http://malaysfreecommunities.webs.com/allah%20muhammad.JPG

Sabtu, 29 Desember 2012

shalat tasbih

Hadits Nabi SAW yang Artinya: Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW berkata kepada Al Abbas bin Abdul Mutthalib: "Wahai Abbas, wahai pamanda, maukah jika aku berikan kepadamu sepuluh perkara yang jika engkau melakukannya, maka Allah akan mengampuni dosadosamu baik yang terdahulu maupun yang terkemudian, yang lama maupun yang baru, yang besar maupun yang kecil, yang tersembunyi maupun yang nampak?. Sepuluh perkara itu adalah engkau shalat empat rak'at di mana pada setiap raka'at engkau membaca Al Fatihah dan surat. Apabila telah selesai membaca surat pada setiap raka'at, bacalah subahanallahi Wal hamdu lillahi Wala Ilaha Illallahu Allahu Akbar 15 kali, kemudian engkau ruku' dan bacalah kalimat tadi sebanyak 10 kali, kemudian I'tidal bangkit dari ruku' dan engkau membaca kalimat tadi 10 kali, kemudian sujud dan bacalah 10 kali, duduk bacalah sepuluh kali, kemudian sujud lagi dan bacalah 10 kali, kemudian bangkit dan bacalah 10 kali. Itulah 75 tasbih pada setiap raka'at, engkau lakukan itu sebanyak empat raka' at. Jika dapat, engkau lakukan itu sekali setiap hari, jika tidak, satu kali dalam setiap jum'at (seminggu), jika tidak sekali dalam satu bulan, jika tidak, sekali dalam setahun. Dan jika tidak, lakukan is sekali dalam seumur hidupmu".'
 
Tentang Hadis ini para Ulama berbeda pendapat mengenai keabsahannya. Mereka terbagi ke dalam dua golongan:
  • Golongan pertama menilai Hadis ini adalah Shahih. Di antara yang menshahihkannya adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Mundah, Al Ajuri, Al Khathib, As Sam'ani, Abu Muss Al Madini, Al Mundziri, Ibnu Ash Shalah, An Nawawi2 dan As Subki. Al Hakim berkata: "Telah Shahih riwayat bersumber dari Ibnu Umar Ibn Al Khattab, bahwa Rasulullah SAW mengajarkan Shalat ini kepada anak pamannya yaitu Ja far Ibnu Abi Thalib sebagaimana diajarkannya kepada Al Abbas ". Dan pernyataannya ini disepakati oleh Adz Dzahabi.
  • Golongan kedua menilai Hadis tersebut adalah Dha'if. Mereka antara lain adalah Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah, Ibnul Jauzi dan Asy Syaukani. Ibnul Jauzi bahkan menganggapnya sebagai Hadis 11.Maudhu' dengan memasukkannya ke dalam kitabnya Al Maudhu'at.3
Namun tindakan Ibnul Jauzi yang memasukkannya dalam kitab Al Maudhu'at4, ini dinilai oleh Al Imam As Suyuthi sebagai tindakan yang keterlaluan. Pernyataannya bahwa Rawi yang bernama Musa bin Abdul `Aziz itu Majhu/ (tak dikenal), menurut Ibnu Hajar tak dapat dibenarkan karena ibnu Main dan An Nasa'i menilai Abdul 'Aziz sebagai Rawi yang Tsiqat dapat dipercaya benar, karena Bisyr bin Al Hakam dan anaknva yaitu Abdurrahman. Ishaq bin Abi Isra'il, Zaid bin Al Mubarak dan lainnva mengambil riwayat darinya. Ibnu Main dan An Nasa'i berkata tentang Musa bin Abdul Aziz ini: "Tak ada kekurangan apa-apa ". Kalau saja benar itu adalah seorang Rawi yang majhul, tidaklah berarti Hadisnva Maudhu' selama dalam sanadnya tidak terdapat seorang rawi yang tertuduh suka memalsukan Hadis6
 
Bagaimana pendapat Ulama-Ulama modern ?
 
Muhammad Fu'ad Abdul Bagi', seraya mengutip ucapan As Sindi, menyatakan persetuiuannya bahwa yang benar Hadis tersebut adalah Shahih Selengkapnva beliau Rahimahullah mengatakan yang seyogyanya orang-orang(Islam) mengerjakannya".
 
Ketika memberikan catatan kaki terhadap Sunan At Tirmidzi, Ahmad Muhammad Syakir mengatakan: "Telah kami jelaskan para rawi yang terdapat pada Hadis ini, dan dari sini nampaklah bahwa Hadis ini adalah Hasan”.9
 
Seorang penulis kontemporer lain, Muhammad Ali Ridho dalam komentarnya terhadap karya Al `Iraqi ketika membahas Hadis Shalat Tasbih mengatakan: "Menurut pendapatku Hadis ini adalah Shahih... ". Professor ini melengkapi argumennya dengan dua pertimbangan. Pertama, adanya sumber akurat yang menyebutkan bahwa Ibnul Mubarak mengerjakannya. Demikian pula Abul Jauzi Aus bin Abdullah Al Bashri, padahal ia adalah seorang Tabi'in yang Tsiqat, dan Ad Daraquthni-seperti dituturkan Al Baihaqimenyampaikan keterangan dengan sanad Hasan bahwa ia melakukannya. Kedua, pernyataan Al Hafizh Ibnu Hajar bahwa Hadis ini Hasan. Al 'Ala'i berkata: "Hadis ini Shahih atau Hasan, tidak boleh tidak ". Demikian pula Al Bulqini Az Zarkasyi dan As Subki menshahihkannva. 10
 
Kedua pendapat di atas telah panjang usianya dan tak pernah diakhiri perbincangannya. Namun setelah ini semua, Muhaddits (Pakar Hadis) abad ini Syekh Muhammad Nasiruddin Al Albani11 menyimpulkan bahiwa Hadis tentang Shalat Tasbih adalah Shahih12 Sementara Doktor Wahbah Zuhaiki – dengan mempertimbangkan banyaknya jalur yang mnguatkan – menyimpulkan bahwa hadist tersebut benilai hasan13. baik Sahih maupun Hasan adalah hadist ma’mul bih, dapat diamalkan.
 
Adapun mengenai kedudukan hukumnya, jauh sebelum mereka, Al-Imam Nawawi telah mengatakan :
 
Yang Artinya: "Sekelompok Ulama dari para Imam sahabat kita (madzhab Syafi'i, Pen) menyatakan bahwa Shalat tasbih itu Sunnat hukumnya, di antara mereka yang berpendapat demikian adalah Abu Muhammad Al Baghawi dan Abu Al Mahasin Ar Ruyani".14 Setelah berpanjang pembahasan mengenai masalah ini, Ibnu `Alan mencantumkan pesan singkat yang disampaikan dua orang Ulama besar Tajuddin As Subki dan Badruddin Az Zarkasyi yang antara lain mengatakan: bcrdosa jika ditinggalkan. Kerjakanlah ia setiap hari jika dapat. Jika tidak, seminggu sekali. Jika tidak, sebulan sekali. Jika tidak, setahun sekali. Dan jika ini pun tidak dapat, lakukanlah ia sekurang kurangnya satu kali seumur hidup kita. Dan bagi yang tidak yakin, silahkan untuk tidak mengerjakannya, tidak ada masalah.
 
Wallahu A 'lam.
(Disunting dari Buku : Menimbang Amalan Tradisional, Karya : KH. Syarif Rahmat RA, SQ, MA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar