamandemen) dengan hukum baru yang membolehkan Ziarah Kubur. Muslim dan lainnya meriwayatkan bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata: Artinya: Nabi Muhammad SAW berziarah ke makam ibunya. Beliau menangis sehingga membuat orang yang di sekitarnya turut menangis pula. Beliau bersabda: "Aku meminta izin kepada Tuhanku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, namun tak diizinkan. Dan aku meminta izin untuk berziarah ke makamnya, aku pun diizinkan. Oleh karena itu, berziarahlah, karena sesungguhnya Ziarah Kubur itu dapat mengingatkan kepada kematian". (HR Muslim At Tirmidzi)17.
- Bahwa Ziarah Kubur disyari'atkan bagi kaum laki laki. Tak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini kecuali satu keterangan da.ri Ibnu Syaibah yang menyebutkan bahwa ada riwayat dari Ibnu Sirin, Ibrahim An Nakha'i dan Asy Sya'bi yang tidak menyukai Ziarah Kubur secara mutlak, sampai-sampai Asy-Sya'bi berkata: "Kalaulah bukan karena adanya larangan Nabi SAW, niscaya aku ziarahi kubur saudara perempuanku". Namun pernyataan ini bisa jadi karena mereka tak mengetahui adanya Nasikh mansukh dalam masalah ini. Dengan demikian pendapat ini tidak perlu diperhatikan.
Adapun yang diperselisihkan oleh para Ulama antara lain:
- Hukum Ziarah Kubur Di muka telah dijelaskan bahwa pada mulanya ziarah kubur itu diharamkan, dan setelah itu diperintahkan. Menurut kaidah, apabila terdapat sebuah perintah yang datang setelah larangan, maka hukum yang ditimbulkannya adalah mubah. Namun dalam masalah Ziarah Kubur ini terdapat perbedaan Ulama dalam menetapkan hukumnya, mengingat di dalamnya disebutkan tentang hikmahnya yaitu dapat mengingatkan orang kepada kematian. Dalam hal ini Ibnu Hazm Al Andalusi dari Mazhab Azh-Zhahiri berpendapat bahwa Ziarah Kubur itu wajib hukumnya, sehingga setiap Muslim wajib melakukannya walaupun hanya sekali seumur hidupnya. Jumhur Ulama menilai Ziarah Kubur itu sunnat hukumnya, bagi kaum laki-laki dalam rangka mengambil pelajaran dan renungan. Menurut pandanganku (Sy), yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa Ziarah Kubur itu sunnat hukumnya. Meskipun perintah dalam Hadis tersebut datang setelah larangan, namun ia tak dapat disamakan dengan izin berdagang setelah selesai shalat Jum'at, mengingat dua alasan: Alasan pertama, menurut asalnya berjual beli adalah sesuatu yang mubah. Namun itu menjadi haram karena datangnya kewajiban Jum'at. Sementara ibadah Jum'at itu ibadah yang sudah diketahui batas akhirnya. Oleh karena itu secara otomatis ketika ibadah jum'at itu selesai, maka larangan itu pun seketika dihapus dan kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Sedangkan Ziarah Kubur itu sejak awwal bukanlah sesuatu yang dimubahkan, sebab sejak Syari'at Islam diundangkan is termasuk dalam larangan. Ketika larangan itu dicabut, tentu bukan dimaksudkan untuk mengembalikannya kepada hukum yang sebelumnya, melainkan dicanangkan hukum baru yang sama sekali lepas dari hukum pertama. Alasan kedua, Ziarah Kubur yang dilarang itu bukanlah bagian dari Syari'at Islam baik pada masa Nabi Nabi terdahulu maupun di awwal pensyari'atan masa Rasulullah SAW. Tidak pernah seorang Nabi pun mengizinkan Ziarah Kubur model tersebut. Sehingga ketika Islam datang, kedudukannya bukanlah sebagai penghapus Syari'at terdahulu, karena memang ziarah model Jahiliyah itu semenjak Nabi Nabi sebelum Muhammad SAW pun tidak pernah diizinkan Islam. Tak pernah ada Syari'at seorang Nabi pun yang mengizinkan Ziarah Kubur seperti itu. Alasan ketiga, adanya hikmah yang diceritakan, dalam Hadis, menunjukkan bahwa Ziarah Kubur sekurang-kurangnya hukumnya Sunnat, berpahala orang yang mengerjakannya dan tak berdosa yang meninggalkannya. Bagaimana mungkin ada suatu bentuk amaliyah yang dianjurkan Syari'at dan dinyatakan membawa manfaat bagi keimanan seseorang yang melakukannya, tidak mendatangkan pahala di sisi Allah.
- Kedua, tentang ziarah kubur bagi kaum wanita. Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukum Ziarah Kubur bagi kaum wanita. Ini karena terdapat sebuah Hadis yang mengatakan: Artinya: Dari Abu Hurairah, "bahwasanya Rasulullah SAW melaknat wanita wanita yang banyak berziarah kubur. " (HR At Tirmidzi. la berkata: Dalam bab ini terdapat hadis serupa yang bersumber dari Ibnu Abbas dan Hassan Bin Tsabit. Hadis ini adalah Hadis Hasan Shahih. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa Iarangan ini adalah sebelum Nabi memberikan Rukhshah (dispensasi) bolehnya Ziarah Kubur. Maka ketika beliau telah memberikan dispensasi, masuklah di dalamnya laki laki dan perempuan.
Sebagian
lain mengatakan bahwa larangan kaum wanita berziarah kubur itu hanyalah
lantaran mereka itu orang orang yang sedikit kesabarannya dan banyak
keluh kesahnya). Atas dasar Hadis inilah kemudian terdapat sejumlah
Ulama yang melarang kaum wanita berziarah kubur.Namun berargumen dengan
Hadis ini kuranglahtepat karena beberapa pertimbangan:
Pertama,
Sebagaimana dikatakan At Tirmidzi di atas, terdapat perbedaan Ulama
dalam ' mengamalkan Hadis tersebut, di mana sebagian menganggap bahwa
larangan Ziarah Kubar kaum wanita itu bersamaan dengan larangan yang
sama bagi kaum laki-laki. Sehingga ketika kaum laki laki diizinkan, maka
otomatis kaum wanita pun diizinkan pula. Dan ini, sebagaimana dikatakan
Al Hafizh Ibnu Hajar A1 Asqallani, adalah merupakan pendapat mayoritas
Ulama. Sedangkan yang lain menganggap larangan tersebut memang secara
khusus diberlakuan kepada kaum wanita, sehingga keberadaannya tidak
terpengaruh dengan adanya izin Nabi bagi kaum laki laki. Dari sisi ini
maka keabsahan Hukum yang ditimbulkan Hadis di atas, tidaklah dapat
dijadikan dasar yang pasti untuk menetapkan tetapnya larangan Ziarah
Kubur bagi kaum wanita. Ibnu Syahin (W. 385 H), sebagai pendahulunya,
pun cenderung mengatakan bahwa Hadis larangan Ziarah Kubur bagi wanita
masuk dalam kelompok yang dihapuskan.
Kedua,
Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya:Artinya: Nabi SAW
melalui seorang wanita yang sedang menangis di kuburan. Kepada wanita
itu beliau bersabda: "Bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah". Wanita
itu berkata: "Menyingkirlah engkau dariku, karena engkau tak merasakan
penderitaan yang menimpaku!!", dan dia tidak mengenal Nabi. Setelah itu
diberitahukan kepada wanita tadi, bahwa yang menegurnya adalah Nabi SAW.
Si wanita kemudian mendatangi pintu rumah Nabi SAW namun ia tidak
mendapatkan penjaga pintu. Wanita tadi berkata: "Ya Rasulullah, saya
tadi tidak tahu kalau yang menegurku adalah engkau". Rasulullah SAW
bersabda: "Sesungguhnya kesabaran itu adanya pada pukulan pertama"(HR Al
Bukhari). Yang dapat dipahami dari Hadis ini adalah bahwa sekiranya
kaum wanita itu dilarang Ziarah Kubur, niscaya Rasulullah SAW
melarangnya. Namun yang beliau lakukan hanyalah menganjurkan agar wanita
tadi bertaqwa dan bersabar, bukan larangan berziarah. Ini berarti
Ziarah Kubur tidaklah terlarang bagi kaum wanita.
Ketiga,
Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya bersumber dari Aisyah RA. Dalam
sebuah hadis yang panjang antara lain dikatakan:Artinya: Rasulullah SAW
bersabda: "Sesungguhnya Jibril datang kepadaku, namun ketika engkau
melihat, ia pun bersembunyi. Aku menyambutnya dan menyembunyikannya dari
pandanganmu. Dia tak mau masuk kepadamu karena engkau telah melepas
pakaian, dan aku mengira engkau telah tidur sehingga aku tak mau
membangunkanmu takut mengganggumu. Lalu Jibril berkata: "Sesungguhnya
Tuhanmu menyuruhmu untuk mendatangi pekuburan Baqi' dan memohonkan ampun
bagi mereka". Aku (Aisyah) bertanya: "Ya Rasulullah, apa yang, harus
aku ucapkan kepada mereka (ketika berziarah kubur)?". Rasulullah SAW
bersabda: "Ucapkanlah Assalamu Alaikum wahai penduduk negeri kubur dari
kaum mukminin dan muslimin, semoga Allah merahmati para pendahulu dan
orang orang di belakang kami, dan Insya Allah kami akan menyusul
kalian". (HR Muslim). Dalam Hadis ini dikatakan dengan jelas tentang
pertanyaan Aisyah kepada Nabi mengenai ucapan apa yang harus dikatakan
ketika isterinya itu berziarah kubur. Nabi SAW sendiri menjawab agar
Aisyah RA membaca salam dan seterusnya. Sekiranya Ziarah Kubur itu
dilarang bagi kaum wanita, niscaya Nabi SAW akan menyampaikan
larangannya ketika itu, apalagi yang bertanya adalah isterinya sendiri.
Namun hal itu tidak beliau lakukan, menunjukkan Ziarah kubur boleh bagi
kaum wanita.
Keempat, Al Hakim
meriwayatkan bersumber dari Abdullah bin Abi Mulaikah, katanya:Artinya:
Bahwasanya suatu hari Aisyah keluar dan pekuburan. Maka aku bertanya
kepadanya: "Wahai ummul Mukminin, dari manakah engkau? ". Beliau
menjawab: "Dari kuburan saudaraku Abdurrahman bin Abu Bakar", Aku
katakan: "Bukankah Rasulullah SAW telah melarang ziarah kubur? ". Beliau
menjawab: "Benar, dulu beliau melarang ziarah kubur, namun setelah itu
beliau memerintahkannya".
Kelima, Al
Hakim meriwayatkan sebuah Hadis:Artinya: "Sesungguhnya Fathimah putri
Nabi SAW dulu setiap hari Jum'at biasa berziarah ke kubur pamannya,
Hamzah. Beliau Shalat dan menangis di sisinya".Keenam, A1 Qurtubi
mengatakan bahwa larangan wanita berziarah kubur sebagaimana dalam hadis
tersebut adalah bila dilakukan berulangkali, ditandai dengan kata
"Zawwarat" yang berarti wanita wanita yang banyak berziarah.
Mafhumnya, jika dilakukan hanya sesekali saja, maka gugurlah larangan tersebut.'
Dari
uraian di atas dapat diketahui bahwa berziarah kubur itu hukumnya
Sunnat, dan bahwa kaum wanita tidak terlarang melakukan ziarah manakala
terpelihara dari fitnah, baik kaitannya dengan dirinya sendiri seperti
meratapi atau kaitannya dengan orang lain yaitu bercampur baur secara
bebas dengan pria yang bukan mahramnya atau berpakaian yang kurang
senonoh. Wallahu A'lam,
Sebuah Tanggapan
Sebuah buku berjudul Zryaratul Qubur Wa At Tabarruk Bi Atsar Ar Rasul
telah terbit baru-baru ini. Buku yang telah diterjemahkan ke dalam
Bahasa Indonesia dengan judul Ziarah Kubur ini adalah karya seorang
Ulama yang bernama Syekh Abu Umar Shalih bin Ali Al Masnad At Tamimi.
Pada
salah serta bahasannya, Ulama dari kalangan yang sering menamakan diri
sebagai Salafi ini, antara lain mengatakan:"Para Ulama telah sepakat
atas haramnya wanita pergi ke kuburan kuburan dengan niat ziarah kubur,
hal itu disandarkan pada Hadis Shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas,
beliau berkata:"Rasulullah SAW mengutuk wanita wanita yang berziarah
kubur dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai Masjid dan
menyalakan lampu (di kuburan)" (HR Al Hakim dan Abu Dawud)Dari Abdullah
bin Amr bin Ash, dia berkata: "Kami menguburkan seorang laki-laki
bersama Rasulullah SAW. Tatkala kami kembali dan sampai di dekat
pintunya tiba tiba muncul seorang wanita yang kami tidak menduga beliau
mengenalnya• Beliau berkata: "Wahai Fatimah, dari manakah kamu ?".
Fatimah menjawab: "Saya datang dari ahli mayit, saya mengunjurlgi
mereka": Beliau berkata: "Jangan jangan kamu ikut serta bersama mereka
ke kuburdn ". Fatimah menjawab: "Aku berlindung kepada Allah bahwa aku
ikut serta bersama mereka ke Al Kida (Kuburan). Sungguh aku telah
mendengar anda menyebutkan apa-apa yang ada di kuburan": Beliau berkata :
"Seandainya kamu ikut serta bersama mereka ke kuburan, niscaya kamu
tidak Akan melihat Al jannah sehingga diperlihatkan kebesaran , bapakmu"
(HR A1 Hakim)
Tulisan ini memiliki dua kelemahan yakni :
Pertama,
Pernyataannya bahwa para Ulama sepakat mengharamkan kaum wanita Ziarah
Kubur adalah mengada-ada, jelas jelas bertentangan dengan kenyataan dan
dalam hal ini penulis telah berdusta. Sebagaimana telah dijelaskan di
muka, bahkan - seperti dinyatakan Ibnu Hajar - Mayoritas Ulama
menyatakan kebolehannya kaum wanita berziarah kubur. Lebih jelasnya,
sekali lagi, inilah pernyataan Al Hafizh Ibnu Hajar:Artinya: "Tentang
ziarah kubur bagi kaum wanita ini diperselisihkan Ulama. Satu pendapat
mengatakan bahwa kaum wanita masuk dalam keumuman izin, dan ini adalah
merupakan pendapat mayoritas Ulama. Hal tersebut jika ana dari fitnah.
Kebolehan mereka ziarah kubur didukung oleh Hadis bab ini. Sisi
argumentasinya adalah karena Rasulullah SAW tidak mengingkari (melarang)
duduknya si wanita tadi di kuburan, padahal ketetapan Nabi SAW
merupakan I wajah (Argumen)".Untuk membuktikan kesalahan pemyataan Syekh
tadi, baiklah kita kutipkan pemyataan sejumlah Mama kenamaan dalam
masalah ini, agar kita tidak mudah mempercayai setiap informasi sebelum
dibuktikan akurasinya. Dan untuk sempurnanya pembicaraan masalah Ini -
karena menyangkut masalah Hukum dan Hadis - alangkah baiknya jika kita
menggunakan referensi kitab kitab Syarah Hadis dan Fiqh yang
representatif dan relatif dikenal serta menjadi rujukan di dunia Islam.
Kita mulai dengan Syarah Hadis.Artinya: "Rasulullah SAW melaknat
wanita-wanita yang berziarah kubur serta orang orang yang menjadikannya
sebagai masjid dan menyalakan lampu di dalamnya". (HR At Tirmidzi).Di
bawah Hadis ini At Tirmidzi mengatakan:Artinya: Dari Abu Hurairah,
bahwasanya Rasulullah SAW melaknat wanita wanita yang banyak berziarah
kubur. (HR At Tirmidzi. la berkata: Dalam bab ini terdapat hadis serupaa
yang bersumber dari Ibnu Abbas dan Hassan Bin sabit. Hadis ini adalah
Hadis Hasan Shahih. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa larangan ini
adalah sebelum Nabi memberikan Rukhshah (dispensasi) bolehnya Ziarah
kubur Maka ketika beliau telah memberikan dispensasi, masuklah di
dalamnya laki laki dan perempuan. Sebagian lain mengatakan bahwa
larangan kaum wanita berziarah kubur itu hanyalah lantaran mereka itu
orang orang yang sedikit kesabarannya dan banyak keluh kesahnya. Dalam
kitab Tuhfatul Ahwadi Syarah Sunana At Tirmidzi dikatakan:Artinya :
“Sabda Nabi SAW “Allah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur”, Al
Imam Al Qurtubi mengatakan : “Bisa jadi yang dimaksud adalah
wanita-wanita yang banyak melakukan ziarah kubur. Al Qurtubi mengatakan
bahwa laknat itu hanya ditujukan kepada wanita yang banyak melakukan
ziarah sesuai teks mubalaghah dalam hadis tersebut. Mungkin saja
sebabnya karena dalam banyak ziarah itu wanita mengabaikan hak suami
serta teriakan yang kerap kali muncul dari mulut mereka dan yang
semisalnva. Dalam hal ini ada pendapat yang mengatakan jika kaum wanita
telah aman dari hal hal tersebut di atas, maka tak ada larangan untuk
mengizinkan mereka melakukan ziarah, karena menumbuhkan kesadaran ingat
kematian itu dibutuhkan baik oleh kaum pria maupun wanita. Asy Syaukani
mengatakan di dalam kitabnya Nailul Authar: "Pendapat inilah yang patut
dijadikan pegangan dalam rangka menggabungkan antara sejumlah Hadist
yang nampaknya saling bertentangan ".Selanjutnya dikatakan:Artinya: Al
Qari berkata di dalam Al Mirqat setelah menyebutkan Hadist-Hadist lalu
yang membicarakan tentang rukshah ziarah kubur dengan ungkapannya:
"Hadist-Hadist ini disertai penyebutan illatnya menunjukkan bahwa pada
dasamya dalam hukum ziarah, wanita lama seperti laki-laki apabila mereka
berziarah dengan memenuhi persyaratan yang telah ditcntukan untuk
mereka".Perhatikan bagaimana pernyataan At Tirmidzi selaku penyusun
kitab Hadis tersebut. At Tirmidzi mengatakan bahwa sebagian Ulama
berpendapat Ziarah Kubur bagi kaum wanita itu hukumnya sama dengan
laki-laki, yakni semula dilarang namun kemudian diizinkan. Perhatikan
pula para Ulama sesudahnya bagaimana mereka mengizinkan wanita Ziarah
Kubur selama aman dari fitnah dan tetap berpegang pada peraturan
Syari'at. Adakah Syekh penyusun buku Ziarah Kubur tidak membaca ini
sehingga mengatakan para Ulama sepakat mengharamkan wanita berziarah
kubur? Atau dari manakah ia mendapatkan informasi tersebut ?.Adapun Abu
Dawud meriwayatkan Hadis tersebut dalam Sunan-nya dengan
redaksi:Artinya: "Rasulullah SAW melaknat wanita-wanita yang berziarah
kubur serta menjadikannya sebagai masjid dan menyalakan lampu di
dalamnya"34. (HR Abu Dawud)Hadis ini dikomentari dalam 'Aun Al Ma'bud
Syarah Sunan Abu Dawud dengan komentar sebagaimana yang dikemukakan At
Tirmidzi.
Kedua, Menurut pendapatku
(Sy) - dan ini merupakan tambahan dari penjelasan sebelumnya -sabda Nabi
SAW ini disampaikan berkenaan dengan orang-orang Jahiliyah. Dulu mereka
memiliki kebiasaan buruk berkenaan dengan kuburan nenek moyang mereka.
Mereka biasa membangun Masjid (tempat ibadah) di atas kuburan dan
meneranginya dengan lampu semata-mata guna menghormati orang yang
dikuburkan di tempat itu serta berdo'a memohon bantuan kepada anwah
mereka. Sementara kaum wanitanya datang ke tempat itu meratap den
menangis. Menyaksikan hal tersebut Rasulullah SAW mengemukakan sabdanya
di atas. Jadi yang dimaksud oleh Nabi SAW melalui sabda di atas adalah
kaum Yahudi, sebagaimana dijelaskan pula dalam sabdanya:Artinya : "Allah
mengutuk orang-orang Yahudi, mereka menjadikan kuburan Nabi Nabi mereka
ragai Masjid". (HR Al Bukhari dan Muslim)
sebutan
atau istilah Masjid telah ada sebelum kedatangan Rasulullah SAW. Al
Qur'an mengatakan tentang Ashabul Kahfi:Artinya: "Orang-orang yang
berkuasa atas urusan mereka berkata: "Sesungguhnya kami akan mendirikan
sebuah Masjid (rumah peribadatan) di atasnya ". (Al Kahfi:21)
Lalu
bagaimana dengan kaum Muslimin saat ini? Adapun kaum Muslimin,
sekarang, tida.klah membangun Masjid mereka di atas kuburan tidak pula
menyalakan lampu untuk menghormati orang-orang dikuburkan. Kalaupun ada
lampu dinyalakan, bukanlah untuk keperluan si mayit melainkan si
peziarah itu sendiri, jika kebetulan ziarahnya dilakukan malam hari.
Demikian
pada kaum wanitanya, mereka datang bukan menangis dan meratap, akan
tetapi mengambil pelajaran serta mendo’akan arwah orang orang yang
dikubur di tempat tersebut. Andai saja suatu ketika apa yang dilakukan
kaum Yahudi itu dilakukan pula, maka haramlah hukumnya.
Sedangkan Ziarah kubur yang terlepas dari praktek model mereka, tidak ada halangan baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Demikianlah
kesimpulan yang dapat penulis ambil. Bagi yang hendak mengikutinya,
silahkan semoga menjadi Ibadah di hadapan Allah SWT. Dan bagi mereka
yang bersikukuh mengharamkan ziarah kubur kaum wanita sehingga tak mau
mengerjakannya, tidak ada masalah karena memang ada sebagian Ulama yang
berpendapat demikian.Wallahu A'lam (Lebih lengkapnya Silahkan Baca Buku
Menimbang Amalan tradisional Karya KH. Syarif Rahmat RA, SQ, MA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar