http://malaysfreecommunities.webs.com/allah%20muhammad.JPG

Sabtu, 29 Desember 2012

Itikaf


Apakah I’tikaf bisa dilakukan di Mushallah dan di rumah? 
 
Allah SWT berfirman:
 
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ (البقرة:187)
 
Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa” (Al Baqarah:187).
 
Ayat ini masih berkaitan dengan perintah puasa di bulan Ramadhan. Dari sini sebagian Ulama berpendapat bahwa I’tikaf itu hanya disyari’atkan pada bulan Ramadhan. Namun pendapat ini tidak dipakai mayoritas Ulama karena bertentangan dengan amaliah Rasulullah SAW, keluarganya dan sahabatnya yang biasa melakukan I’tikaf di luar Ramadhan. Para Ulama pun berbeda pendapat tentang I’tikaf di luar Masjidi Haram dan Masjid Nabawi sebab kenyataannya Rasulullah SAW tiodakpernah beri’tikaf pada selain keduanya. Tetapi mayoritas ulama memperbolehkan I’tikaf di luar keduanya karena ayat sendiri mengatakan “Fil Masajid” yang artinya “Di beberapa Masjid’ yang menunjukkan Masjid mana saja.
 
Demikian pula tentang Mushalla. Ketahuilah bahwa Mushalla yang ada sekarang ini jika merujut ke masa lalu adalah juga Msjid hanya saja bukan Jami’. Nah, apakah hukum Masjid ini disamakan dengan jami’?. Sebagian Ulama berpendapat bahwa I’tikaf hanya dibenarkan di Masjid Jami’ yaitu yang biasa digunakan Shalat Jum’at. oleh karena itu Mushalla sebagaimana yang lazim di negeri kita tidak dapatdigunakan untuk I’tikaf. Namun pendapat yang lain mengatakan bahwa I’tikaf dibenarkan di Mushalla atau Masjid bukan Jami’ sebab ayat Al Qur’an di atas tidak membatasi kata Masjid dengan jami’. Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar