Hadits Nabi SAW yang Artinya: Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW
berkata kepada Al Abbas bin Abdul Mutthalib: "Wahai Abbas, wahai
pamanda, maukah jika aku berikan kepadamu sepuluh perkara yang jika
engkau melakukannya, maka Allah akan mengampuni dosadosamu baik yang
terdahulu maupun yang terkemudian, yang lama maupun yang baru, yang
besar maupun yang kecil, yang tersembunyi maupun yang nampak?. Sepuluh
perkara itu adalah engkau shalat empat rak'at di mana pada setiap
raka'at engkau membaca Al Fatihah dan surat. Apabila telah selesai
membaca surat pada setiap raka'at, bacalah subahanallahi Wal hamdu
lillahi Wala Ilaha Illallahu Allahu Akbar 15 kali, kemudian engkau ruku'
dan bacalah kalimat tadi sebanyak 10 kali, kemudian I'tidal bangkit
dari ruku' dan engkau membaca kalimat tadi 10 kali, kemudian sujud dan
bacalah 10 kali, duduk bacalah sepuluh kali, kemudian sujud lagi dan
bacalah 10 kali, kemudian bangkit dan bacalah 10 kali. Itulah 75 tasbih
pada setiap raka'at, engkau lakukan itu sebanyak empat raka' at. Jika
dapat, engkau lakukan itu sekali setiap hari, jika tidak, satu kali
dalam setiap jum'at (seminggu), jika tidak sekali dalam satu bulan, jika
tidak, sekali dalam setahun. Dan jika tidak, lakukan is sekali dalam
seumur hidupmu".'
Tentang Hadis ini para Ulama berbeda pendapat mengenai keabsahannya. Mereka terbagi ke dalam dua golongan:
- Golongan pertama menilai Hadis ini adalah Shahih. Di antara yang
menshahihkannya adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Mundah, Al Ajuri, Al
Khathib, As Sam'ani, Abu Muss Al Madini, Al Mundziri, Ibnu Ash Shalah,
An Nawawi2 dan As Subki. Al Hakim berkata: "Telah Shahih riwayat
bersumber dari Ibnu Umar Ibn Al Khattab, bahwa Rasulullah SAW
mengajarkan Shalat ini kepada anak pamannya yaitu Ja far Ibnu Abi Thalib
sebagaimana diajarkannya kepada Al Abbas ". Dan pernyataannya ini
disepakati oleh Adz Dzahabi.
- Golongan kedua menilai Hadis tersebut adalah Dha'if. Mereka antara
lain adalah Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah, Ibnul Jauzi dan Asy Syaukani.
Ibnul Jauzi bahkan menganggapnya sebagai Hadis 11.Maudhu' dengan
memasukkannya ke dalam kitabnya Al Maudhu'at.3
Bagaimana pendapat Ulama-Ulama modern ?
Muhammad Fu'ad Abdul Bagi', seraya mengutip ucapan As Sindi, menyatakan
persetuiuannya bahwa yang benar Hadis tersebut adalah Shahih
Selengkapnva beliau Rahimahullah mengatakan yang seyogyanya
orang-orang(Islam) mengerjakannya".
Ketika memberikan catatan kaki terhadap Sunan At Tirmidzi, Ahmad Muhammad Syakir
mengatakan: "Telah kami jelaskan para rawi yang terdapat pada Hadis ini, dan dari sini nampaklah bahwa Hadis ini adalah Hasan”.9
Seorang penulis kontemporer lain, Muhammad Ali Ridho dalam komentarnya
terhadap karya Al `Iraqi ketika membahas Hadis Shalat Tasbih mengatakan:
"Menurut pendapatku Hadis ini adalah Shahih... ". Professor ini
melengkapi argumennya dengan dua pertimbangan. Pertama, adanya sumber
akurat yang menyebutkan bahwa Ibnul Mubarak mengerjakannya. Demikian
pula Abul Jauzi Aus bin Abdullah Al Bashri, padahal ia adalah seorang
Tabi'in yang Tsiqat, dan Ad Daraquthni-seperti dituturkan Al
Baihaqimenyampaikan keterangan dengan sanad Hasan bahwa ia melakukannya.
Kedua, pernyataan Al Hafizh Ibnu Hajar bahwa Hadis ini Hasan. Al 'Ala'i
berkata: "Hadis ini Shahih atau Hasan, tidak boleh tidak ". Demikian
pula Al Bulqini Az Zarkasyi dan As Subki menshahihkannva. 10
Kedua pendapat di atas telah panjang usianya dan tak pernah diakhiri
perbincangannya. Namun setelah ini semua, Muhaddits (Pakar Hadis) abad
ini Syekh Muhammad Nasiruddin Al Albani11 menyimpulkan bahiwa Hadis
tentang Shalat Tasbih adalah Shahih12 Sementara Doktor Wahbah Zuhaiki –
dengan mempertimbangkan banyaknya jalur yang mnguatkan – menyimpulkan
bahwa hadist tersebut benilai hasan13. baik Sahih maupun Hasan adalah
hadist ma’mul bih, dapat diamalkan.
Adapun mengenai kedudukan hukumnya, jauh sebelum mereka, Al-Imam Nawawi telah mengatakan :
Yang Artinya: "Sekelompok Ulama dari para Imam sahabat kita (madzhab
Syafi'i, Pen) menyatakan bahwa Shalat tasbih itu Sunnat hukumnya, di
antara mereka yang berpendapat demikian adalah Abu Muhammad Al Baghawi
dan Abu Al Mahasin Ar Ruyani".14 Setelah berpanjang pembahasan mengenai
masalah ini, Ibnu `Alan mencantumkan pesan singkat yang disampaikan dua
orang Ulama besar Tajuddin As Subki dan Badruddin Az Zarkasyi yang
antara lain mengatakan: bcrdosa jika ditinggalkan. Kerjakanlah ia setiap
hari jika dapat. Jika tidak, seminggu sekali. Jika tidak, sebulan
sekali. Jika tidak, setahun sekali. Dan jika ini pun tidak dapat,
lakukanlah ia sekurang kurangnya satu kali seumur hidup kita. Dan bagi
yang tidak yakin, silahkan untuk tidak mengerjakannya, tidak ada
masalah.
Wallahu A 'lam.
(Disunting dari Buku : Menimbang Amalan Tradisional, Karya : KH. Syarif Rahmat RA, SQ, MA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar