http://malaysfreecommunities.webs.com/allah%20muhammad.JPG

Minggu, 30 Desember 2012

ziarah


Surat At Takatsur ayat 1 sampai 2 artinya: Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu mengunjungi kuburan. (At-Takatsur: l-2) Yang dimaksud dengan Ziarah Kubur adalah datang atau mengunjungi kuburan. Dalam kenyataannya manusia memiliki macam-macam kepentingan dalam berziarah, namun Islam memberikan tuntunan kepada Ummatnya bahwa Ziarah kubur itu dilakukan dalam rangka menyadarkan hati agar senantiasa ingat akan datangnya kematian dan akhirat, sebagaimana akan dijelaskan setelah ini.
Tentang ziarah kubur para Ulama bersepakat dalam 3 hal :

  1. Bahwa Ziarah Kubur pada awalnya adalah dilarang. Yang demikian itu mengingat masih dekatnya dengan zaman Jahiliyah sehingga akan merusak kembali bangunan akidah yang baru dibangun. 
  2. Bahwa larangan itu hanya bersifat sementara kemudian dicabut dan dimansukh (diamandemen) dengan hukum baru yang membolehkan Ziarah Kubur. Muslim dan lainnya meriwayatkan bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata: Artinya: Nabi Muhammad SAW berziarah ke makam ibunya. Beliau menangis sehingga membuat orang yang di sekitarnya turut menangis pula. Beliau bersabda: "Aku meminta izin kepada Tuhanku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, namun tak diizinkan. Dan aku meminta izin untuk berziarah ke makamnya, aku pun diizinkan. Oleh karena itu, berziarahlah, karena sesungguhnya Ziarah Kubur itu dapat mengingatkan kepada kematian". (HR Muslim At Tirmidzi)17.
  3. Bahwa Ziarah Kubur disyari'atkan bagi kaum laki laki. Tak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini kecuali satu keterangan da.ri Ibnu Syaibah yang menyebutkan bahwa ada riwayat dari Ibnu Sirin, Ibrahim An Nakha'i dan Asy Sya'bi yang tidak menyukai Ziarah Kubur secara mutlak, sampai-sampai Asy-Sya'bi berkata: "Kalaulah bukan karena adanya larangan Nabi SAW, niscaya aku ziarahi kubur saudara perempuanku". Namun pernyataan ini bisa jadi karena mereka tak mengetahui adanya Nasikh mansukh dalam masalah ini. Dengan demikian pendapat ini tidak perlu diperhatikan.

Adapun yang diperselisihkan oleh para Ulama antara lain:

  1. Hukum Ziarah Kubur Di muka telah dijelaskan bahwa pada mulanya ziarah kubur itu diharamkan, dan setelah itu diperintahkan. Menurut kaidah, apabila terdapat sebuah perintah yang datang setelah larangan, maka hukum yang ditimbulkannya adalah mubah. Namun dalam masalah Ziarah Kubur ini terdapat perbedaan Ulama dalam menetapkan hukumnya, mengingat di dalamnya disebutkan tentang hikmahnya yaitu dapat mengingatkan orang kepada kematian. Dalam hal ini Ibnu Hazm Al Andalusi dari Mazhab Azh-Zhahiri berpendapat bahwa Ziarah Kubur itu wajib hukumnya, sehingga setiap Muslim wajib melakukannya walaupun hanya sekali seumur hidupnya. Jumhur Ulama menilai Ziarah Kubur itu sunnat hukumnya, bagi kaum laki-laki dalam rangka mengambil pelajaran dan renungan. Menurut pandanganku (Sy), yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa Ziarah Kubur itu sunnat hukumnya. Meskipun perintah dalam Hadis tersebut datang setelah larangan, namun ia tak dapat disamakan dengan izin berdagang setelah selesai shalat Jum'at, mengingat dua alasan: Alasan pertama, menurut asalnya berjual beli adalah sesuatu yang mubah. Namun itu menjadi haram karena datangnya kewajiban Jum'at. Sementara ibadah Jum'at itu ibadah yang sudah diketahui batas akhirnya. Oleh karena itu secara otomatis ketika ibadah jum'at itu selesai, maka larangan itu pun seketika dihapus dan kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Sedangkan Ziarah Kubur itu sejak awwal bukanlah sesuatu yang dimubahkan, sebab sejak Syari'at Islam diundangkan is termasuk dalam larangan. Ketika larangan itu dicabut, tentu bukan dimaksudkan untuk mengembalikannya kepada hukum yang sebelumnya, melainkan dicanangkan hukum baru yang sama sekali lepas dari hukum pertama. Alasan kedua, Ziarah Kubur yang dilarang itu bukanlah bagian dari Syari'at Islam baik pada masa Nabi Nabi terdahulu maupun di awwal pensyari'atan masa Rasulullah SAW. Tidak pernah seorang Nabi pun mengizinkan Ziarah Kubur model tersebut. Sehingga ketika Islam datang, kedudukannya bukanlah sebagai penghapus Syari'at terdahulu, karena memang ziarah model Jahiliyah itu semenjak Nabi Nabi sebelum Muhammad SAW pun tidak pernah diizinkan Islam. Tak pernah ada Syari'at seorang Nabi pun yang mengizinkan Ziarah Kubur seperti itu. Alasan ketiga, adanya hikmah yang diceritakan, dalam Hadis, menunjukkan bahwa Ziarah Kubur sekurang-kurangnya hukumnya Sunnat, berpahala orang yang mengerjakannya dan tak berdosa yang meninggalkannya. Bagaimana mungkin ada suatu bentuk amaliyah yang dianjurkan Syari'at dan dinyatakan membawa manfaat bagi keimanan seseorang yang melakukannya, tidak mendatangkan pahala di sisi Allah.
  2. Kedua, tentang ziarah kubur bagi kaum wanita. Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukum Ziarah Kubur bagi kaum wanita. Ini karena terdapat sebuah Hadis yang mengatakan: Artinya: Dari Abu Hurairah, "bahwasanya Rasulullah SAW melaknat wanita wanita yang banyak berziarah kubur. " (HR At Tirmidzi. la berkata: Dalam bab ini terdapat hadis serupa yang bersumber dari Ibnu Abbas dan Hassan Bin Tsabit. Hadis ini adalah Hadis Hasan Shahih. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa Iarangan ini adalah sebelum Nabi memberikan Rukhshah (dispensasi) bolehnya Ziarah Kubur. Maka ketika beliau telah memberikan dispensasi, masuklah di dalamnya laki laki dan perempuan.

Sebagian lain mengatakan bahwa larangan kaum wanita berziarah kubur itu hanyalah lantaran mereka itu orang orang yang sedikit kesabarannya dan banyak keluh kesahnya). Atas dasar Hadis inilah kemudian terdapat sejumlah Ulama yang melarang kaum wanita berziarah kubur.Namun berargumen dengan Hadis ini kuranglahtepat karena beberapa pertimbangan:
Pertama, Sebagaimana dikatakan At Tirmidzi di atas, terdapat perbedaan Ulama dalam ' mengamalkan Hadis tersebut, di mana sebagian menganggap bahwa larangan Ziarah Kubar kaum wanita itu bersamaan dengan larangan yang sama bagi kaum laki-laki. Sehingga ketika kaum laki laki diizinkan, maka otomatis kaum wanita pun diizinkan pula. Dan ini, sebagaimana dikatakan Al Hafizh Ibnu Hajar A1 Asqallani, adalah merupakan pendapat mayoritas Ulama. Sedangkan yang lain menganggap larangan tersebut memang secara khusus diberlakuan kepada kaum wanita, sehingga keberadaannya tidak terpengaruh dengan adanya izin Nabi bagi kaum laki laki. Dari sisi ini maka keabsahan Hukum yang ditimbulkan Hadis di atas, tidaklah dapat dijadikan dasar yang pasti untuk menetapkan tetapnya larangan Ziarah Kubur bagi kaum wanita. Ibnu Syahin (W. 385 H), sebagai pendahulunya, pun cenderung mengatakan bahwa Hadis larangan Ziarah Kubur bagi wanita masuk dalam kelompok yang dihapuskan.
Kedua, Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya:Artinya: Nabi SAW melalui seorang wanita yang sedang menangis di kuburan. Kepada wanita itu beliau bersabda: "Bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah". Wanita itu berkata: "Menyingkirlah engkau dariku, karena engkau tak merasakan penderitaan yang menimpaku!!", dan dia tidak mengenal Nabi. Setelah itu diberitahukan kepada wanita tadi, bahwa yang menegurnya adalah Nabi SAW. Si wanita kemudian mendatangi pintu rumah Nabi SAW namun ia tidak mendapatkan penjaga pintu. Wanita tadi berkata: "Ya Rasulullah, saya tadi tidak tahu kalau yang menegurku adalah engkau". Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya kesabaran itu adanya pada pukulan pertama"(HR Al Bukhari). Yang dapat dipahami dari Hadis ini adalah bahwa sekiranya kaum wanita itu dilarang Ziarah Kubur, niscaya Rasulullah SAW melarangnya. Namun yang beliau lakukan hanyalah menganjurkan agar wanita tadi bertaqwa dan bersabar, bukan larangan berziarah. Ini berarti Ziarah Kubur tidaklah terlarang bagi kaum wanita.
Ketiga, Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya bersumber dari Aisyah RA. Dalam sebuah hadis yang panjang antara lain dikatakan:Artinya: Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Jibril datang kepadaku, namun ketika engkau melihat, ia pun bersembunyi. Aku menyambutnya dan menyembunyikannya dari pandanganmu. Dia tak mau masuk kepadamu karena engkau telah melepas pakaian, dan aku mengira engkau telah tidur sehingga aku tak mau membangunkanmu takut mengganggumu. Lalu Jibril berkata: "Sesungguhnya Tuhanmu menyuruhmu untuk mendatangi pekuburan Baqi' dan memohonkan ampun bagi mereka". Aku (Aisyah) bertanya: "Ya Rasulullah, apa yang, harus aku ucapkan kepada mereka (ketika berziarah kubur)?". Rasulullah SAW bersabda: "Ucapkanlah Assalamu Alaikum wahai penduduk negeri kubur dari kaum mukminin dan muslimin, semoga Allah merahmati para pendahulu dan orang orang di belakang kami, dan Insya Allah kami akan menyusul kalian". (HR Muslim). Dalam Hadis ini dikatakan dengan jelas tentang pertanyaan Aisyah kepada Nabi mengenai ucapan apa yang harus dikatakan ketika isterinya itu berziarah kubur. Nabi SAW sendiri menjawab agar Aisyah RA membaca salam dan seterusnya. Sekiranya Ziarah Kubur itu dilarang bagi kaum wanita, niscaya Nabi SAW akan menyampaikan larangannya ketika itu, apalagi yang bertanya adalah isterinya sendiri. Namun hal itu tidak beliau lakukan, menunjukkan Ziarah kubur boleh bagi kaum wanita.
Keempat, Al Hakim meriwayatkan bersumber dari Abdullah bin Abi Mulaikah, katanya:Artinya: Bahwasanya suatu hari Aisyah keluar dan pekuburan. Maka aku bertanya kepadanya: "Wahai ummul Mukminin, dari manakah engkau? ". Beliau menjawab: "Dari kuburan saudaraku Abdurrahman bin Abu Bakar", Aku katakan: "Bukankah Rasulullah SAW telah melarang ziarah kubur? ". Beliau menjawab: "Benar, dulu beliau melarang ziarah kubur, namun setelah itu beliau memerintahkannya".
Kelima, Al Hakim meriwayatkan sebuah Hadis:Artinya: "Sesungguhnya Fathimah putri Nabi SAW dulu setiap hari Jum'at biasa berziarah ke kubur pamannya, Hamzah. Beliau Shalat dan menangis di sisinya".Keenam, A1 Qurtubi mengatakan bahwa larangan wanita berziarah kubur sebagaimana dalam hadis tersebut adalah bila dilakukan berulangkali, ditandai dengan kata "Zawwarat" yang berarti wanita wanita yang banyak berziarah.
Mafhumnya, jika dilakukan hanya sesekali saja, maka gugurlah larangan tersebut.'
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa berziarah kubur itu hukumnya Sunnat, dan bahwa kaum wanita tidak terlarang melakukan ziarah manakala terpelihara dari fitnah, baik kaitannya dengan dirinya sendiri seperti meratapi atau kaitannya dengan orang lain yaitu bercampur baur secara bebas dengan pria yang bukan mahramnya atau berpakaian yang kurang senonoh. Wallahu A'lam,
Sebuah Tanggapan
Sebuah buku berjudul Zryaratul Qubur Wa At Tabarruk Bi Atsar Ar Rasul telah terbit baru-baru ini. Buku yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan judul Ziarah Kubur ini adalah karya seorang Ulama yang bernama Syekh Abu Umar Shalih bin Ali Al Masnad At Tamimi.
Pada salah serta bahasannya, Ulama dari kalangan yang sering menamakan diri sebagai Salafi ini, antara lain mengatakan:"Para Ulama telah sepakat atas haramnya wanita pergi ke kuburan kuburan dengan niat ziarah kubur, hal itu disandarkan pada Hadis Shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, beliau berkata:"Rasulullah SAW mengutuk wanita wanita yang berziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai Masjid dan menyalakan lampu (di kuburan)" (HR Al Hakim dan Abu Dawud)Dari Abdullah bin Amr bin Ash, dia berkata: "Kami menguburkan seorang laki-laki bersama Rasulullah SAW. Tatkala kami kembali dan sampai di dekat pintunya tiba tiba muncul seorang wanita yang kami tidak menduga beliau mengenalnya• Beliau berkata: "Wahai Fatimah, dari manakah kamu ?". Fatimah menjawab: "Saya datang dari ahli mayit, saya mengunjurlgi mereka": Beliau berkata: "Jangan jangan kamu ikut serta bersama mereka ke kuburdn ". Fatimah menjawab: "Aku berlindung kepada Allah bahwa aku ikut serta bersama mereka ke Al Kida (Kuburan). Sungguh aku telah mendengar anda menyebutkan apa-apa yang ada di kuburan": Beliau berkata : "Seandainya kamu ikut serta bersama mereka ke kuburan, niscaya kamu tidak Akan melihat Al jannah sehingga diperlihatkan kebesaran , bapakmu" (HR A1 Hakim)
Tulisan ini memiliki dua kelemahan yakni :
Pertama, Pernyataannya bahwa para Ulama sepakat mengharamkan kaum wanita Ziarah Kubur adalah mengada-ada, jelas jelas bertentangan dengan kenyataan dan dalam hal ini penulis telah berdusta. Sebagaimana telah dijelaskan di muka, bahkan - seperti dinyatakan Ibnu Hajar - Mayoritas Ulama menyatakan kebolehannya kaum wanita berziarah kubur. Lebih jelasnya, sekali lagi, inilah pernyataan Al Hafizh Ibnu Hajar:Artinya: "Tentang ziarah kubur bagi kaum wanita ini diperselisihkan Ulama. Satu pendapat mengatakan bahwa kaum wanita masuk dalam keumuman izin, dan ini adalah merupakan pendapat mayoritas Ulama. Hal tersebut jika ana dari fitnah. Kebolehan mereka ziarah kubur didukung oleh Hadis bab ini. Sisi argumentasinya adalah karena Rasulullah SAW tidak mengingkari (melarang) duduknya si wanita tadi di kuburan, padahal ketetapan Nabi SAW merupakan I wajah (Argumen)".Untuk membuktikan kesalahan pemyataan Syekh tadi, baiklah kita kutipkan pemyataan sejumlah Mama kenamaan dalam masalah ini, agar kita tidak mudah mempercayai setiap informasi sebelum dibuktikan akurasinya. Dan untuk sempurnanya pembicaraan masalah Ini - karena menyangkut masalah Hukum dan Hadis - alangkah baiknya jika kita menggunakan referensi kitab kitab Syarah Hadis dan Fiqh yang representatif dan relatif dikenal serta menjadi rujukan di dunia Islam. Kita mulai dengan Syarah Hadis.Artinya: "Rasulullah SAW melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur serta orang orang yang menjadikannya sebagai masjid dan menyalakan lampu di dalamnya". (HR At Tirmidzi).Di bawah Hadis ini At Tirmidzi mengatakan:Artinya: Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW melaknat wanita wanita yang banyak berziarah kubur. (HR At Tirmidzi. la berkata: Dalam bab ini terdapat hadis serupaa yang bersumber dari Ibnu Abbas dan Hassan Bin sabit. Hadis ini adalah Hadis Hasan Shahih. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa larangan ini adalah sebelum Nabi memberikan Rukhshah (dispensasi) bolehnya Ziarah kubur Maka ketika beliau telah memberikan dispensasi, masuklah di dalamnya laki laki dan perempuan. Sebagian lain mengatakan bahwa larangan kaum wanita berziarah kubur itu hanyalah lantaran mereka itu orang orang yang sedikit kesabarannya dan banyak keluh kesahnya. Dalam kitab Tuhfatul Ahwadi Syarah Sunana At Tirmidzi dikatakan:Artinya : “Sabda Nabi SAW “Allah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur”, Al Imam Al Qurtubi mengatakan : “Bisa jadi yang dimaksud adalah wanita-wanita yang banyak melakukan ziarah kubur. Al Qurtubi mengatakan bahwa laknat itu hanya ditujukan kepada wanita yang banyak melakukan ziarah sesuai teks mubalaghah dalam hadis tersebut. Mungkin saja sebabnya karena dalam banyak ziarah itu wanita mengabaikan hak suami serta teriakan yang kerap kali muncul dari mulut mereka dan yang semisalnva. Dalam hal ini ada pendapat yang mengatakan jika kaum wanita telah aman dari hal hal tersebut di atas, maka tak ada larangan untuk mengizinkan mereka melakukan ziarah, karena menumbuhkan kesadaran ingat kematian itu dibutuhkan baik oleh kaum pria maupun wanita. Asy Syaukani mengatakan di dalam kitabnya Nailul Authar: "Pendapat inilah yang patut dijadikan pegangan dalam rangka menggabungkan antara sejumlah Hadist yang nampaknya saling bertentangan ".Selanjutnya dikatakan:Artinya: Al Qari berkata di dalam Al Mirqat setelah menyebutkan Hadist-Hadist lalu yang membicarakan tentang rukshah ziarah kubur dengan ungkapannya: "Hadist-Hadist ini disertai penyebutan illatnya menunjukkan bahwa pada dasamya dalam hukum ziarah, wanita lama seperti laki-laki apabila mereka berziarah dengan memenuhi persyaratan yang telah ditcntukan untuk mereka".Perhatikan bagaimana pernyataan At Tirmidzi selaku penyusun kitab Hadis tersebut. At Tirmidzi mengatakan bahwa sebagian Ulama berpendapat Ziarah Kubur bagi kaum wanita itu hukumnya sama dengan laki-laki, yakni semula dilarang namun kemudian diizinkan. Perhatikan pula para Ulama sesudahnya bagaimana mereka mengizinkan wanita Ziarah Kubur selama aman dari fitnah dan tetap berpegang pada peraturan Syari'at. Adakah Syekh penyusun buku Ziarah Kubur tidak membaca ini sehingga mengatakan para Ulama sepakat mengharamkan wanita berziarah kubur? Atau dari manakah ia mendapatkan informasi tersebut ?.Adapun Abu Dawud meriwayatkan Hadis tersebut dalam Sunan-nya dengan redaksi:Artinya: "Rasulullah SAW melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur serta menjadikannya sebagai masjid dan menyalakan lampu di dalamnya"34. (HR Abu Dawud)Hadis ini dikomentari dalam 'Aun Al Ma'bud Syarah Sunan Abu Dawud dengan komentar sebagaimana yang dikemukakan At Tirmidzi.
Kedua, Menurut pendapatku (Sy) - dan ini merupakan tambahan dari penjelasan sebelumnya -sabda Nabi SAW ini disampaikan berkenaan dengan orang-orang Jahiliyah. Dulu mereka memiliki kebiasaan buruk berkenaan dengan kuburan nenek moyang mereka. Mereka biasa membangun Masjid (tempat ibadah) di atas kuburan dan meneranginya dengan lampu semata-mata guna menghormati orang yang dikuburkan di tempat itu serta berdo'a memohon bantuan kepada anwah mereka. Sementara kaum wanitanya datang ke tempat itu meratap den menangis. Menyaksikan hal tersebut Rasulullah SAW mengemukakan sabdanya di atas. Jadi yang dimaksud oleh Nabi SAW melalui sabda di atas adalah kaum Yahudi, sebagaimana dijelaskan pula dalam sabdanya:Artinya : "Allah mengutuk orang-orang Yahudi, mereka menjadikan kuburan Nabi Nabi mereka ragai Masjid". (HR Al Bukhari dan Muslim)
sebutan atau istilah Masjid telah ada sebelum kedatangan Rasulullah SAW. Al Qur'an mengatakan tentang Ashabul Kahfi:Artinya: "Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata: "Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah Masjid (rumah peribadatan) di atasnya ". (Al Kahfi:21)
Lalu bagaimana dengan kaum Muslimin saat ini? Adapun kaum Muslimin, sekarang, tida.klah membangun Masjid mereka di atas kuburan tidak pula menyalakan lampu untuk menghormati orang-orang dikuburkan. Kalaupun ada lampu dinyalakan, bukanlah untuk keperluan si mayit melainkan si peziarah itu sendiri, jika kebetulan ziarahnya dilakukan malam hari.
Demikian pada kaum wanitanya, mereka datang bukan menangis dan meratap, akan tetapi mengambil pelajaran serta mendo’akan arwah orang orang yang dikubur di tempat tersebut. Andai saja suatu ketika apa yang dilakukan kaum Yahudi itu dilakukan pula, maka haramlah hukumnya.
Sedangkan Ziarah kubur yang terlepas dari praktek model mereka, tidak ada halangan baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Demikianlah kesimpulan yang dapat penulis ambil. Bagi yang hendak mengikutinya, silahkan semoga menjadi Ibadah di hadapan Allah SWT. Dan bagi mereka yang bersikukuh mengharamkan ziarah kubur kaum wanita sehingga tak mau mengerjakannya, tidak ada masalah karena memang ada sebagian Ulama yang berpendapat demikian.Wallahu A'lam (Lebih lengkapnya Silahkan Baca Buku Menimbang Amalan tradisional Karya KH. Syarif Rahmat RA, SQ, MA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar